Sengketa
Sorotan terbaru dari Tag # Sengketa
Sengketa Kebun Siabu Damai, Masyarakat dan Perusahaan Capai Kesepakatan
Kampar, katakabar.com - Persoalan sengketa kebun Koperasi Kredit Primer Anggota atau KKPA di Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar akhirnya menemukan solusi. Melalui mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Kampar bersama Polres Kampar, pertemuan antara Koperasi Produsen Siabu Maju Bersama dan PT Ciliandra Perkasa berujung pada kesepakatan damai, Selasa (16/9). Rapat berlangsung di lantai 3 Kantor Bupati Kampar, dipimpin Bupati H. Ahmad Yuzar yang turut didampingi Wakil Bupati DR. Misharti, Ketua DPRD Kampar, Ahmad Taridi, serta Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S. Forum ini juga dihadiri jajaran pejabat daerah, tokoh masyarakat, dan pihak perusahaan. “Mediasi ini tidak dimaksudkan mencari pihak yang kalah atau menang, tapi menegakkan keadilan bagi masyarakat maupun perusahaan,” ujar Ahmad Yuzar dalam arahannya. Hasil perundingan yang cukup panjang akhirnya menghasilkan kesepakatan kompensasi dari perusahaan kepada masyarakat Desa Siabu. Skema pembayaran akan berlangsung bertahap, yakni Rp300 juta pada periode 2025–2029, Rp400 juta pada 2029–2034, dan Rp500 juta pada 2034–2037. Ketua Koperasi Produsen Siabu Maju Bersama, Surya, menyampaikan rasa syukurnya atas hasil tersebut. “Alhamdulillah, perjuangan kita selama sembilan hari membuahkan hasil. Ini berkat kekompakan seluruh pihak,” ucapnya. Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S. menegaskan, situasi keamanan tetap terkendali. Ia bahkan ikut mendampingi pembukaan portal jalan yang sebelumnya dipasang warga, sehingga kendaraan angkutan CPO perusahaan kembali bisa melintas. “Syukur alhamdulillah, semua bisa diselesaikan dengan baik. Terima kasih kepada masyarakat yang tetap menjaga situasi kondusif selama menyampaikan aspirasi,” tuturnya.
Selesaikan Konflik Lahan, Bupati Langkat Dukung Langkah Reclasseering
Langkat, Katakabar.com - Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menerima audiensi Reclassering Indonesia perwakilan Kabupaten Langkat di ruang kerjanya, Kantor Bupa...
Pengacara H Masrul: BPN Pekanbaru Mesti Tanggung Jawab Dugaan Terbit Sertifikat di Tanah Sengketa
Pekanbaru, katakabar.com - Kuasa Hukuk H Masrul, Tumpal Hamonangan Lumban Tobing, S.H., M.H, Jumat (28/3) menjelaskan, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan atas Perkara Nomor 136/B/2024/PT.TUN.MDN yang telah berkekuatan hukum tetap pada 27 Desember 2024 lalu, sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor 13/Pen.BHT/G/2024/PTUN.PBR, di mana Putusan Pengadilan Tinggi atau PT sudah berkekuatan hukum tetap (BHT). Menurut Tumpal, kliennya sudah memberikan kuasa untuk pengajuan permohonan eksekusi atas putusan BHT ini kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru di bulan Mei, dan telah dikeluarkan Penetapan Eksekusi atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan Nomor 13/Pen.Eks/G/PTUN.PBR yang mana di dalam penetapan tersebut berisi, yakni: - Mengabulkan Permohonan Eksekusi dari Pemohon Eksekusi - Menyatakan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 327/Kelurahan Tangkerang Tengah, pada 8 November 2007, Surat Ukur Nomor 05173/2007 tanggal 7 November 2007 dan Surat Ukur no. 184/2013 pada 22 November 2013 luas 9.826 M2 atas nama PT Hanjaya Mandala Sampoerna yang disengketakan tidak mempunyai kekuatan hukum terhitung dari 27 Desember 2024. - Memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru menyampaikan penetapan ini kepada para pihak dan atasan Tergugat dengan surat tercatat dan/atau melalui domisili elektronik paling lambat 3 hari sejak dikeluarkannya penetapan ini. - Membebankan biaya yang timbul dalam penetapan ini pada Biaya Pelaksanaan Putusan. "Dengan demikian, seluruh proses hukum yang dilakukan klien kami sudah selesai, tapi ada proses Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh Pihak Tergugat (BPN), di mana Pihak Tergugat BPN tidak menggunakan Upaya Hukum Kasasi dengan alasan waktu yang mepet di akhir tahun 2024 dan mengajukan Peninjauan Kembali pada 12 Februari 2025," bebernya. Kata Tumpal, pihak tergugat tidak memperhatikan terkait dengan adanya perubahan atas Undang Undang 5 tahun 1986 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024, dimana putusan MK ini sangat jelas merubah pasal 132 ayat 1 menjadi“ terhadap Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung, kecuali oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara”. "Ini sangat jelas dan kami menduga pihak Tergugat masih melakukan perlawanan dan upaya hukum PK dengan alasan mempunyai novum (alat bukti baru) berupa Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru, dimana klien kami sama sekali tidak ikut terlibat dan atau masuk didalam materi perkara," jelasnya.
Bersama Dinas PMD Dewan Bengkalis Tinlap Soal Sengketa Tabat Mandau dan Batsol
Duri, katakabar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Bengkalis bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau PMD Kabupaten Bengkalis tinjau lapangan (Tinlap) mengenai sengketa tapal batas (Tabat) wilayah Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, M Arsya Fadillah yang turun bersama Dinas PMD Kabupaten Bengkalis sengketa dan silang pendapat soal Tabat dua wilayah kecamatan itu, dengan titik kumpul di Kantor Desa Petani, Rabu (26/11).