Perpres

Sorotan terbaru dari Tag # Perpres

Bupati Tegaskan PBJ Pemerintah Merujuk Perpres 12 2021 dan dan Inpres 2 2022 Riau
Riau
Kamis, 13 Juli 2023 | 16:18 WIB

Bupati Tegaskan PBJ Pemerintah Merujuk Perpres 12 2021 dan dan Inpres 2 2022

Pekanbaru, katakabar.com - Bupati Kabupaten Bengkalis, Kasmarni intruksikan Perangkat Daerah (PD) soal pengadaan barang dan jasa pemerintah, merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi. "Itu demi pemenuhan target Penggunaan Produksi Dalam Negeri (PDN) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tercapai sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo," tegasnya diwakili Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bengkalis, Ersan Saputra, saat sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, di Ballrom salah satu hotel Pekanbaru, pada Rabu (12/7). Sosialisasi itu diikuti seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Tujuannya agar Perangkat Daerah dapat memahami secara detail dan dapat menerapkan Produk Dalam Negeri (PDN), Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan E-Katalog pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. "Kami mengharapkan seluruh Perangkat Daerah agar terus membangun komunikasi dan koordinasi antar PD guna meningkatkan pemenuhan target PDN dan TLDN dari tahun sebelumnya," seru Ersan. Penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa di Indonesia suatu kewajiban yang harus dipatuhi seluruh pelaku pengadaan. Ini sebagaimana instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2022 untuk menyukseskan gerakan nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Saat ini kata Ersan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis terus berupaya memaksimalkan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang ada. Dengan menerapkan standar minimal nilai TKDN untuk pengadaan barang dan jasa serta program P3DN, dalam mendukung peningkatan penggunaan produk dalam negeri khususnya di Kabupaten Bengkalis. "Kewajiban penggunaan produk dalam negeri minimal 40 persen. Langkah pemerintah harus didukung. Apalagi program P3DN ini sangat berkaitan dengan giatnya pemerintah mendorong usaha dalam negeri untuk pemenuhan nilai TKDN melalui sertifikat TKDN," tegasnya. Menurut mantam Dirut RSUD Kecamatan Mandau ini, Pemkab Bengkalis meyakini pemilik usaha dalam negeri mendapatkan keuntungan dari pemerintah, bila barangnya memiliki sertifikat TKDN. "Perlu diingat, barang yang memiliki sertifikat TKDN harus dimasukkan kedalam barang prioritas di e-katalog. Artinya, barang tersebut menjadi prioritas untuk digunakan oleh instansi pemerintah, terutama yang menggunakan anggaran negara, baik dari APBD maupun APBN," terangnya. Diketahui, narasumber pada kegiatan ini, yakni dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau, Biro Hubungan Masyarakat dan Umum Direktorat Pasar Digital Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia, serta dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Riau. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bengkalis, H. Toharuddin, Asisten Administrasi Umum Setda Bengkalis, Aulia, sejumlah Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, serta para peserta sosialisasi dari utusan Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis hadir di sana. (Inf)

Siap-siap, Pemerintah Segera Terbitkan Perpres Koperasi Petani Sawit Nusantara
Nusantara
Senin, 10 Juli 2023 | 21:28 WIB

Siap-siap, Pemerintah Segera Terbitkan Perpres Koperasi Petani Sawit

Jakarta katakabar.com - Pemerintah segera menerbitkan Perpres tentang koperasi petani sawit untuk mendorong hilirisasi kelapa sawit. Ini diambil sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan petani sawit melalui pembentukan pabrik minyak kelapa sawit dan minyak makan merah. Dilansir dari laman tempo.co, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Mengah, Teten Masduki saat ditemui wartawan, pada Senin (10/7) menuturkan, pemerintah segera terbitkan Perpres tentang koperasi petani sawit untuk mendorong hilirisasi. Ini sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan petani sawit melalui pembentukan pabrik minyak kelapa sawit dan minyak makan merah. "Dengan Perpres tersebut, kami harap bisa memperbaiki kesejahteraan petani sawit dan distribusi minyak goreng, minyak makan, sehingga lebih terjangkau masyarakat," ujarnya di Le Meridien Jakarta. Soal hilirisasi ini kata Teten, kementeriannya sudah mendorong produksi minyak makan merah. Tapi, tidak dipungkiri, kalau pembangunan pabrik di tiga wilayah yang menjadi piloting project, yakni Asahan, Deli Serdang, Langkat, mengalami keterlambatan. "Sudah kami antisipasi. Mudah-mudahan bulan ini bisa diresmikan," tuturnya. Menurutnya, kami menargetkan seribu hektar lahan sawit di Sumatera dan Kalimantan bisa menghasilkan 10 ton minyak makan merah. Produk tersebut, bisa diserap masyarakat di dua kecamatan di sekitar pabrik. Dengan mendorong koperasi petani sawit mendirikan pabrik minyak makan merah. Kita mau petani tidak lagi menjual Tandan Buah Segar (TBS) tapi bisa menghasilkan produk kelapa sawit dengan nilai tambah. Apalagi sawit menjadi salah satu keunggulan ekonomi domestik Indonesia. Indonesia memproduksi CPO setidaknya 50 juta ton per tahun dari lahan sawit sekitar 15 juta hektar. Di mana 43,3 persen lahan tersebut merupakan milik petani. "Kalau dilakukan hilirisasi, dampak ekonominya besar, seperti membuka lapangan kerja, dan lainnya," jelasnya. Tidak cuma itu, upaya hilirisasi kelapa sawit bisa menghindari oversupply yang bisa berdampak pada jatuhnya harga. "Oleh sebab itu, pemerintah juga menyerap untuk B20, B30," tambahnya.