Proses Hukum

Sorotan terbaru dari Tag # Proses Hukum

Zero Tolerance Pelecehan Seksual, LRT Jabodebek Tegaskan Proses Hukum dan Blokir Akses Pelaku Lingkungan
Lingkungan
Kamis, 19 Februari 2026 | 12:36 WIB

Zero Tolerance Pelecehan Seksual, LRT Jabodebek Tegaskan Proses Hukum dan Blokir Akses Pelaku

Jakarta, katakabar.com - Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan kebijakan zero tolerance terhadap kekerasan dan pelecehan seksual di LRT Jabodebek, dengan sistem pengamanan dan penindakan tegas. Sebagai bagian dari komitmen menghadirkan transportasi publik yang aman dan nyaman, KAI menegaskan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di seluruh area operasional LRT Jabodebek, baik di kereta maupun di stasiun. Penegasan tersebut disampaikan saar kegiatan sosialisasi pencegahan pelecehan seksual yang digelar di Stasiun Dukuh Atas. Manager of Public Relation LRT Jabodebek, Radhitya Mardika, menyampaikan kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan sistem perlindungan pengguna yang dilakukan secara berkelanjutan. Adapun pendekatan yang dilakukan tidak hanya bersifat edukatif, tetapi juga disertai mekanisme penindakan tegas. “Transportasi publik adalah ruang bersama yang harus aman bagi siapa pun. KAI dengan tegas menolak segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan LRT Jabodebek. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. Menurutnya, sebagai upaya preventif dan responsif, KAI memperkuat sistem pengamanan LRT Jabodebek melalui : -Patroli dan pengawasan dari petugas keamanan dan petugas layanan di setiap perjalanan; -Pengawasan melalui CCTV di area stasiun dan rangkaian kereta; -Kereta khusus wanita yang berada di bagian belakang rangkaian sebagai opsi tambahan perlindungan pada hari kerja (weekday); -Laporan langsung kepada petugas, Contact Center KAI 121, serta media sosial resmi; -Setiap laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti dan akan melakukan memberikan pendampingan hukum terhadap korban; -KAI menerapkan sanksi layanan berupa pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) serta pemblokiran akses menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) setelah melalui mekanisme pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku. Diterangkannya, KAI memastikan setiap korban atau pelapor akan mendapatkan penanganan dengan menjaga kerahasiaan identitas serta pendampingan awal oleh petugas LRT Jabodebek di lokasi. Petugas yang berdinas telah mendapatkan arahan untuk merespons laporan secara cepat guna meminimalkan dampak psikologis dan memastikan situasi tetap terkendali. “Keamanan bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga soal rasa aman pada pelanggan. Kami ingin memastikan pengguna LRT Jabodebek tidak ragu melapor dan yakin bahwa laporan mereka ditangani secara serius,” jelasnya. Ruang Aman Tanggung Jawab Bersama Melalui kampanye langsung kepada pengguna LRT Jabodebek di stasiun Dukuh Atas, KAI mengajak masyarakat untuk turut aktif menciptakan ruang publik yang aman dan nyaman. Edukasi dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya membangun budaya anti kekerasan di transportasi publik. KAI menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran dalam bentuk apa pun. Penguatan pengawasan, penindakan tegas, serta partisipasi aktif masyarakat menjadi fondasi dalam menjaga transportasi publik tetap aman, inklusif, dan nyaman bagi seluruh pengguna.

Mediasi Kasus Penganiayaan Kandas di Kepulauan Meranti, Korban Minta Proses Hukum Dilanjutkan Hukrim
Hukrim
Kamis, 04 Desember 2025 | 16:37 WIB

Mediasi Kasus Penganiayaan Kandas di Kepulauan Meranti, Korban Minta Proses Hukum Dilanjutkan

