Green Policing, Reskrim Polres Bengkalis Sosialisasi Judol dan Tanam Pohon Bersama Karyawan ISA Lingkungan
Lingkungan
Senin, 17 November 2025 | 21:43 WIB

Green Policing, Reskrim Polres Bengkalis Sosialisasi Judol dan Tanam Pohon Bersama Karyawan ISA

Bathin Solapan, katakabar.com - Kepolisia Resor (Polres) Bengkalis melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) taja sosialisasi Judi Online (Judol), sekaligus melakukan penanaman pohon bersama karyawan PT Intan Andalan Sejati (ISA), Kecamatan Bathin Solapan, Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin (17/11) sekitar pukul 08.00 WIB pagi. Kegiatan itu dipimpin Kasatreskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel diwakil Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis, personel Satreskrim Polres Bengkis, serta karyawan PT ISA. Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, diteruskan Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel kepada wartawan melalui keterangan resmi, Senin malam mengatakan, selain sosialisasi Judi Online dilakukan pengecekan handphone, dan penanaman pohon bersama karyawan PT ISA. Kegiatan ini, ujar Iptu Yohn Mabel, tujuannya guna pencegahan terjadinya tindak pidana Judi Online (Judol) pada karyawan. Sedang, penanaman bibit pohon sebagai upaya penghijauan lingkungan, sekaligus mendukung program Kapolda Riau guna kelestarian alam.

Green Policing, Reskrim Polres Bengkalis Sosialisasi Jaga Lingkungan di TK KB Hukrim
Hukrim
Senin, 27 Oktober 2025 | 20:22 WIB

Green Policing, Reskrim Polres Bengkalis Sosialisasi Jaga Lingkungan di TK KB

Bengkalis, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis gelar kegiatan Green Policing, di Taman Kanak-kanak Kemala Bhayangkari Polres Bengkalis, di pulau seberang, Bengkalis, Senin (27/10) pagi. Ps Kasatreskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, yang pimpin kegiatan Green Policing diikuti Ipda Fachri Muhammad Mursyid, Bripka Rizki Paedagogie Rizal, Brigadir Agree, Brigadir Ruben Simbolon, Brigadir Riyan Krisandi Silalahi, Bripda Said Chesatra, Bripda M Rafly Augustha, Bripda Muhammad Pandoe Ramadhan, dan Bripda Rizky Maulana. Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, melalui Ps Kasatreskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, mengatakan program Green Policing merupakan kegiatan rutin Polres Bengkalis sebagai sarana atau media membangun silaturahmi dengan masyarakat. "Kegiatan Green Policing kali ini, Polres Bengkalis taja sosialisasi jaga lingkungan sejak dini di Taman Kanak-kanak Kemala Bhayangkari," ujarnya lewat siaran pers, Senin malam. Sosialisasi ini, kata Iptu Yohn Mabel, sasarannya kepada siswa dan siswi TK Kemala Bhayangkari Polres Bengkalis, dengan harapan dapat menjaga lingkungan sejak dini. Selain itu, ucap Iptu Yohn Mabel, Satreskrim Polres Bengkalis bermain games tentang lingkungan hidup, dan melakukan penanaman pohon bersama siswa dan siswi TK Kemala Bhayangkari Polres Bengkalis di lingkungan sekolah.

Satreskrim Polres Inhu Ringkus Pelaku Perambah TNBT dan Sita Satu Excavator Hukrim
Hukrim
Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:28 WIB

Satreskrim Polres Inhu Ringkus Pelaku Perambah TNBT dan Sita Satu Excavator

Indragiri Hulu, katakabar.com - Kawasan hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) di sekitar Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dibabat warga menggunakan Excavator untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Perambahan hutan itu tercium penegak hukum, Polres Indragiri Hulu. Di mana Kasat Reskrim, AKP Arthur Joshua Toreh, pada Kamis (30/1) perintahkan tim opsnal melakukan patroli secara gabungan bersama Polhut TNBT untuk menindak pelaku pengrusakan lingkungan. "Seorang pelaku bernama Moh Taufik, warga Desa Bukit Lipai, sebagai pemilik lahan berhasil berhasil ditangkap. Tersangka melanggar Pasal 36 Angka 19 point ke-3 dan/atau Pasal 37 Angka 16 poin ke-1 huruf a & b Undang Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHP," ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Indragiri Hulu, Aiptu Misran, Kamis (6/2).

