Perizinan

Sorotan terbaru dari Tag # Perizinan

Zona Ekonomi Khusus Jadi Primadona Baru Lepas Reformasi Perizinan Indonesia Ekonomi
Ekonomi
Sabtu, 30 Agustus 2025 | 16:00 WIB

Zona Ekonomi Khusus Jadi Primadona Baru Lepas Reformasi Perizinan Indonesia

permohonan secara real-time, sekaligus mengurangi interaksi tatap muka dengan banyak instansi. Pemerintah juga menerapkan pendekatan berbasis risiko, di mana aktivitas usaha dikategorikan sebagai rendah, menengah, atau tinggi risiko. Semakin rendah tingkat risikonya, semakin sederhana pula izin yang diperlukan sebuah keuntungan bagi kegiatan di KEK seperti pergudangan dan manufaktur ringan. Selain itu, aturan sektoral kini lebih harmonis karena pemerintah menghapus kewajiban ganda antar kementerian, misalnya dalam hal izin lingkungan dan bangunan. Penyederhanaan ini diharapkan memangkas keterlambatan akibat perbedaan regulasi. Kerangka baru juga menekankan kepastian waktu, dengan batas pemrosesan izin yang jelas dan akuntabilitas instansi yang bertanggung jawab. Tidak kalah penting, perpanjangan izin serta pelaporan kepatuhan kini bisa dilakukan secara digital, sehingga perusahaan tidak perlu lagi mengalokasikan biaya maupun waktu untuk kunjungan berulang ke kantor pemerintah. Kawasan Ekonomi Khusus dan Kawasan Perdagangan Bebas pada dasarnya dirancang sebagai ekosistem ramah investasi, tetapi birokrasi kerap menjadi titik lemah yang mengurangi daya tariknya. Dengan adanya aturan baru, hambatan administratif tersebut dapat ditekan secara signifikan. Perusahaan di dalam zona ini kini dapat beroperasi lebih cepat karena izin dikeluarkan dalam waktu singkat, sekaligus menghemat biaya pendirian melalui pengurangan beban administratif. Kepastian regulasi juga meningkatkan kepercayaan investor, baik domestik maupun asing, untuk menanamkan modal tanpa khawatir terjebak ketidakpastian. Lebih jauh, perusahaan yang sudah beroperasi di KEK dapat memperluas kapasitas bisnis mereka tanpa menghadapi hambatan berulang yang sebelumnya menjadi momok. Secara keseluruhan, kondisi ini menempatkan KEK dan FTZ Indonesia dalam posisi yang lebih kompetitif dibanding kawasan sejenis di negara tetangga. Secara geografis, kawasan seperti Batam, Bintan, Karimun, Kendal, hingga Bitung berpotensi lebih kompetitif sebagai simpul rantai pasok regional.

Perusahaan Sawit Ini Bantu UMKM Urus Izin NIB Diberi Pula Modal Usaha Sawit
Sawit
Jumat, 29 Agustus 2025 | 12:01 WIB

Perusahaan Sawit Ini Bantu UMKM Urus Izin NIB Diberi Pula Modal Usaha

Pekanbaru, katakabar.com - Perusahan perkebunan kelapa sawit di wilayah operasional Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, gelar kegiatan workshop tentang proses pengajuan perijinan usaha berbasis online atau OSS.go.id. Workshop ini dilakukan PT Gandaerah Hendana, anak usaha dari grup GNI lewat program Corporate Sosial Responsibility atau CSR). Staff CSR HO di PT Gandaerah Hendana, Eko Sulistyo mengatakan, selain sosialisasi soal perijinan pihaknya juga mendampingi kelompok UMKM Stiku Durian siapkan berkas-berkas persyaratan pengajuan izin berusaha, yakni NIB. Dijelaskannya, proses pendampingan dimulai dari pembuatan email usaha, pembuatan akun OSS, mengisi seluruh data-data yang diperlukan dalam pengajuan ijin usaha, uploading berkas, hingga submit seluruh berkas pengajuan perijinan usaha. "Setiap anggota kelompok UMKM Stiku durian belajar bersama hingga benar-benar memahami prosedural dalam pengurusan ijin usaha," terangnya kepada katakabar.com, Jumat (29/8). Proses pangajuan NIB dilakukan secara online melalui laman oss.go.id. dan kelompok UMKM Stiku Durian melakukan proses pengajuan hingga penerbitan NIB berhasil di hari yang sama. Terpisah, salah satu kelompok UMKM mengatakan, telah hampir 2 tahun lamanya mereka berharap bisa segera mengurus NIB, hingga pada akhirnya per 28 Agustus kemarin, kelompok UMKM Stiku Durian berhasil menerbitkan NIB yang mereka tunggu-tunggu. Lebih terpukau pihak PT Gandaerah Hendana juga memberikan dukungan modal usaha, berupa perlengkapan peralatan untuk produksi produk Stiku Durian dan juga bahan baku produk. Harapannya, kelompok UMKM Stiku Durian binaan CSR dapat segera melakukan produksi. Tentunya tim CSR PT Gandaerah Hendana akan terus memberikan pembinaan secara bertahap sesuai kebutuhan dan tingkat keberlanjutan UMKM hingga mencapai ke tahap kemandirian.

