Cerita Lawas Warga Dua Desa dan Perusahaan Sawit di Sebelah Barat Duri Sawit
Sawit
Selasa, 21 April 2026 | 15:22 WIB

Cerita Lawas Warga Dua Desa dan Perusahaan Sawit di Sebelah Barat Duri

Duri, katakabar.com - Masyarakat dua desa, Petani dan Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau, gelar aksi demo tuntut plasma 20 persen, dan stop diskriminasi terhadap pekerja lokal ke salah satu perusahaan yang beroperasi di sebelah barat Duri kota, yakni PT Tumpuan. Total dua ratusan orang masyarakat dua desa tersebut yang gelar aksi demo, Senin (20/4) kemarin. Tetapi, pertanyaan yang menggelitik, Lo Kok! Masyarakat tuntut lagi plasma 20 persen ke perusahaan sawit ini. Kalau tuntutan mengenai diskriminasi terhadap pekerja lokal masih relevan, sebab perusahaan sawit yang sudah beroperasi puluhan tahun lamanya di wilayah dua desa sering diterpa isu-isu terhadap pekerja dan buruh kelapa sawit. Dari berbagai sumber katakabar.com yang layak dipercaya, salah satunya dari laman media online lokal, Selasa sore, menyebutkan massa aksi demo selain tuntut dua tadi ada lima tuntutan lagi segera direalisasikan pihak perusahaan, di antaranya akses melintas di area perkebunan, transparansi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), penghormatan terhadap hak adat setempat, serta kebebasan masyarakat melakukan aktivitas seperti memancing di wilayah konsesi. Perwakilan masyarakat, Sukardi, bersama tokoh adat Nias, S. Hondro, menegaskan kehadiran perusahaan perkebunan seharusnya membawa kesejahteraan, bukan justru menciptakan kesenjangan sosial di tengah masyarakat lokal. "Kami tidak menolak investasi. Tetapi kami menolak diperlakukan sebagai orang asing di tanah sendiri. Yang kami hadapi hari ini adalah penghinaan terhadap martabat masyarakat adat,” terangnya. Kapolsek Mandau, Kompol Primadona C, mewakili Kapolres Bengkalis, AKBP Fharian Saleh Siregar, bersama jajaran intelijen dan Dalmas, Sekretaris Jenderal LAMR Bathin Solapan, serta organisasi masyarakat GRIB Jaya, hadir kawal masyarakat yang menyampaikan aspirasi di kawasan perkebunan PT Tumpuan. Pihak manajemen PT Tumpuan melalui Manager, Jensen Saragih, menyampaikan permohonan maaf, dan membuka ruang mediasi, massa tetap bertahan hingga sore disebabkan belum ada kesepakatan dan kejelasan tuntutan mereka. Kebuntuan baru mulai mencair setelah dilakukan mediasi lanjutan di Hotel Grand Zuri. Di pertemuan tersebut, Direktur PT Tumpuan, H Karim, berdialog langsung dengan perwakilan massa, dan perangkat desa guna membahas seluruh tuntutan yang diajukan. Massa menegaskan tidak akan menghentikan aksi demo sebelum ada komitmen tertulis dari perusahaan yang menjamin perubahan nyata sesuai tuntutan masyarakat. Cerita lawas warga dua desa dan perusahaan sawit yang beroperasi di sebelah barat Duri kota cepat selesai dengan prinsip kebenaran dan keadilan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Semoga!

