Satgas PKH
Sorotan terbaru dari Tag # Satgas PKH
Resmi! Mahkota Group Serahkan 68,33 Hektare Lahan Sawit ke Satgas PKH
Jakarta, katakabar.com - PT Mahkota Group Tbk (MGRO) resmi serahkan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 68,33 hektare yang berada di Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Penyerahan perkebunan kelapa sawit itu bagian dari komitmen perusahaan dalam menyelesaikan persoalan keterlanjuran kegiatan perkebunan di kawasan hutan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dan peraturan turunannya. Informasi ini disampaikan Mahkota Group melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 Oktober 2025 lalu. Menurut Direktur PT Mahkota Group, lahan dimaksud telah diserahkan kepada Kelompok Kerja (Pokja) Penegakan Hukum Satgas PKH pada 4 Agustus 2025. “Perusahaan telah mengajukan permohonan penyelesaian kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Penegakan Hukum sejak 1 Maret 2022. Hingga kini, kami belum menerima surat sanksi administratif maupun denda dari instansi terkait,” cerita Usli, dilansir dari laman EMG, Senin (13/10). Dari sisi nilai, aset lahan yang diserahkan memiliki estimasi Rp 2,72 miliar, atau sekitar 2,36 persen dari total aset tetap Mahkota Group yang mencapai Rp 115,43 miliar. Jadi, dampak finansialnya terhadap kelangsungan usaha dinilai tidak signifikan. Pasca penyerahan, Mahkota Group berencana mengajukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Agrinas Palma Nusantara untuk mengelola lahan tersebut secara legal dan produktif. Skema ini diharapkan menjadi solusi win-win antara kepatuhan hukum dan optimalisasi aset perusahaan. “Melalui kerja sama operasional, kami ingin memastikan lahan tetap produktif dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat serta perusahaan, dengan tetap mematuhi ketentuan lingkungan dan kehutanan,” kata Usli. Secara umum, Mahkota Group menilai langkah ini tidak akan berpengaruh besar terhadap fundamental bisnis maupun pergerakan saham perusahaan. Potensi kerugian yang timbul dianggap kecil dibandingkan kapitalisasi pasar MGRO saat ini.
Gabungan Pengusaha Sawit Minta Pemerintah Pastikan Status Lahan Sitaan Satgas PKH
Palembang, katakabar.com - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau Gapki soroti status lahan sitaan Satga PKH. Para pengusaha 'Emas Hijau' ini minta pemerintah segera pastikan lahan sitaan itu. Menurut Gapki, status lahan sitaan tersebut sangat penting untuk mendukung keberlanjutan industri kelapa sawit. "Keberlanjutan dan kepastian usaha sangat penting. Soalnya bakal berpengaruh terhadap tenaga kerja, serta terjaminnya kualitas dan kuantitas produksi kelapa sawit," ujar Wakil Ketua Umum Gapki, Susanti di pergelaran Bisnis Forum Kemitraan Sawit 2025 di Palembang, Selasa (23/9) lalu. Kata Susanto, dilansir dari laman EMG, Kamis (25/9), kepastian status tersebut memberikan kepastian informasi bagi masyarakat. Apakah lahan dikembalikan menjadi kawasan huta atau tetap dapat diusahakan. Termasuk apakah dikelola sendiri PT Agrinas atau dikelola secara KSO perusahaan sebelumnya dan atau dengan kelembagaan petani. Pihaknya berharap masalah PKH tersebut dapat segera diselesaikan. Pihaknya juga saat ini tengah berupaya untuk lahan yang sudah mempunyai alas hak, baik itu sertifikat HGU maupun SHM yang pada dasarnya diterbitkan oleh negara, tidak menjadi objek penertiban. Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan pembentukan Satgas PKH, telah menindak sebanyak 3,3 juta hektar lahan yang masuk dalam kawasan hutan. 1,5 juta hektar diantaranya sudah diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara untuk pengelolaan lebih lanjut.
Serahkan Lahan Sawit Ilegal Sitaan Seluas 1,5 Juta Ha Lebih ke Agrinas Palma, Ini Penjelasan Satgas PKH
TNTN Riau. Ia menyatakan, Satgas PKH memastikan operasi penertiban tidak akan berhenti. “Prosesnya masih berjalan. Saat ini lahan yang sudah dikuasai sedang dibenahi administrasi hukumnya agar sah dan dapat dijalankan dengan baik,” terang Febrie.
