BPDP Gelar Penandatanganan PKS Tiga Dengan Pihak Penyalur Dana PSR dan Sarpras
Jakarta, katakabar.com - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP) telah melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tiga Pihak Penyaluran Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan Penyaluran Dana Sarana dan Prasarana (Sarpras) untuk Gelombang perdana tahun 2025. Penandatanganan dilaksanakan pada 5 hingga 7 Februari 2025 lalu di Ruang Nusantara I Kantor BPDP, di kawasan Jalan Imam Bonjol Nomor 61, Jakarta Pusat. Direktur Penghimpunan Dana BPDP, Normansyah Hidayat Syahruddin yang pimpin kegiatan. Menurutnya, program ini bentuk komitmen BPDP dukung peremajaan sawit rakyat guna meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekebun sesuai dengan amanah pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permantan) Nomor 3 Tahun 2022, Permentan Nomor 19 Tahun 2023, yang tata caranya diatur dalam Peraturan Direktur Utama (Perdirut) BPDPKS Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana PSR serta BPDPKS Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana Sarana dan Prasarana. Keguatan itu diikuti beberapa Lembaga Perbankan Nasional maupun Daerah yang merupakan mitra dari BPDP dalam penyaluran dananya.