Tunjukkan Keseriusan! Bupati Aceh Singkil 'Warning' Perusahaan Sawit Bangun Kebun Plasma Sawit
Sawit
Kamis, 09 Oktober 2025 | 13:38 WIB

Tunjukkan Keseriusan! Bupati Aceh Singkil 'Warning' Perusahaan Sawit Bangun Kebun Plasma

Aceh Singkil, katakabar.com - Bupati Aceh Singkil, Safriadi menekankan semua perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di daerahnya tunjukan keseriusan melaksanakan kewajibannya membangun kebun masyarakat atau kebun plasma. Kalau pembangunan kebun masyarakat atau plasma direalisasikan, ujar Safriadi, selain dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat juga mencegah terjadi konflik agraria yang terjadi di daerahnya. "Tunjukkan keseriusan kalian (perusahaan) membangun plasma agar jangan ribut lagi," tegas Safriadi di hadapan lima perusahaan perkebunan kelapa sawit, dilansir dari laman serambinews.com, Kamis (9/10. Diketahui, Bupati Aceh Singkil memanggil lima perusahaan perkebunan kelapa sawit pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang beroperasi ke Oproom Setdakab setempat di Pulo Sarok, Singkil, Rabu (8/10) kemarin. Perusahaan kelapa sawit itu, meliputi PT Socfindo, PT Nafasindo, PT Perkebunan Lembah Bakti, PT Delima Makmur, dan PT Runding Putra Persada. Pertemuan dilakukan untuk sosialisasikan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar. Di pertemuan itu, Safriadi memberikan warning (peringatan) kepada perusahaan sawit pemegang HGU agar segera realisasikan program plasma atau pembangunan kebun masyarakat sekitar sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021. "Kalau ada kewajiban membangun plasma segera laksanakan," terang Safriadi. Di sisi lain, terkait kebijakan hanya memanggil lima perusahaan kelapa sawit yang sempat mendapat kritik, Bupati memberikan jawaban lugas. Kritikan itu sendiri mencuat mengingat di kabupaten itu terdapat belasan perusahaan pemegang HGU perkebunan sawit. Menurut Safriadi, kenapa hanya lima perusahaan tersebut dipanggil karena mereka merupakan pemegang HGU terbesar di Kabupaten Aceh Singkil. Jika lima perusahaan melaksanakan kebun plasma, ia yakin, perusahaan kecil akan mengikutinya. "Kegiatan sosialisasi ini hanya memanggil 5 perusahaan HGU terbesar dengan asumsi perusahaan kecil lainnya akan mengikuti komitmen yang sama, yaitu memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat," ucapnya. Dari data mnyebutkan di Kabupaten Aceh Singkil, setidaknya ada 14 perusahaan kelapa sawit pemegang HGU. Dengan total luas HGU mencapai 44.483,12 hektare. Ini Rinciannya: 1. PT Perkebunan Lembah Bhakti 6.564,63 Ha 2. PT Delima Makmur 14.749,47 Ha 3. PT Global Sawit Semesta 1.861,40 Ha 4. PT Sinai Telaga Zam-zam 100,05 Ha 5. PT Runding Putra Persada 1.828,42 Ha 6. PT Jaya Bahni Utama 312,29 Ha 7. PT Dalanta Anugrah Persada 2.656 Ha 8. CV Al Kausar 97 Ha 9. PT Agro Sarana Mandiri 170 Ha 10. PT Prima Lasima Bersaudara 179,70 Ha 11. PT Sehat Lasima Bersaudara 71,60 Ha 12. PT Dian Rizpoda 200 Ha 13. PT Socfindo 4.414,23 Ha 14. PT Nafasindo 11.278,33 Ha. Bupati Aceh Singkil, Safriadi menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh mengawal implementasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.

Perusahaan Sawit Sabet Penghargaan Gold Program CSR dan Replanting Sawit Masyarakat Sawit
Sawit
Sabtu, 04 Oktober 2025 | 15:31 WIB

Perusahaan Sawit Sabet Penghargaan Gold Program CSR dan Replanting Sawit Masyarakat

