Sejenak

Sorotan terbaru dari Tag # Sejenak

Berhenti Sejenak Kala Lewati Perlintasan KA Demi Keselamatan Bersama Lingkungan
Lingkungan
Sabtu, 19 Juli 2025 | 08:40 WIB

Berhenti Sejenak Kala Lewati Perlintasan KA Demi Keselamatan Bersama

Jakarta, katakabar.com - Setiap pengendara wajib berhenti sejenak saat melintasi perlintasan kereta api atau KA. Tindakan sederhana seperti memperhatikan rambu, menengok kiri-kanan, dan menunggu palang pintu terbuka bentuk nyata kepedulian kepada keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Sayangnya, masih banyak pengendara yang mengabaikan aturan ini demi menghemat waktu, tanpa menyadari bahaya besar yang mengintai. Soalnya, KA membutuhkan jarak dan waktu pengereman yang panjang untuk berhenti total. Ketika kendaraan menerobos perlintasan, potensi kecelakaan menjadi sangat tinggi dan fatal. Peran Petugas Penjaga Pintu Lintasan atau PJL di setiap perlintasan KA menjadi sangat penting mengamankan perjalanan kereta api. Keselamatan pengguna jalan di perlintasan bergantung pada tingkat kepatuhan pengguna jalan untuk mematuhi rambu lalu lintas dan sinyal peringatan di perlintasan. KAI Properti sebagai entitas pengelola sejumlah fasilitas perlintasan dan penyedia beberapa petugas PJL di berbagai wilayah, terus menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keselamatan. Kehadiran petugas PJL bukanlah pengganti kewaspadaan, tetapi pelengkap sistem keselamatan yang tetap memerlukan kesadaran penuh dari pengguna jalan. "Keselamatan prioritas utama ekosistem perkeretaapian. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru, melainkan meluangkan beberapa detik untuk berhenti dan memastikan aman sebelum melintasi rel. Satu tindakan kecil ini dapat menyelamatkan banyak nyawa,” kata Plt. Sekretaris Perusahaan KAI Properti, Ramdhani Subagja. Menurut Ramdhani, aturan terkait keselamatan di perlintasan sebidang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang berbunyi: "Pada perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA," jelasnya. Sementara, ujarnya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menegaskan: "Pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain," imbuhnya.

Sejenak Hening Menuju Asa, ASRI Wujudkan Langkah Berkelanjutan di Momentum Earth Hour Lingkungan
Lingkungan
Minggu, 06 April 2025 | 07:46 WIB

Sejenak Hening Menuju Asa, ASRI Wujudkan Langkah Berkelanjutan di Momentum Earth Hour

Studio, menikmati The Green Oasis Dance & Percussion, hingga membawa pulang tanaman sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka terhadap lingkungan. Di Grand Galaxy Park Bekasi, PIK Avenue dan Hublife Taman Anggrek Residences, langkah konkret lainnya pun diambil. Setiap acara kini akan dilengkapi dengan tempat sampah inovatif berbahan daur ulang, hasil kolaborasi dengan 4GoodThings. Organisasi ini telah mengubah ribuan kilogram sampah plastik menjadi material multipleks yang digunakan kembali dalam berbagai instalasi di pusat-pusat perbelanjaan ASRI. Bukan hanya tempat sampah pada umumnya, namun ini adalah bagian dari edukasi jangka panjang tentang pentingnya memilah dan mendaur ulang sampah dengan benar. Perjalanan keberlanjutan tidak berhenti di situ. ASRI menginisiasi program pengumpulan tutup botol plastik selama enam bulan ke depan. Sampah yang terkumpul akan diolah menjadi dekorasi Natal yang berkelanjutan, menciptakan keajaiban dari hal yang sering dianggap tidak berharga.