Pertanggungjawaban
Sorotan terbaru dari Tag # Pertanggungjawaban
DPRD Rohul Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2024, Bupati Umumkan Raih Opini WTP ke 9
Pasir Pengaraian, katakabar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. DPRD Rokan Hulu, Hj. Sumiartini, yang buka rapat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (16/6). Rapat tersebut dihadiri Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekda Rokan Hulu, Muhammad Zaki, S.STP, M.Si, serta jajaran OPD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu. Bupati Rokan Hulu, Anton, ST, MM, menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD 2024 telah diaudit oleh BPK RI. Bupati dengan bangga umumkan Kabupaten Rokan Hulu berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sembilan tahun berturut-turut hingga laporan keuangan tahun 2024.
Bupati Rohul sampaikan Ranperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024
Pasir Pengaraian, katakabar.com - Ketua DPRD Rokan Hulu, Hj. Sumiartini buka Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 Kabupaten Rokan Hulu, di Ruang Rapat Paripurna DPRD kabupaten Rokan Hulu, Senin (16/6). Hadir ikuti rapat, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekda Rokan Hulu, Muhammad Zaki, S.STP, M.Si, Asisten, dan staf Ahli Bupati, serta Kepala OPD di lingkungan Pemkab Rokan Hulu Dalam laporannya Bupati Rokan Hulu Anton, ST, MM menyatakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2024 disampaikan merupakan laporan informasi yang telah diaudit BPK RI. Di man laporan hasil audit BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Rokan Hulu telah diterima pada senin 26 Mei 2025 dan Rokan Hulu masih dapat mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian WTP sampai dengan laporan keuangan tahun 2024. "Laporan audit BPK RI atas laporan keuangan telah kita terima pada Senin 26 mei 2025 bahwa kita masih dapat mempertahankan Opini Wajar tanpa Pengecualian atau WTP sembilan tahun berturut-turut," jelas Anton. Menurut Anton, berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Rokan Hulu nomor 5 tahun 2024 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun anggaran 2024, realisasi belanja APBD Kab. Rokan Hulu adalah sebesar Rp1.850.379.767.711,25 dari anggaran Rp2.099.978.436.033. Sedang, untuk Pendapatan terealisasi sebesar 88.18 persen atau Rp1.787.833.016.749,49 dari target Rp2.027.353.825.501 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer pusat, pendapatan transfer pemerintah pusat lainnya (dana penyesuaian) dan pendapatan transfer pemerintah provinsi tahun anggaran 2024.
Plt Bupati Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepulauan Meranti 2023
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Pelaksana Tugas atau Plt Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti atas peran, dan kemitraan yang telah terbangun selama ini, sehingga berbagai agenda pemerintahan dapat dilaksanakan dengan baik. "Terima kasih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti atas peran, dan kemitraan yang telah terbangun selama ini, sehingga berbagai agenda pemerintahan dapat dilaksanakan dengan baik," ujar Plt Bupati Kepulauan Meranti saat hadiri Rapat Paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kepulauan Meranti, di Balai Sidang DPRD, Selatpanjang, pada Senin (29/7).
