Pelaku Ditangkap, Resnarkoba Polres Inhu Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 13,81 Gram
Indragiri Hulu, katakabar.com - Anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu, Riau kembali borgol seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 13,81 gram di Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat, pada 10 Februari 2025 lalu. AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas, Aipda Misran membenarkan hasil operasi tersebut tersangka Edi Junaidi alias Edi Botak ditangkap dibpondok miliknya di Jalan M. Yusuf, Desa Kampung Besar. Di mana, pemberantasan peredaran narkotika ini terungkap berkat laporan masyarakat yang telah resah bulan Ramadhan. "Petugas berhasil jegal peredaran barang haram seberat 13,81 gram yang tersimpan dalam sebuah kotak kecil dibalut lakban hitam, dan satu unit timbangan digital, serta plastik bening pembungkus," ujarnya. Edi Botak saat diinterogasi, kata Misran, mengaku seluruh barang terlarang yang ditemukan personel miliknya. Selain itu, uang tunai sebesar Rp3.591.000, diakui hasil transaksi narkoba. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di pondok milik tersangka. Informasi tersebut diterima oleh Satresnarkoba pada Jumat, (7/3), sekitar pukul 14.00 WIB.