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Upaya mediasi kasus dugaan penganiayaan terhadap Nuri 40 tahun yang digelar di Polres Kepulauan Meranti tidak mencapai kata sepakat. Setelah mediasi dinyatakan gagal, pihak kepolisian memastikan proses hukum tetap berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan. Mediasi tersebut dilaksanakan penyidik Polres Kepulauan Meranti, Senin lalu, atau sekitar satu bulan setelah korban melaporkan dugaan penganiayaan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Rabu, 29 Oktober 2025, pukul 11.00 WIB. Setelah membuat laporan, korban juga telah menjalani visum di Puskesmas setempat. Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal dan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepulauan Meranti. Mediasi Hadirkan Kedua Pihak dan Aparat Desa Pada forum mediasi, Nuri hadir bersama suaminya, A 44 tahun, serta pendamping hukum, Ramlan CPLA, Ketua Lembaga Bantuan Hukum CCI Provinsi Riau. Sementara terlapor berinisial S 27 tahun datang didampingi suami, ibu, dan sejumlah anggota keluarganya. Mediasi juga dihadiri Kepala Desa Centai, M. Latief, S.Sos., dan Kanit PPA Polres Kepulauan Meranti, Aipda Desi. Penyidik membuka pertemuan dengan menjelaskan bahwa mediasi dilaksanakan sebagai upaya penyelesaian perkara secara kekeluargaan. “Kami mempertemukan kedua belah pihak terkait laporan dugaan penganiayaan. Jika ada titik temu, tentu akan lebih baik. Tetapi, keputusan sepenuhnya berada pada para pihak,” ujar penyidik. Aipda Desi menegaskan peluang perdamaian masih terbuka selama ada kesepakatan dari korban. “Jika ada iktikad baik dari kedua belah pihak, silakan dibicarakan. Namun kami serahkan sepenuhnya kepada korban,” jelasnya. Permintaan Maaf Dinilai Tidak Tulus Di mediasi tersebut, terlapor S menyampaikan permintaan maaf. Tetapi, sejumlah pernyataan yang disampaikannya justru memicu ketegangan suasana. “Permintaan maaf sudah dua kali kami sampaikan di kantor desa, tetapi tidak ada jalan tengah. Apa kami harus sampai sujud meminta maaf? Permasalahan ini tentu ada penyebabnya,” ujar S. Pernyataan itu ditanggapi keras pihak pelapor, terlebih setelah keluarga terlapor menyampaikan pernyataan, “Kalau tidak ada api, tidak mungkin ada asap.” Sementara, Kuasa hukum korban, Ramlan CPLA, menyampaikan keberatan karena penjelasannya beberapa kali disela oleh pihak keluarga terlapor. “Jika penyampaian kami terus dipotong, kami siap meninggalkan ruangan,” tegas Ramlan. Ia menegaskan keputusan menerima atau menolak perdamaian sepenuhnya merupakan hak korban sebagai pihak yang dirugikan. “Pemerintah desa sudah berupaya memediasi. Namun soal damai atau tidak, itu hak klien kami,” ucapnya. Kepala Desa Centai, M. Latief, membenarkan sebelumnya pihak desa telah memfasilitasi dua kali mediasi antara kedua belah pihak. “Memang belum tercapai kesepakatan. Kami hanya dapat mengimbau agar semua pihak lebih berhati-hati dalam bertindak,” tuturnya. Dengan suara bergetar, Nuri, menyatakan secara pribadi ia memaafkan terlapor, namun menolak penyelesaian damai dan meminta proses hukum tetap berjalan. “Saya memaafkan sebagai sesama manusia, tapi secara hukum saya ingin kasus ini diproses. Selama hampir satu bulan tidak ada itikad baik datang atau menghubungi saya. Saya merasa dipermalukan dan disakiti,” terangnya. Ketegangan kembali muncul setelah terlapor menyampaikan pernyataan tambahan yang dinilai memprovokasi. Penyidik pun menegur terlapor dan menegaskan bahwa permintaan maaf harus disampaikan dengan sikap tulus. Mediasi Resmi Dinyatakan Gagal Di akhir pertemuan, korban secara tegas menyatakan menolak perdamaian. “Hati saya sudah terlanjur sakit. Peristiwa ini terjadi di rumah saya dan melibatkan pengeroyokan. Saya ingin keadilan melalui jalur hukum,” ulas Nuri. Penyidik Polres Kepulauan Meranti akhirnya menyatakan mediasi tidak berhasil dan memastikan perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pertemuan pun ditutup, dan seluruh pihak membubarkan diri.

Berantas Narkoba, Polres Bengkalis Proses Hukum Beberapa Orang Penghuni Lapas Kelas II A Bengkalis Hukrim
Hukrim
Selasa, 10 Juni 2025 | 13:00 WIB

Berantas Narkoba, Polres Bengkalis Proses Hukum Beberapa Orang Penghuni Lapas Kelas II A Bengkalis

Bengkalis, katakabar.com - Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, melalui Kasatnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Doni Binsar menjelaskan, benar pihaknya telah menerima dan melakukan proses penyidikan perkara tindak pidana narkotika yang terjadi di Lapas kelas II A Bengkalis di Jalan Pertanian Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Selasa (3/6) sekitar pukul 10.00 WIB lalu. "Sesuai Nomor Laporan Polisi: LP/A/75/VI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, pada 3 Juni 2025, ditetapkan tersangka, yakni HS 37 tahun, DI 40 tahun, SH 50 tahun, dan YN 51 tahun," kata Iptu Doni Binsar melalui rilis resmi, Selasa (10/6) siang. Menurut Iptu Doni, dari hasil penyidikan telah diamankan barang bukti, berupa 149 plastik pack Kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, 15 plastik pack sedang diduga berisi narkotika jenis sabu, 3 plastik pack besar diduga berisi narkotika jenis sabu,1 buah gunting pack, dan 4 unit handphone Android. "Di perkara ini diterapkan Pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya. Terkait proses hukum tersebut, ujar Iptu Doni, kami akan berkoordinasi dengan Pihak Lapas Bengkalis Kelas II A untuk penyidikan, serta sinergitas berantas narkoba di dalam Lapas. "Setelah melakukan penyelidikan, dan pendalaman pihak polres Bengkalis sudah menetapkan lagi 2 org lagi napi inisial RP 30 tahun, dan ADR 24 tahun yang diduga terlibat perkara ini, dan proses penyidikan sedang berjalan," tegasnya.