PP DBH Sawit

Sorotan terbaru dari Tag # PP DBH Sawit

PP DBH Sawit Terbit, Dewan Bilang Jangan Senang Dulu Cuma 20 Persen Politik
Politik
Sabtu, 19 Agustus 2023 | 14:03 WIB

PP DBH Sawit Terbit, Dewan Bilang Jangan Senang Dulu Cuma 20 Persen

Pekanbaru, katakabar.com - Peraturan Pemerintah (PP) nomor 38 tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) sudah terbit. Ini berarti, bakal ada penambahan pendapatan bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Abu Khoiri menekankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau jangan terlalu senang dulu mengenai pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit ini. Soalnya, nilai yang diberikan terlalu kecil dibanding dengan kerusakan yang ditimbulkan. "Nilai DBH sawit sangat kecil dibanding dampak kerusakan yang terjadi, seperti lingkungan, infrastruktur jalan, konflik dengan masyarakat, kawasan hutan yang dirambah oleh perusahaan. Untuk itu, jangan telampau senang dan euforia dulu dengan adanya DBH sawit ini," ujar Abu Khoiri, dilansir dari laman Cakaplah.com, pada Jumat (18/8). Saya dapat Abu informasi kata Khoiri, DBH sawit yang mau dibagikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI nominalnya kisaran Rp4,5 Triliun untuk 350 daerah penghasil kelapa sawit. Di mana komposisi pembagian DBH sawit ini 20 persen untuk provinsi yang bersangkutan. Terus, sebesar 60 persen buat kabupaten dan kota penghasil dan 20 persen kabupaten dan kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten dan kota penghasil. "Kalau dihitung sangat kecil Riau mendapatkan DBH itu," tegasnya. Menurutnya, kita tidak tahu bagaimana sistim pemerintah pusat menghitung DBH sawit sebesar Rp4,5 triliun ini. "Kita lihat pusat ini hanya melepas tanggung jawab saja," jelasnya. Harapannya, Kemenkeu RI memberikan lebih kepada Riau lantaran 'Bumi Lancang Kuning' nama lain dari Provinsi Riau ini salah salah satu daerah penghasil sawit terbesar di Indonesia. Bahkan daerah Provinsi Riau paling terdampak kerusakannya. "Penerimaan DBH sawit ini tidak sebanding dengan subsidi yang diberikan pemerintah kepada perusahaan sawit yang mencapai triliunan per perusahaan," sebutnya.

Menaruh Asa Pacu Pembangunan Terbitnya PP DBH Sawit Riau
Riau
Rabu, 26 Juli 2023 | 12:38 WIB

Menaruh Asa Pacu Pembangunan Terbitnya PP DBH Sawit

Pekanbaru, katakabar.com - Gubernur Provinsi Riau, Syamsuar menaruh asa bisa pacu pembangunan di "Bumi Lancang Kuning", dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit. "DBH bisa tingkatkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau, khususnya memacu laju pembangunan. Apalagi, Provinsi Riau salah satu daerah yang punya perkebunan kelapa sawit terluas di Indonesia, yakni sekitar 4 juta hektar kebun kelapa sawit luasnya," kata Syamsuar dilansir dari laman situs resmi Pemprov Riau, pada Rabu (26/7). Alhamdulillah ujar mantan Bupati Siak ini, PP nomor 38 tahun 2023 tentang dana bagi hasil terbit. Insya Allah dapat tingkatkan APBD Provinsi Riau. Ini bermanfaat untuk pelaksanaan pembangunan, harapnya. Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit sudah terbit. PP ini tertuang dalam PP Nomor 38 Tahun 2023 tentang DBH Perkebunan Sawit. Pasal 5 dalam PP yang ditetapkan pada Senin, 24 Juli 2023 lalu, berisi DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan sebesar 20 persen. Di mana kabupaten dan kota penghasil sebesar 60 persen dan kabupaten dan kota lainnya yang berbatasan dengan kabupaten dan kota penghasil sebesar 20 persen. Soal penentuan besaran rincian alokasi DBH Sawit yang dibagikan kepada provinsi, kabupaten dan kota seperti dimaksud pada ayat di atas dilakukan dengan mempertimbangkan indikator, yakni luas lahan perkebunan sawit, produktivitas lahan perkebunan sawit; dan/atau, indikator lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. Terus, data indikator sebagaimana dimaksud pada ayat di atas bersumber dari kementerian dan/atau kementerian/ lembaga Pemerintah terkait. Lantaran itu, Gubernur Provinsi Riau sambut baik dengan terbit Peraturan Pemerintah mengenai Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit di Indonesia.