Polsek Pasir Penyu
Sorotan terbaru dari Tag # Polsek Pasir Penyu
Mantan Napi di Inhu Diringkus Lagi Gegara Kasus Narkotika
Indragiri Hulu, katakabar.com - Belum genap setahun menghirup udara segar, Heldi Bram alias Bram, warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Indragiri Hulu, Riau, kembali diringkus polisi gegara kasus penyalagunaan narkotika, Senin (28/7) lalu. Operasi penangkapan dilakukan Tim Reskrim Polsek Pasir Penyu yang dipimpin Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Jufri di belakang rumah pelaku, persisnya dekat kandang ayam. Saat dibekuk pelaku sedang menggenggap satu bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 0,75 gram. Selain itu, dari tangan pelaku disita barang bukti dua plastik klip kosong, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp2.5 juta diduga hasil transaksi narkotika. AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kapolres Indragiri Hulu melalui Kasi Humas, Aiptu Misran mengatakan, pelaku Bram diketahui baru bebas bersyarat sejak Januari 2025 atas vonis enam tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan pada tahun 2021 lalu, juga perkara narkotika. Menurutnya, penangkapan Bram merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya yang lebih dulu ditangkap pada hari yang sama. Pertama adalah Mardison alias Dison 29 tahun, warga Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, yang diringkus di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sungai Lala, sekitar pukul 14.00 WIB.
Terbilang Licin, Akhirnya Man Patin Cs Berhasil Dicokok Polisi Inhu
Indragiri Hulu, katakabar.com - Man Patin Cs, warga Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, Indragiri Hulu, Riau, cukup lama menjadi incaran anggota polisi akhirnya kandas dicokok, dan saat diamankan tampa perlawanan. Anggota unit Reskrim Polsek Pasir Penyu, yang ungkap kasus tersebut, Selasa (20/5), bermula hasil laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan soal barang haram sering terjadi di Jalan Taman Kusuma. “Pengintaian yang dilakukan tim membuahkan hasil, Man Patin (Abdul Rahman red) dibekuk. Sementara barang bukti sebanyak 0,36 gram sabu yang sempat dibuang pelaku dekat tumpukan ban bekas,” ujar Aiptu Misran. Dari interogasi, pelaku Man Patin mengaku baru saja membeli sabu dari seorang pengedar bernama Ipen. Penangkapan tersebut menjadi awal dari pengembangan kasus yang lebih besar. Tim kemudian bergerak cepat menuju rumah di loaksi yang sama, pukul 16.00 WIB, polisi mengamankan dua pria lainnya, yakni Mangatas Marbun 46 tahun, dan M.Arifin alias Ipen 42 tahun. Di TKP ini, polisi temukan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat total 2,26 gram, dua timbangan digital, serta beberapa perangkat lain yang biasa digunakan dalam aktivitas pengedaran narkoba. Menurut Aiptu Misran, kedua pelaku ditangkap hasil pengembangan kasus. Mereka pengedar aktif di wilayah Air Molek dan telah lama masuk dalam radar kepolisian. "Tim kami tidak hanya menangkap pelaku, tapi mengamankan barang bukti yang cukup untuk menjerat mereka dengan pasal berat terkait peredaran narkotika," jelasnya. Kata Aiptu Misran, ketiga pelaku dinyatakan positif mengandung amphetamine berdasarkan hasil tes urine, dan kini telah diamankan di Polsek Pasir Penyu untuk proses hukum lebih lanjut. "Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," imbuhnya.