Komisi I DPRD Kepulauan Meranti Bahas Regulasi Honorer dan PPPK ke BKN Regional XII Riau
Selatpanjang, katakabar.com - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti kunjungan kerja ke Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Provinsi Riau. Kunjungan ini tindak lanjut dari berbagai regulasi terbaru pemerintah pusat terkait tenaga honorer, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, serta mekanisme pengangkatan pegawai non-ASN di lingkungan pemerintahan daerah. Pertemuan di lantai 2 Ruang Rapat Kanreg BKN XII itu cukup serius tetapi penuh keakraban. Rombongan Komisi I DPRD Kepulauan Meranti dipimpin Ketua Komisi I, H Hatta, didampingi Wakil Ketua DPRD, Antoni Shidarta, Wakil Ketua Komisi I, T Zulkenedi Yusuf, Sekretaris Komisi I, Dyan Desemanengsih, serta anggota komisi lainnya, TK Mohd Nasir, Siswanto, Jonny Katan, Eka Yusnita, H. Idris, dan Noli Sugiharto. Kedatangan rombongan disambut Indra Jaya, SE., M.Si, Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Regional XII BKN, bersama jajaran tim teknis BKN. Di pertemuan itu, pihak BKN menyampaikan berbagai kebijakan terbaru yang tengah disiapkan pemerintah terkait status tenaga honorer dan arah kebijakan rekrutmen ASN ke depan. DPRD Kepulauan Meranti berharap dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai regulasi kepegawaian terkini, sehingga dapat memperkuat peran pengawasan, serta memberikan rekomendasi yang konstruktif bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menata manajemen aparatur sipil negara secara lebih baik dan sesuai ketentuan perundangan. Rapat kerja antara Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, dan pihak Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Provinsi Riau berlangsung hangat dan penuh makna. Suasana ruang rapat di lantai 2 Kanreg BKN XII Riau terasa hidup ketika Antoni Shidarta, Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, membuka pertemuan dengan sambutan mewakili rombongan legislatif daerah tersebut. Dalam nada tegas tetapi tetap diplomatis, Antoni, menjelaskan latar belakang dan tujuan kunjungan kerja mereka ke BKN. Ia menegaskan bahwa kehadiran DPRD bukan sekadar formalitas, tetapi membawa aspirasi nyata dari para tenaga honorer di Kabupaten Kepulauan Meranti yang selama bertahun-tahun mengabdi tanpa kepastian status. “Kami datang ke BKN membawa suara masyarakat dan tenaga honorer dari Kabupaten Kepulauan Meranti. Mereka sudah puluhan tahun mengabdi, sebagian tanpa kepastian, sebagian lagi bahkan tidak masuk dalam database nasional. Kami ingin mendapatkan penjelasan konkret bukan sekadar normatif tentang peluang mereka untuk diangkat atau sekurangnya mendapatkan status hukum yang pasti,” ujar Antoni. Ia menekankan pentingnya adanya kebijakan yang adaptif dan realistis dari pemerintah pusat, mengingat kondisi keuangan daerah seperti Meranti yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbatas. “Kami berharap ada fleksibilitas dalam kebijakan pusat, karena kondisi daerah seperti Meranti dengan PAD yang minim tentu tidak bisa disamakan dengan daerah besar,” jelasnya. Kunjungan tersebut diharapkan dapat membuka ruang dialog konstruktif antara pemerintah daerah dan BKN, sehingga nasib ribuan tenaga honorer di Kepulauan Meranti dapat memperoleh kejelasan status kepegawaian serta perlindungan hukum yang lebih baik. Pernyataan tegas dari rombongan Komisi I DPRD Kepulauan Meranti mendapat sambutan positif dari pihak Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pertemuan berjalan suasana terbuka dan penuh kehati-hatian, mengingat isu tenaga honorer yang dibawa DPRD menyangkut nasib ribuan pengabdi di daerah. Indra Jaya, Kepala Bagian Tata Usaha Kanreg BKN XII, membuka tanggapan awal dengan menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD Kepulauan Meranti yang datang langsung untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer. “Kami sambut baik aspirasi ini. BKN memahami bahwa permasalahan honorer memang kompleks, apalagi di daerah kepulauan seperti Meranti. Silakan kita bahas bersama agar semua pihak mendapatkan pemahaman yang sama terhadap regulasi yang berlaku," ucapnya.