Tren Food Reviewer dan Penting Perizinan Higienis bagi Bisnis Restoran di Indonesia Hukrim
Hukrim
Selasa, 27 Mei 2025 | 10:20 WIB

Tren Food Reviewer dan Penting Perizinan Higienis bagi Bisnis Restoran di Indonesia

katakabar.com - Di era media sosial, konten Food Reviewer menjadi sorotan utama. Dari video TikTok yang viral, channel YouTube terpercaya, hingga blog yang mendalam, para influencer digital ini membentuk persepsi publik dan bisa mengangkat atau meruntuhkan bisnis kuliner. Bagi restoran di Indonesia, berkembangnya budaya Food Reviewer bukan hanya soal pemasaran tapi menegaskan pentingnya kebersihan, perizinan, dan kesiapan hukum. Ketika restoran berlomba menarik perhatian food influencer, memastikan perizinan higienis dan kepatuhan justru menjadi keunggulan kompetitif. Artikel ini membahas tren Food Reviewer terkini di Indonesia, alasan pentingnya, dan bagaimana layanan seperti CPT Corporate bisa membantu menjaga dan meningkatkan kesuksesan restoran Anda. Dari Hobi Menjadi Otoritas Tren Food Reviewer di Indonesia berkembang pesat dalam lima tahun terakhir. Awalnya muncul dari hobi para pecinta kuliner yang berbagi di Instagram, kini telah menjadi industri profesional dengan monetisasi YouTube, kerja sama brand, dan jutaan pengikut. Akun Food Reviewer kini menjadi gerbang utama bagi eksistensi restoran, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Kepercayaan Digital dan Penilaian Seketika Konsumen masa kini seringkali menentukan tempat makan berdasarkan ulasan Food Reviewer. Satu ulasan negatif soal kebersihan atau izin yang tidak jelas bisa viral dan merusak kepercayaan publik. Sebaliknya, highlight positif, seperti dapur bersih, sertifikasi yang terlihat jelas, dan makanan yang lezat—dapat mendongkrak popularitas restoran secara instan.

DPRD Babel Bahas Pansus Harga TBS dan Syarat Perizinan Perkebunan Sawit Nasional
Nasional
Rabu, 18 Oktober 2023 | 16:22 WIB

DPRD Babel Bahas Pansus Harga TBS dan Syarat Perizinan Perkebunan Sawit

Bangka, katakabar.com - Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Beliadi datangi Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, untuk membantu kerja Pantia Khusus (Pansus) soal stabilitas harga tandan buah segar sawit dan syarat perizinan perkebunan sawit, pada Rabu (18/10). Diketahui pihaknya mendorong eksekutif, untuk melaksanakan rekomendasi yang dihasilkan Pansus. Selain itu, pihaknya mengumpulkan data ke semua stakeholder, tak terkecuali terkait konflik yang terjadi antara masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Konflik antara masyarakat dan perusahaan tersebut tidak lepas dari masalah perizinan dan syarat yang harus dipenuhi, oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam memulai usaha atau memperpanjang izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dilansir dari laman bangkapos.com, Beliadi menjelaskan, termasuk masalah kebun kelapa sawit plasma masyarakat, yang menjadi kewajiban dari perusahaan perkebunan kelapa sawit. "Kedatangan ke Kejaksaan Agung ini, untuk minta nasihat hukum mengenai Pansus Stabilitas Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dan syarat Perizinan Perkebunan Sawit DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," ujarnya. Ada perusahaan perkebunan kelapa sawit, ulasnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menjalankan usahanya tidak sesuai dengan luasan izin HGU yang dimilikinya serta tidak memenuhi beberapa persyaratan yang semestinya. Menanggapi kedatangan Beliadi, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Feri Wibisono merekomendasikan semua temuan Tim Pansus DPRD dituangkan dalam berita acara dan rekomendasi Pansus. Lalu, DPRD Babel mendorong Eksekutif untuk melaksanakan rekomedasi yang telah dihasilkan, oleh Pansus tersebut secara politik. DPRD adalah lembaga politik, kalau rekomendasi tersebut tapi tidak dijalankan sebagaimana pengalaman sebelumnya, DPRD menggunakan kekuatan politik yang dimilikinya untuk memanggil Pemerintah Daerah sampai rekomendasi Pansus di laksanakan," urai Feri Wibisono. Untuk itu, harap Feri, DPRD Provinsi Bangka Belitung bersinergi dengan sejumlah pihak termasuk aparat kepolisian. "Soal konflik masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit, silahkan masyarakat melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Kalau ada terjadi pelanggaran atau tindak pidana yang merugikan masyarakat oleh perusahaan pekebunan di daerah mereka dan DPRD ikut mengawal sebagai wakil rakyat," sebutnya.