Jakarta, katakabar.com - Perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit belakangan diketahui bernama PT Cita Mineral Investindo Tbk (CMI) sukses sabet penghargaan bergengsi di ajang CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Awards 2025. Penghargaan ini digelar oleh Indonesian Social Sustainability Forum bekerja sama dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) di Hotel Bidakara Jakarta, di penghujung September 2025 lalu. Penghargaan ini sebagai bentuk pengakuan atas komitmen jangka panjang perusahaan berkontribusi aktif pembangunan desa di sekitar wilayah operasionalnya. CMI dianugerahi penghargaan tersebut berkat keberhasilan program unggulannya yang bertajuk "Kolaborasi Pertumbuhan Ekonomi Melalui Kegiatan Peremajaan Sawit Masyarakat", yang terbukti mampu memberikan kontribusi nyata peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan, dan penguatan perekonomian daerah. Acara itz dihadiri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, serta Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia, Zulkifli Hasan, yang memberikan sambutan hangat menyambut perusahaan-perusahaan yang mendapatkan penghargaan pada kategori Silver, Bronze, Premium Gold, Gold, Excellent, Outstanding, dan Good. Penganugerahan penghargaan tersebut diberikan sebagai wujud apresiasi kepada perusahaan yang secara konsisten melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) dengan dampak nyata dan terukur. Pencapaian pada kategori Gold yang diraih CMI sekaligus menegaskan komitmen perusahaan menjalankan praktik keberlanjutan. Tidak hanya berfokus pada aspek bisnis, tetapi berorientasi pada pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya. Program unggulan yang dicanangkan CMI program yang lahir dari kebutuhan nyata masyarakat petani sawit yang harus menghadapi tantangan dari sisi produktivitas. Melalui program ini, CMI hadir dengan memberikan dukungan berupa pendampingan teknis, akses bibit unggul, edukasi pengelolaan lahan serta penguatan kelembagaan petani. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mendorong produktivitas perkebunan rakyat, meningkatkan pendapatan keluarga petani sekaligus menciptakan efek ganda pada pertumbuhan ekonomi lokal, sekaligus menjaga akses kepemilikan lahan masyarakat. General Manager External Relation and Corporate Social Responsibility CMI, Agus Rusli, menjabarkan keberhasilan program yang mengedepankan sisi lingkungan ini tidak terlepas dari semangat kolaborasi bersama para pemangku kepentingan. "Inisiatif peremajaan kebun sawit ini lebih dari sekadar dukungan, ini aksi konkret untuk memperkokoh daya tahan ekonomi yang berakar pada kebutuhan dan masyarakat. Kami meyakini, sinergi antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat merupakan kunci untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat," jelasnya, dilansir dari lama pontianakpost, Sabtu sore. Dengan penuh rasa bangga, Agus menyampaikan wujud syukur, serta apresiasi atas penghargaan tersebut. Penghargaan ini cerminan dari kerja nyata insan CMI yang terus konsisten bersinergi menempatkan tanggung jawab sosial sebagai bagian penting dari strategi perusahaan," ujarnya. "Penganugerahan penghargaan ini motivasi bagi kami untuk terus mengembangkan jangkauan program CSR kami, khususnya yang berfokus pada lingkungan serta peningkatan kualitas hidup masyarakat," kata Agus. Agus menekankan,.CMI berkomitmen untuk menjadikan program CSR sebagai investasi jangka panjang yang tidak hanya memberi manfaat kepada masyarakat saat ini, tetapi menjaga keberlanjutan untuk generasi mendatang. Sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan Indonesia, CMI terus menghadirkan program-program inovatif yang menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial dan lingkungan. Melalui perolehan pencapaian itu, CMI menegaskan perannya sebagai perusahaan yang tidak hanya fokus pada kinerja bisnis, tetapi juga memiliki kepedulian tinggi terhadap pembangunan masyarakat.