Cegah Aksi Penimbunan BBM Subsidi, Satreskrim Polres Kepulauan Meranti Cek SPBU Riau
Riau
Sabtu, 28 Desember 2024 | 16:38 WIB

Cegah Aksi Penimbunan BBM Subsidi, Satreskrim Polres Kepulauan Meranti Cek SPBU

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Polres Kepulauan Meranti melalui Satuan Reserse dan Kriminal atau Satreskrim gelar giat rutin pengecekan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU libur panjang Natal dan Tahun Baru atau Nataru, Jumat (27/12). Kegiatan rutin dilaksanakan Kanit Idik II satreskrim bersama Disperindag Kabupaten Kepulauan Meranti, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah aksi penimbunan dan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak atau BBM bersubsidi yang berpotensi memicu kelangkaan.

Usung Tema 'Reserse Peduli', Satreskrim Polres Kepulauan Meranti Berbagi Bansos Riau
Riau
Minggu, 07 April 2024 | 14:58 WIB

Usung Tema 'Reserse Peduli', Satreskrim Polres Kepulauan Meranti Berbagi Bansos

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti lewat Satreskrim Polres Kepulauan Meranti bagikan Bantuan Sosial (Bansos) berupa paket lebaran kepada masyarakat kurang mampu, usung tema 'Reserse Peduli', pada Sabtu (6/4) kemarin. Kegiatan 'Reserse Peduli' yang dilakukan Personel Satreskrim Polres Meranti ini dipimpin Kasatreskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP AGD Simamora. Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan, diteruskan Kasat Reskrim, AKP AGD Simamora menyatakan, sasaran penerima Bansos ini, yakni korban tindak pidana yang kurang mampu saat ini perkaranya ditangani Satreskrim Polres Kepulauan Meranti. "Kita berikan bantuan sosial ini kepada korban tindak pidana yang ditangani Reskrim bagi warga kurang mampu. Tidak hanya itu, kita berikan kepada keluarga tersangka tindak pidana kurang mampu, di mana tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan saat ini menjalani proses di Satreskrim Polres Kepulauan Meranti," terangnya. Ditegaskan AKP AGD Simamora, tujuan kegiatan ini untuk menjalin silaturahmi antara Polri dengan masyarakat kurang mampu, sehingga masyarakat kurang mampu dapat merasakan suasana lebaran. "Sebagai bentuk kepedulian Polri, Satreskrim Polres Kepulauan Meranti berikan Bansos kepada masyarakat kurang mampu terkhusus kepada korban maupun keluarga tersangka saat ini perkaranya ditangani Satreskrim Polres Meranti," ulasnya.

Lagi, Penimbun Bersubsidi Bio Solar Dicokok Reskrim Polres Bengkalis Hukrim
Hukrim
Sabtu, 27 Januari 2024 | 10:39 WIB

Lagi, Penimbun Bersubsidi Bio Solar Dicokok Reskrim Polres Bengkalis

Duri, katakabar.com - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bengkalis sikat pelaku bernama YS alias Yando dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan tata niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersibsidi jenis bio solar, di kawasan Jalan Lintas Duri-Dumai kilometer 18 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, pada Kamis tiga hari lalu. Menurut Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatmo Jonimandala diteruskan Kanit Tipidter, Iptu Dodi Ripo Saputra kepada wartawan lewat siaran persnya, pada Jumat (26/1) kemarin, bermula informasi dari masyarakat pada Kamis (25/1) sekitar pukul19.30 WIB diterima tim gabungan Satreskrim Unit Tipidter dan Opsnal BKO 125 Duri, sudah terjadi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar, di wilayah Lintas Duri-Dumai kilometer 18 Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. "Terus, Tim gabungan Satreskrim unit Tipidter dan Opsnal BKO 125 ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan terhadap laporan tersebut," ujarnya. Tiba di lokasi di Jalan Lintas Duri-Dumai kilometer 18 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan, kata AKP Gian, temukan satu unit Truck jenis Mitsubishi merk Colt Diesel dengan Nomor Polisi BM 8443 AE kuning, empat belas jerigen berisikan Minyak Solar dan satu unit Selang berukuran kurang lebih 2 meter. Selanjutnya, cerita AKP Gian, dilakukan penyelidikan maraknya penyalahgunaan minyak subsidi jenis Bio Solar di wilayah hukum Duri dan Pinggir. "Tim gabungan berhasil tangkap satu orang pelaku bernama YS alias Yando sedang melakukan penyulingan BBM jenis Bio Solar menggunakan satu unit selang dari tangki satu unit truck jenis Mitsubishi merk Colt Diesel kuning pelat BM 8443 AE ke dalam jeregen," jelasnya. Setelah itu, ulas AKP Gian, tim Gabungan Satreskrim Unit Tipidter dan BKO Opsnal 125 menemukan beberapa jerigen yang sudah terisi BBM jenis Bio Solar yang berada di rumah si pelaku tersebut. Lalu, sebut AKP Gian, tim gabungan unit Tipidter dan Opsnal Bko 125 membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Polres Bengkalis guna untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. "Kepada pelaku diterapkan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang Undang," tandasnya.