Permentan No 33 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Disosialisasikan Ditjenbun
Jakarta, katakabar.com - Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia disosialisasikan Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) lewat Direktorat Hilirisasi Hasil Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) taja sosialisasi Peraturan Menteri secara hybrid (daring dan luring) selama dua hari, pada 23 hingga 24 Desember 2025 lalu. Kegiatan ini diikuti 700 peserta dari berbagai unsur. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, serta kompetensi peserta seiring dengan adanya perubahan regulasi yang mengatur sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), khususnya bagi peserta yang sebelumnya telah mengikuti dan lulus pelatihan Auditor ISPO. Di kegiatan tersebut, materi Kebijakan Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia disampaikan oleh Direktur Hilirisasi Hasil Perkebunan Kementerian Pertanian, Kuntoro Boga Andri, SP, M.Agr., Ph.D yang menekankan sertifikasi ISPO instrumen penting wujudkan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, berdaya saing, dan patuh terhadap regulasi. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2025 diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum, meningkatkan produktivitas, serta mendorong penerapan prinsip keberlanjutan bagi perusahaan perkebunan maupun pekebun. Lalu, materi Akreditasi Lembaga Sertifikasi ISPO dipaparkan oleh Fajarina Budiantari selaku Direktur Akreditasi Lembaga Sertifikasi dan Lembaga Inspeksi menekankan peran Komite Akreditasi Nasional (KAN) dalam memastikan kompetensi, independensi, dan kredibilitas lembaga sertifikasi melalui penerapan standar nasional dan internasional. "Kebijakan transisi akreditasi LSISPO bertujuan menjamin konsistensi penerapan sertifikasi ISPO serta meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk kelapa sawit Indonesia," ujarnya dilansir dari laman mediaperkebunan.id, Minggu sore Adapun materi Prinsip dan Kriteria ISPO Pekebun yang mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2025 disampaikan oleh Ratna Sariati selaku Ketua Kelompok Substansi Penerapan dan Pengawasan Mutu Hasil Perkebunan terkait pemenuhan legalitas usaha dan lahan, penerapan praktik perkebunan yang baik, pengelolaan lingkungan hidup, transparansi usaha, serta peningkatan usaha secara berkelanjutan. Sertifikasi ISPO bagi pekebun dilakukan melalui tahapan penilaian dan audit oleh lembaga sertifikasi dengan masa berlaku sertifikat selama lima tahun. Untuk memperdalam pemahaman terhadap materi yang disampaikan, peserta diberikan kesempatan berdiskusi secara interaktif guna menggali lebih lanjut penerapan prinsip dan kriteria ISPO dalam mendukung tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan. Kegiatan ini wujud komitmen Direktorat Jenderal Perkebunan dalam mendorong penguatan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan melalui kolaborasi dan sinergi berbagai pihak terkait. Sementara, peserta kegiatan meliputi auditor lembaga sertifikasi ISPO, tenaga pengajar, pendamping perusahaan perkebunan, serta pekebun rakyat.