Pemerintah Sudah Terapkan Denda ke Perusahaan Sawit di Kawasan Hutan Rp474 Miliar Lebih Nusantara
Nusantara
Senin, 25 Desember 2023 | 20:09 WIB

Pemerintah Sudah Terapkan Denda ke Perusahaan Sawit di Kawasan Hutan Rp474 Miliar Lebih

Jakarta, katakabar.com - Memasuki pekan ketiga Desember 2023, pasnya pada Jumat (12/12) pemerintah bakal kenakan denda sebesar total Rp4,8 triliun kepada sejumlah perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di dalam kawasan hutan. Plt Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kementerian Kelautan dan Investasi, Firman Hidayat menjelaskan, pemerintah sudah menerapkan denda lebih dari Rp475 miliar sejauh ini. Tapi, tidak memberikan perincian lebih lanjut atau identifikasi perusahaan-perusahaan yang didenda. "Pada November 2023 lalu, pemerintah identifikasi sekitar seluas 200 ribu hektar perkebunan kelapa sawit berada di kawasan yang ditetapkan sebagai hutan. Lahan itu diharapkan dikembalikan kepada negara untuk diubah kembali menjadi hutan," kata Firman, dilansir dari laman Voa Indonesia, pada Senin (25/12). Menurutnya, pemerintah mengeluarkan peraturan pada 2020 untuk mengatur legalitas perkebunan yang beroperasi di kawasan yang seharusnya merupakan hutan, yang bertujuan untuk memperbaiki tata kelola di sektor tersebut. Para pejabat mengatakan langkah-langkah tersebut diperlukan, sebab beberapa perusahaan telah mengolah lahan tersebut selama bertahun-tahun lamanya. Perusahaan harus menyerahkan dokumen dan membayar denda untuk mendapatkan hak budidaya di perkebunan mereka paling lambat 2 November 2023, sesuai aturan. Meski 3,3 juta hektar dari hampir 17 juta hektar perkebunan kelapa sawit di Tanah Air ditemukan di dalam hutan, hanya pemilik perkebunan dengan luas gabungan sebesar 1,67 juta hektar yang berhasil teridentifikasi.

Soal Tanggung Jawab Sosial, Perusahaan Sawit Bandel-bandel di Kaur Nasional
Nasional
Kamis, 07 Desember 2023 | 21:18 WIB

Soal Tanggung Jawab Sosial, Perusahaan Sawit Bandel-bandel di Kaur

Bengkulu, katakabar.com - Pemerintah Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu menyatakan belum ada satu pun perusahaan yang bergerak di sektor kelapa sawit yang membayar tanggung jawab sosial ataj Corporate Social Responsibility (CSR). Perusahaan mestinya serahkan 1 hingga 3 persen dari penghasilan untuk dana CSR ke daerah, tapi perusahaan enggan memberikannya. Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Kaur, Agus Supianto menjelaskan, total dana CSR yang terkumpul tahun ini mencapai Rp509 juta. Sayangnya, dana tersebut tidak melibatkan perusahaan kelapa sawit. "Padahal pembayaran CSR ini wajib, dan sudah diatur dalam Perda Nomor 04 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan," tegas Agus, dilansir dari laman elaeis.co, pada Kamis (7/12). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur telah mengirimkan surat peringatan kepada seluruh perusahaan sawit agar membayar CSR sesuai ketentuan yang berlaku. Upaya itu belum membuahkan hasil, sebab perusahaan-perusahaan yang dituju tidak meresponnya. "Kita sudah kirimkan surat, tapi tidak direspon pihak perusahaan," terang Agus. Gara-gara itu, banyak proyek pembangunan dan program kesejahteraan masyarakat yang diharapkan mendapat dukungan dari perusahaan kelapa sawit menjadi terhambat. "Bila CSR tidak disalurkannya membuat proyek-proyek pembangunan dan program kesejahteraan masyarakat terhambat," tuturnya. Pemkab Kaur berencana mengambil langkah tegas terhadap perusahaan kelapa sawit yang belum membayar CSR. Hal ini bagian dari upaya untuk menegakkan aturan dan memastikan bahwa perusahaan berkontribusi secara adil pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. "Kami bakal tegakkan aturan dan memastikan perusahaan berkontribusi secara adil pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," tandasnya.

