Sumut
Soal Karyawan Yang Terkesan di PHK Secara Sepihak, Disnaker Sumut Akan Periksa CV Sinar Telekom
Sekaitan dengan masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh perusahaan CV Sinar Telekom secara sepihak dan dianggap melanggar Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, Dinas Ketenagakerjaan melalui UPT Wilayah I Sumut akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan CV Sinar Telekom.