Penundaan

Sorotan terbaru dari Tag # Penundaan

Mahkamah Agung Menangkan Kasasi, Penundaan PBG Kedubes India Dicabut Hukrim
Hukrim
Sabtu, 16 Agustus 2025 | 10:00 WIB

Mahkamah Agung Menangkan Kasasi, Penundaan PBG Kedubes India Dicabut

Jakarta, katakabar.com - Mahkamah Agung atau MA kabulkan permohonan kasasi Kedutaan Besar India di Jakarta atas sengketa penundaan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG untuk proyek renovasi dan perluasan kompleks kedutaan. Keputusan ini membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN.Jakarta yang sebelumnya memenangkan pihak penggugat. Kuasa hukum Kedubes India, Dr. Syaiful Ma'arif sampaikan apresiasi terhadap putusan tersebut, yang dinilai selaras dengan hukum nasional dan ketentuan Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Ia menekankan, konvensi tersebut menjamin kekebalan diplomatik dan perlindungan penuh terhadap properti misi diplomatik di negara penerima. “Bangunan misi diplomatik tidak dapat menjadi objek gugatan pidana, perdata, maupun administrasi di negara tuan rumah, karena memiliki imunitas,” ujar Syaiful di Surabaya. Menurutnya, proyek Kedubes India telah memenuhi semua prosedur, termasuk perolehan PBG, analisis dampak lingkungan atau AMDAL, izin lingkungan, sosialisasi, dan dukungan resmi dari Kementerian Luar Negeri RI. Ia juga menilai pertimbangan hukum dalam putusan PTUN Nomor 93/G/2024/PTUN.JKT dan PTTUN Nomor 455/B/2024/PT.TUN.JKT kurang tepat, terutama karena merujuk pada Undang-Undang Ibu Kota Negara atau IKN.yang implementasinya masih belum pasti. “Pasal 21 Undang Undang IKN menyebutkan pemindahan kantor perwakilan negara asing dilakukan secara bertahap mengikuti Rencana Induk, menyesuaikan kemampuan masing-masing, dan diatur melalui Peraturan Presiden. Sampai hari ini, rencana tersebut belum memiliki kejelasan,” jelasnya. Di putusan Nomor 332 K/TUN/2025 yang ditetapkan pada 11 Agustus 2025, MA menyatakan menerima kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan menolak gugatan terhadap Kedubes India. Amar putusan tersebut secara otomatis menghapus penetapan penundaan PBG.

Penundaan Penerapan Kepatuhan EUDR: Ubah Tantangan Jadi Peluang Lewat Transparansi Rantai Pasok Lingkungan
Lingkungan
Selasa, 25 Maret 2025 | 18:00 WIB

Penundaan Penerapan Kepatuhan EUDR: Ubah Tantangan Jadi Peluang Lewat Transparansi Rantai Pasok

Jakarta, katakabar.com - Pertanian menjadi salah satu faktor yang berkontribusi pada deforestasi, dengan hilangnya 10 persen tutupan hutan global dalam tiga dekade terakhir (European Commission, 2023). Untuk mengatasi hal ini, Uni Eropa menghadirkan EU Deforestation Regulation (EUDR) atau Regulasi Anti Deforestasi untuk memastikan rantai pasok berkelanjutan. Regulasi ini mewajibkan perusahaan untuk memastikan bahan baku yang mereka gunakan bebas dari deforestasi, memverifikasi kepatuhan pemasok, dan mengimplementasikan sistem ketertelusuran. Awalnya, regulasi ini dijadwalkan berlaku mulai 30 Desember 2024, tapi lantaran kompleksitas pemetaan rantai pasok dan meningkatnya protes dari publik, tenggat waktu diperpanjang 12 bulan. Berdasarkan keputusan Dewan dan Komisi Uni Eropa, perusahaan menengah dan besar harus mematuhi regulasi ini paling lambat 30 Desember 2025, sementara usaha kecil dan mikro memiliki tenggat hingga 30 Juni 2026. Selain itu, pada 30 Juni 2025, Komisi Uni Eropa akan mengklasifikasikan negara-negara berdasarkan risiko deforestasi, dengan ketentuan khusus untuk produk berbasis kayu (Tax News, 2025). Menurut Luca Fischer, Senior Head of Markets Indonesia di Koltiva, penundaan implementasi EUDR menciptakan tantangan sekaligus peluang bagi perusahaan. “Banyak perusahaan telah menginvestasikan jutaan dolar untuk mempersiapkan rantai pasok mereka, karena mereka melihat kepatuhan sebagai keunggulan kompetitif. Ketika kebijakan ditunda, muncul ketidakpastian yang dapat membuat perusahaan ragu apakah regulasi ini benar-benar akan diterapkan. Tapi, Komisi Eropa telah menegaskan bahwa penundaan ini hanya berlangsung selama satu tahun dan bukan merupakan pelonggaran kebijakan. Tambahan waktu ini menjadi kesempatan bagi perusahaan yang sebelumnya belum sepenuhnya siap untuk mengurangi risiko ketidakpatuhan dan memastikan transisi yang lebih lancar,” jelasnya.

Komisi UE Usulkan Penundaan Pelaksanaan Kebijakan EUDR Hingga Penghujung 2025 Sawit
Sawit
Jumat, 04 Oktober 2024 | 19:41 WIB

Komisi UE Usulkan Penundaan Pelaksanaan Kebijakan EUDR Hingga Penghujung 2025

Brusels, katakabar.com - Komisi Uni Eropa telah umumkan panduan tambahan untuk mendukung implementasi Peraturan Deforestasi Uni Eropa (EUDR). Di samping itu, Komisi tersebut usulkan perpanjangan waktu pelaksanaan untuk perusahaan besar hingga 30 Desember 2025, dan bagi perusahaan mikro, serta kecil hingga 30 Juni 2026 mendatang.