Pemkab Bengkalis Sudah Sosialisasi Inti dan Plasma, Terus Langkah Apalagi! Riau
Riau
Senin, 24 Juli 2023 | 09:38 WIB

Pemkab Bengkalis Sudah Sosialisasi Inti dan Plasma, Terus Langkah Apalagi!

Bengkalis, katakabar.com - Wakil Bupati Bengkalis, Bagus Santoso menyebutkan sebagian besar pekebun belum bermitra dengan perusahaan kelapa sawit yang menyebar di sebelas kecamatan di Kabupaten Bengkalis. "Sebagian besar pekebun belum bermitra dengan perusahaan sawit yang menyebar di sebelas kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkalis," tegas Bagus Santoso saat sosialisasi perkebunan inti dan plasma, di gedung Serbaguna Kantor Desa Tenggayun, Kecamatan Bandar Laksamana belum lama ini. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPD Apkasindo) Kabupaten Bengkalis, Rianto mengaminkan Wakil Bupati Bengkalis, Bagus Santoso. "Memang itu kenyataannya," ujar Rianto kepada katakabar.com saa dimintai keterangannya terkait masyoritas pekebun belum bermitra dengan perusahaan sawit di Kabupaten Bengkalis. "DPD Apkasindo Kabupaten Bengkalis bakal bertemu dengan Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis, untuk mencari langkah-langkah terkait hal tersebut," jelas Rianto singkat lewat pesan singkat WhatsApp, pada Senin (24/7). Diketahui, Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis, Bagus Santoso yang buka sosialisasi perkebunan inti dan plasma, di gedung Serbaguna Kantor Desa Tenggayun, Kecamatan Bandar Laksamana Kegiatan itu bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pekebun dan perusahaan kelapa sawit mengenai aturan kemitraan. "Sosialisasi ini penting, lewat kegiatan ini diterangkan berkaitan dengan hak dan kewajiban bagi koperasi maupun perusahaan yang bermitra," ujar Bagus Santoso. Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ini menuturkan, Kabupaten Bengkalis memiliki hamparan perkebunan kelapa sawit yang luas. "Dari catatan statistik perkebunan tahun 2021 lalu, terdapat lahan kelapa sawit rakyat seluas 130.547,7 hektar dengan jumlah pekebun sebanyak 41.650 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di sebelas kecamatan," ulasnya.

Bagus S: Pekebun dan Perusahaan Kelapa Sawit Pahami Aturan Kemitraan Riau
Riau
Minggu, 23 Juli 2023 | 21:43 WIB

