Prinsip
Sorotan terbaru dari Tag # Prinsip
Di Kalsel Seluruh Pemangku Kepentingan Diarahkan Dukung Prinsip Sawit Berkelanjutan
Kalsel, katakabar.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan tegaskan komitmen mewujudkan pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan lewat penerapan berbagai kebijakan strategis, dan program konkret berpihak pada keberlanjutan lingkungan, ekonomi, dan sosial masyarakat. Langkah nyata itu bukan sekadar teori tetapi diwujudkan dengan terbitnya Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) 2022–2024, yang menjadi panduan pelaksanaan kebijakan pembangunan sektor kelapa sawit berkelanjutan di Banua. Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan, Suparmi, menyampaikan Pemprov Kalimantan Selatan berkomitmen kuat arahkan seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung prinsip keberlanjutan setiap tahapan pengelolaan perkebunan kelapa sawit. “Pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Kalimantan Selatan kami arahkan pada penguatan data, dan infrastruktur, peningkatan kapasitas pekebun, peningkatan produksi dan produktivitas, serta pengelolaan lingkungan dan tata kelola yang baik. "Kami dorong percepatan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) untuk memastikan seluruh rantai usaha kelap sawit di Kalimantan Selatan penuhi standar keberlanjutan nasional,” jelas Suparmi di Banjarbaru, Jumat (24/10) dilansir dari laman media center Kalimantan Selatan, Sabtu sore. Saat ini, terang Suparmi, luas areal perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Selatan mencapai 506.269 hektar, di mana total 85 perusahaan perkebunan besar swasta dan negara, serta 46 pabrik kelapa sawit. Untuk produksi tandan buah segar (TBS) tercatat sebesar 5.890.720 ton per tahun, dengan produksi CPO mencapai 1.295.958 ton per tahun. Selain itu, ulasnya, industri hilirisasi kelapa sawit di Kalimantan Selatan terus berkembang, dengan keberadaan tiga pabrik minyak goreng berkapasitas 5.750 ton per hari dan dua industri biodiesel berkapasitas 2.500 ton per hari. Sektor ini telah menyerap lebih dari 72 ribu tenaga kerja, dan diproyeksikan terus meningkat seiring pertumbuhan industri hilir dan diversifikasi usaha, termasuk integrasi sawit-sapi, serta pengembangan komoditas perkebunan dan peternakan lainnya. “Sektor perkebunan kelapa sawit penyumbang lapangan kerja terbesar di Kalimantan Selatan. Untuk itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi prioritas kami,” tegasnya. Melalui program Peningkatan Sumber Daya Manusia Perkebunan Kelapa Sawit (PSDMPKS) yang didanai Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), kami fokus pada peningkatan kompetensi tenaga kerja sawit melalui bimbingan teknis, kegiatan komunikasi informasi, dan edukasi (KIE), serta pemberian beasiswa bagi keluarga pekerja sawit. Pads pelaksanaannya, Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Provinsi Kalimantan Selatan terus perkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kalimantan Selatan, untuk membahas isu-isu strategis sektor sawit seperti ketenagakerjaan yang adil dan inklusif. “Kami mendorong GAPKI Kalsel untuk berkolaborasi lebih erat dengan Dinas Ketenagakerjaan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, serta instansi terkait lainnya, agar keberlanjutan sektor sawit di Kalimantan Selatan tidak hanya berdampak pada ekonomi, tetapi memberikan kesejahteraan bagi tenaga kerja dan masyarakat sekitar,” sebut Suparmi.
GAPKI Kalbar: Penting Pemahaman Penerapan Prinsip Standar Ketenagakerjaan Internasional
Pontianak, katakabar.com - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Provinsi Kalimantan Barat taja dialog sosial hubungan industrial efektif dan produktif di sektor sawit berkelanjutan di Pontianak, dari 6 hingga 7 Februari 2024. "Kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman perusahaan-perusahaan di bawah naungan GAPKI, terkait penerapan prinsip-prinsip standar ketenagakerjaan internasional mengenai dialog sosial dan kerja sama di tempat kerja untuk hubungan industrial efektif dan lingkungan kerja produktif," kata Ketua Gapki Cabang Provinsi Kalimantan Barat, Purwati Munawir di Pontianak, dilansir dari laman ANTARA, pada Selasa (6/2). Dijelaskan Purwati, meskipun Undang Undang Cipta Kerja telah diberlakukan, tapi Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tetap menjadi dasar hukum utama untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial, termasuk penyelesaian di luar pengadilan dan di dalam pengadilan hubungan industrial. Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 memberikan keutamaan perundingan bipartit untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial diikuti dengan proses penyelesaian di luar pengadilan yaitu mediasi, konsiliasi dan arbitrasi dimungkinkan berlanjut melalui proses Pengadilan Hubungan Industrial maupun Mahkamah Agung. "Dapat di catat mediasi, konsiliasi dan arbitrasi bagian penting dan sistem penyelesaian perselisihan dan merupakan langkah pertama yang dianjurkan bagi para pihak yang berselisih untuk duduk jika perundingan gagal," terangnya. Proses di luar pengadilan, tutur Purwati, tidak hanya menggunakan pendekatan sukarela dalam penyelesaian perselisihan tapi melakukan upaya pencegahan agar masalah lama dan kasus-kasus terdahulu dan penundaan yang berlarut-larut menyelesaikan perselisihan dapat dihindarkan dan biaya yang dikeluarkan lebih murah. Konvensi dan Rekomendasi ILO menekankan, ucap Purwati, perlunya suatu sistem penyelesaian perselisihan dan bagaimana sistem tersebut berfungsi. Konvensi dan Rekomendasi ILO, yakni Rekomendasi Nomor 92 mengenai Konsiliasi dan Arbitrasi Sukarela, 1951, yang mengatur kelengkapan konsilidasi sukarela harus tersedia untuk membantu pencegahan dan penyelesaian perselisihan industrial. Begitu pula berdasarkan Konvensi Nomor 151 mengenai Hubungan Ketenagakerjaan (Layanan Publik), 1978, penyelesaian perselisihan yang terkait dengan syarat dan ketentuan kerja harus diselesaikan melalui perundingan antara para pihak atau melalui sarana yang independen dan mandiri, seperti mediasi, konsiliasi dan arbitrasi, yang dibentuk untuk memastikan adanya kepercayaan dari para pihak yang terlibat. Adanya situasi perubahan pasar yang dinamis dan perubahan peraturan perundang-undangan sangat mempengaruhi hubungan kerja dan seringkali menimbulkan perselisihan hubungan industrial di tempat kerja maka efektifitas penyelesaian dan mediasi menjadi tantangan. Mencermati situasi ini GAPKI bersama Kantor ILO Jakarta dan didukung Kementerian Ketenagakerjaan melaksanakan serangkaian kegiatan untuk meningkatkan keefektifan system penyelesaian perselisihan hubungan industrial (khususnya bipartit dan mediasi) serta meningkatkan kemampuan dan ketrampilan para manajemen, pekerja dan serikat pekerja dan manajemen ataupun pengusaha meningkatkan dialog sosial di tempat kerja untuk meningkatkan produktifitas dan mencegah perselisihan di tempat kerja.