Pakar Hukum UMRI: Mosi Tidak Percaya 37 Anggota DPRD Bengkalis Sudah Clear
Bengkalis, katakabar.com - Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI), Dr. Saut Maruli Tua Manik, S.Hi, SH, MH, CLA, sikapi surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4/6975/OTDA, pada 16 Oktober 2023, sebagai balasan surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis Nomor 100.4.2/298/DPRD pada 25 September 2023 tentang tindak lanjut pertemuan konsultasi, pada Minggu (29/10) menjelaskan, dalam surat Kemendagri RI bernomor 100.2.1.4/6975/OTDA, pada 16 Oktober 2023, tegas mengatakan, tindakan hukum berupa mosi tidak percaya dari 37 anggota DPRD Bengkalis kepada Ketua DPRD Bengkalis dari PKS, H. Khairul Umam dan Wakil Ketua I dari Partai Golkar, Syahrial tidak di atur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah dan peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang, pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Tidak hanya itu, surat yang diteken Plh. Direkur Jenderal Otonomi Daerah, La Ode Ahmad P. Bolombo, bertindak atas nama Menteri Dalam Negeri RI menerangkan, Ketua DPRD Bengkalis dan Wakil Ketua I DPRD Bengkalis ditetapkan dengan keputusan Gubernur Riau berdasarkan usulan partai politik (Parpol) yang memiliki kursi terbanyak. Diceritakan Saut Maruli, ada pun Kemendagri RI menyebutkan fungsi dan wewenag akan melekat setelah ditetapkan dan dilantik menjadi ketua dan wakil ketua I sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. "La Ode Ahmad P. Bolombo menekankan dalam surat, berkenaan dengan hal yang disebutkan diatas, perlu secara bersama partai politik dan pemerintah memfasilitasi upaya rekonsiliasi untuk mengharmonisasikan kembali hubungan kerja antar alat kelengkapan dewan, serta pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis. "Kemendagri RI berharap partai politik dapat mengkonsolidasikan kembali peran dan hubungan dari anggota DPRD di masing-masing partai politik dalam melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan dan anggota DPRD Bengkalis," ulasnya. Jadi, kata Saut Maruli, surat dari Kemendagri RI perihal Fasilitasi Hubungan Kerja AKD dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis sebagai upaya tegas dari pemerintah pusat, yang diwakili Dirjend Otonomi Daerah. “Saya kira ini sebuah solusi yang harus ditindaklanjuti, sebab hal ini menyangkut hak kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Bengkalis,” ujar dosen UMRI Pekanbaru ini. Menurutnya, sebelum ditindaklanjuti perlu ditegaskan kembali, apa yang dilakukan 37 anggota DPRD Bengkalis, terhadap mosi tidak percaya, yang diteruskan ke Badan Kehormatan (BKD), hingga akhirnya dibawa ke sidang paripurna DPRD Bengkalis, itu sudah clear, tepat dan tegas dari jawaban Kemendagri RI. Jika surat Kemendagri RI mempertegas, lanjut Saut Maruli, soal mosi tidak percaya tidak diatur dalam perundang-undangan, baik itu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1018 tentang, pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. “Saya kira sudah sangat clear dan tegas dalam surat Kemendagri RI ini, mosi tidak percaya itu sesuatu cara yang telah terjadi tidak diatur dalam perundang-undangan. Sekali lagi saya tegaskan, tindakan hukum mosi tidak percaya yang dilakukan 37 anggota DPRD Bengkalis tidak prosedural, berarti jelas cacat hukum dan sesuatu yang tidak memiliki kekuatan hukum,” bebernya. Lalu, sebut Saut Maruli lagi, sesuai fakta di surat ini ternyata di DPRD Kabupaten Bengkalis sudah sekian tahun tidak memiliki kode etik dan tata beracara di Badan Kehormatan (BK). Sehingga, apa yang dilakukan BK ini bisa berdampak hukum. “Dampak hukum yang dilahirkan Badan Kehormatan ini sangat besar, sebab merek selaku anggota DPRD yang dipercaya masyarakat melakukan perbuatan terindikasi menyimpang. Misalnya, ada anggaran di dalamnya, mulai dari makanan, rapat-rapat pada proses BK, sementara tidak diatur pada Tatib dan peraturan lainnya,” ucapnya. Masyarakat Minta Pertanggungjawaban Dr. Saut Maruli Tua Manik berpendapat, jika dalam surat Kemendagri RI itu tegak lurus dan diduga Badan Kehormatan (BK) sendiri melakukan penggelapan prosedur hukum. “Ketika ini sudah terjadi, sesuai surat Kemendagri RI, DPRD Bengkalis harusnya segera mengakhiri kisruh ini. Tapi yang sudah terjadi, saya rasa masyarakat bisa meminta pertanggungjawaban kepada 37 anggota DPRD Bengkalis, yang melakukan mosi tidak percaya, sebab mereka mewakili rakyat sudah dianggap tahu hukum,” imbuhnya. Jika ini diabaikan, tutur Saut Maruli, maka semua apa yang akan dihasilkan berakibat cacat hukum, lantaran dari awal sudah diluar dari prosedur hukum. Ini menjadi presedent buruk. “Ya, kalau masyarakat merasa dirugikan, maka masyarakat bisa meminta pertanggungjawabannya. Seperti apa, Bisa secara pidana atau pun perdata. Tapi, kalau tidak ada laporan, tidak bisa diteruskan kepada para penegak hukum,” tandasnya.