Bagus S: Pekebun dan Perusahaan Kelapa Sawit Pahami Aturan Kemitraan

Bengkalis, katakabar.com - Pemerintah Kabupaten Bengkalis gelar sosialisasi perkebunan inti dan plasma, di gedung Serbaguna Kantor Desa Tenggayun, Kecamatan Bandar Laksamana, di pekan keempat Juli 2023. Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis, Bagus Santoso yang buka kegiatan, tujuannya untuk meningkatkan pemahaman pekebun dan perusahaan kelapa sawit mengenai aturan kemitraan. "Sosialisasi ini penting, lewat kegiatan ini diterangkan berkaitan dengan hak dan kewajiban bagi koperasi maupun perusahaan yang bermitra," ujar Bagus Santoso. Dijelaskan mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ini, Kabupaten Bengkalis memiliki hamparan perkebunan kelapa sawit yang luas. Dari catatan statistik perkebunan tahun 2021 lalu, terdapat lahan kelapa sawit rakyat seluas 130.547,7 hektar dengan jumlah pekebun sebanyak 41.650 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di sebelas kecamatan. Sebagian besar pekebun belum bermitra dengan perusahaan tegas Bagus. Padahal telah diatur kemitraan di dalam Permentan Nomor 66 Tahun 2006 maupun Permentan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, diatur tentang kemitraan di mana perusahaan harus merealisasikan kebun plasma 20 persen dari luas Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan pemerintah. Menurutnya, pembangunan kemitraan harus dalam kerja sama yang transparan dan akuntabel. "Setiap saat harus disertai dengan pelaporan sebagai bentuk pertanggungjawaban dari kemitraan yang dilakukan," bebernya. Perusahaan sawit lanjutnya, harus mengurus segala perizinan dan membangun komunikasi dan kemitraan dengan masyarakat dengan pemerintah setempat. "Ikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah dibelakang hari," imbaunya. Untuk itu tambah Orang Nomor Dua di Kabupaten Bengkalis ini, sosialisasi ini harus dapat memberikan informasi yang lengkap kepada masyarakat dan perusahaan sawit mengenai program kemitraan sebagaimana yang diinginkan Permentan Nomor 98 Tahun 2013. Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Derah Pemilihan (Dapil) Bukit Batu dan Siak Kecil dan Bandar Laksamana, Zuhandi, Camat Bandar Laksamana, Ade Suwirman, perwakilan PT Pertiwi Palma Makmur, Thoufiq, Pihak Investor Charlie. Selain itu, Kepala Desa Tenggayun Muhammad Khairil, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, Ed Efendi, serta perangkat BPD, RT, RW dan masyarakat sekitar Desa Bandar Laksamana turut hadir di sosialisasi itu.

Berlaku 3 Juli 2023, Ini Aturan Anyar Bagi Perusahaan Sawit Nasional
Nasional
Senin, 03 Juli 2023 | 17:06 WIB

Berlaku 3 Juli 2023, Ini Aturan Anyar Bagi Perusahaan Sawit

Jakarta, katakabar.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menghimbau perusahaan sawit melakukan self reporting (pelaporan mandiri) terkait kondisi lahan perkebunan dan perizinan usaha mulai 3 Juli 2023, sedang untuk koperasi dan rakyat akan disosialisasikan kemudian. "Perusahaan diimbau melakukan pelaporan informasi melalui SIPERIBUN sejak 3 Juli, minggu depan. Sampai 3 Agustus, satu bulan. Satgas akan melakukan sosialisasi pelaporan mandiri kepada perusahaan sawit lebih lanjut," imbuh Luhut seperti dilansir dari laman CNBC Indonesia. Diketahui, pemerintah hendak perbaiki tata kelola di sektor hulu industri kelapa sawit, sebab banyak ditemukan permasalahan data yang tidak sinkron. Wakil Menteri Keuangan RI, Suahasil Nazara sekaligus bagian dari Satuan Tugas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, menyebut, bakal menjalankan mekanisme self reporting atau pendataan mandiri bagi perusahaan sawit hingga koperasi. "Kita melihat di dalam data yang dimiliki negara, ada data BPKP, data PBB, data pajak, data HGU, data izin lokasi, dan data izin usaha perkebunan, banyak sekali data yang tidak sinkron satu dengan yang lain padahal perusahaannya sama," kata Suahasil, saat konferensi pers, pada Jumat (23/6) lalu Dijelaskannya, self reporting dilakukan ke masing-masing institusi yang terkait. Misalnya untuk izin HGU melalui Kementerian ATR/BPN, begitu pula dengan data pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Semua data-data tersebut terekam dalam Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN). "SIPERIBUN ini kita awali dengan perusahaan, setelah itu masyarakat koperasi dan lainnya kita harapkan ikut melakukan self reporting," ujar Suahasil. Selain itu tuturnya, setelah mendapatkan pendataan perkebunan sawit, pemerintah akan melakukan perbaikan kebun sawit yang berada di atas kawasan hutan. "Ini harus kita tangani karena kawasan hutan kita adalah kawasan berharga di mata Indonesia dan di mata internasional," jelasnya.