Sikapi

Sorotan terbaru dari Tag # Sikapi

Sikapi Jual Beli Internet Ilegal Marak di Inhil, BUMDes dan Individu Diduga Terlibat: Ini Kata Kadis Kominfo Pers Riau
Riau
Jumat, 09 Mei 2025 | 21:00 WIB

Sikapi Jual Beli Internet Ilegal Marak di Inhil, BUMDes dan Individu Diduga Terlibat: Ini Kata Kadis Kominfo Pers

Indragiri Hilir, katakabar.com - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfo Pers) Kabupaten Inhil, Dr. Trio Beni Putra, SE, MM, sikapi praktik jual beli layanan internet ilegal marak di wilayah Indragiri Hilir jadi sorotan serius pemerintah daerah. Apalagi dugaan keterlibatan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes, dan individu penyediaan internet tanpa izin resmi menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap keamanan jaringan, regulasi pemerintah, dan hak konsumen. "Sebenarnya desa memiliki peluang besar untuk secara legal menyediakan akses internet bagi masyarakat," ujar Dr. Trio Beni Putra, Jumat (9/5). Menurutnya, dana desa dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas hidup melalui pengembangan infrastruktur internet, asalkan sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Desa dapat menggunakan dana desa untuk penyediaan internet, yang sangat bermanfaat untuk pendidikan, bisnis, dan layanan pemerintahan. Tapi, semua harus sesuai prosedur. Harus ada RPJMDes yang mencantumkan program internet, laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, dan pengalokasian dana dalam APBDes tahun berjalan,” kata Trio Beni. Ia menegaskan proses pengadaan layanan internet harus mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Aturan ini menjelaskan mekanisme yang sah, dari perencanaan hingga pemilihan penyedia jasa. Lalu, Trio Beni mengingatkan penyedia layanan internet harus memiliki izin resmi dari pemerintah. Dalam hal ini, BUMDes diperbolehkan menjadi penyedia layanan internet, tetapi harus memenuhi persyaratan legalitas usaha, termasuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2021. “Boleh saja BUMDes jadi penyedia, asal punya izin resmi dengan cara bermitra dengan Internet Service Providor (ISP), mendaftarkan NIB dan terdaftar sebagai badan hukum melalui Sistem Informasi Desa yang terintegrasi dengan Kemenkumham,” jelasnya. Pihaknya tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menelusuri praktik penyediaan internet ilegal di sejumlah desa.

Sikapi Kesalahpahaman dan Kericuhan Antrean Roro, Ini Penjelasan Kadishub Bengkalis Riau
Riau
Sabtu, 05 April 2025 | 19:24 WIB

Sikapi Kesalahpahaman dan Kericuhan Antrean Roro, Ini Penjelasan Kadishub Bengkalis

Bengkalis, katakabar.com - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis, Muhammad Adi Pranoto sikapi, sekaligus beri penjelasan terkait terjadinya kesalahpahaman, dan kericuhan antrean di penyeberangan Roro Air Putih Kecamatan Bengkalis. Menurut Kadishub Bengkalis, Muhammad Adi Pranoto, antrean di penyeberangan Roro Air Putih Bengkalis disebabkan masyarakat pengguna jasa penyeberangan menuntut mendapatkan tiket yang sudah habis terjual secara online. "Tapi, pihaknya tetap mengakomodir seluruh pengguna jasa penyeberangan dengan menjual tiket sisa kuota booking yang tersisa secara offline berjumlah 62 tiket," ujarnya, Sabtu ((5/4). Soal antrean roda 4 maupun roda 2 yang mengular sampai kejalan raya, menyikapi hal tersebut tidak benar. Adanya antrean pengguna jasa penyeberangan roro baik roda 4 maupun roda 2 dari H+1 (Selasa, 1 April 2025) hingga H+5 (Sabtu, 5 April 2025). Dijelaskan Adi Pronoto lagi, dari hasil pemantauan di lapangan, antrean roda 4 tidak ada penumpukan hingga kejalan raya, sedang untuk antrean roda 2 terpantau hanya hingga gerbang pintu masuk pelabuhan penyeberangan Roro Air Putih. Terus, ulas Kadishub Bengkalis ini, mengenai terlantarnya ratusan penumpang di pelabuhan penyeberangan Roro Air Putih. Menyikapi hal tersebut, berdasarkan data di lapangan hanya terjadi sisa kendaraan yang tidak dapat diangkut sebanyak 10 unit kendaraan roda 4.