Satgas PKH Libatkan Masyarakat Pengelolaan Lahan Sitaan, Petani Dukung Tapi Bersyarat
Palangka Raya, katakabar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah usul pengelolaan lahan sawit sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH melibatkan masyarakat lokal, dan koperasi. Dengan begitu masyarakat dapat manfaatnya lebih luas, dan tidak hanya menguntungkan segelintir pihak. Ketua DPRD Kotim, Rimbun, mengatakan pengelolaan kebun sitaan itu informasinya sudah berjalan. Di mana dijalankan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Tapi, masih muncul pertanyaan mengenai transparansi, dan partisipasi masyarakat, meski sebelumnya pemerintah mengklaim proses ini memberikan manfaat, dan kesejahteraan bagi rakyat. "Kita mendorong agar ada dalam pengelolaannya melibatkan masyarakat lokal. Ini agar manfaatnya langsung dirasakan langsung. Sehingga masyarakat lokal juga ikut sejahtera," terangnya. Menyoroti hal itu, Ketua Apkasindo Kalimantan Tengah, Jamudin Maruli Tua Pandiangan menyatakan dukungan jika pengelolaan lahan melibatkan masyarakat, dan koperasi kelapa sawit. Menurutnya, harus dijelaskan lebih dulu status hukum penindakan itu. Apakah sudah inkrah atau belum. "Ada tahap-tahapan dulu mestinya. Setelah status hukumnya jelas, harus dilakukan inventarisasi objek yang disita apa saja. Misalnya, kantor, rumah karyawan dan PKS-nya," jelasnya, dilansir dari laman EMG.m Senin (8/9). Setelah itu lanjutnya, baru dilakukan sosialisasi kepada lingkungan, termasuk Pemda, dan asosiasi petani kelapa sawit yang ada.
Seluas 360 Hektar Kelapa Sawit Dimusnahkan Kemenhut Bersama Satgas PKH di TNGL
Langkat, katakabar.com - Kementerian Kehutanan atau Kemenhut Republik Indonesia bersama Satuan Tugas atau Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan atau PKH, meliputi Polri, TNI, Pemda Aceh Tamiang dan Langkat, serta masyarakat, mulai melakukan pemulihan fungsi hutan di Taman Nasional Gunung Leuser atau TNGL. Langkah pemulihan tersebut dengan melakukan penertiban dengan cara penumbangan pohon kelapa sawit ilegal dilanjutkan dengan rehabilitasi kawasan hutan seluas 59,32 hektar, Kamis (4/9) lalu. Kegiatan penertiban tim gabungan diawali di kawasan Bahorok seluas 10 hektar, dan Tenggulun seluas 19,32 hektar dari 1 hingga 10 September 2025 nanti. Terus, penertiban dilanjutkan di kawasan Batang Serangan seluas 30 hektar, dan Tenggulun seluas 300 hektar. Dengan menggunakan alat berat di Tenggulun dan chainsaw di Bahorok, Aksi ini sasar tanaman kelapa sawit berumur 2 hingga 12 tahun. Penertiban turut disaksikan jajaran Kemenhut, Satgas PKH, Muspida Aceh Tamiang, BPKH Wilayah I Medan, Forkopimcam, masyarakat, serta lembaga swadaya masyarakat. Di kegiatan ini dilakukan penanaman pohon awali proses pemulihan ekosistem. Sejumlah pihak yang menguasai lahan secara ilegal telah menyerahkan kembali arealnya, yang PT SSR seluas 0,63 hektar dan AS seluas 18,69 hektar di Tenggulun pada 13 Agustus 2025 lalu, serta lahan masyarakat di Rembah Waren, dan Paten Kuda, Bahorok, pada 28 April 2025 lalu. Kepala Balai Besar TNGL, Subhan, menjelaskan, kawasan yang direstorasi bakal ditanami pakan satwa liar, serta tanaman pagar batas. "Beberapa mitra seperti Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-OIC, Forum Konservasi Leuser, dan Yayasan Ekosistem Lestari berkomitmen melakukan restorasi secara sukarela," ujarnya, dilansir dari laman website resmi Kemenhut RI, Minggu (7/9) sore. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan, Kemenhut berkomitmen berkolaborasi dengan Satgas PKH, Pemda, dan mitra terkait melalui instrumen penegakan hukum terpadu guna pulihkan kawasan hutan. Komandan Satgas Garuda PKH, Mayjen Dody Triwinarto, mengapresiasi masyarakat yang sukarela serahkan lahan sawit ilegal. Menurutnya, dukungan masyarakat mempercepat pemulihan fungsi hutan konservasi khususnya di TNGL. Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu menimpali, Gakkumhut sebelumnya telah melakukan enam operasi pemberantasan illegal logging, serta satu operasi pemulihan keamanan kawasan di Tenggulun dan Langkat.
Satgas PKH Datang, Ribuan Masyarakat Riau Ketar-ketir, Minta Perlindungan Menhan
Ribuan masyarakat di Dusun Toro Jaya dan dua dusun di sekitar Kuala Renangan dan Toro Palembang Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, kini mulai was-was