Mediasi Kasus Penganiayaan Kandas di Kepulauan Meranti, Korban Minta Proses Hukum Dilanjutkan
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Upaya mediasi kasus dugaan penganiayaan terhadap Nuri 40 tahun yang digelar di Polres Kepulauan Meranti tidak mencapai kata sepakat. Setelah mediasi dinyatakan gagal, pihak kepolisian memastikan proses hukum tetap berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan. Mediasi tersebut dilaksanakan penyidik Polres Kepulauan Meranti, Senin lalu, atau sekitar satu bulan setelah korban melaporkan dugaan penganiayaan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Rabu, 29 Oktober 2025, pukul 11.00 WIB. Setelah membuat laporan, korban juga telah menjalani visum di Puskesmas setempat. Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal dan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepulauan Meranti. Mediasi Hadirkan Kedua Pihak dan Aparat Desa Pada forum mediasi, Nuri hadir bersama suaminya, A 44 tahun, serta pendamping hukum, Ramlan CPLA, Ketua Lembaga Bantuan Hukum CCI Provinsi Riau. Sementara terlapor berinisial S 27 tahun datang didampingi suami, ibu, dan sejumlah anggota keluarganya. Mediasi juga dihadiri Kepala Desa Centai, M. Latief, S.Sos., dan Kanit PPA Polres Kepulauan Meranti, Aipda Desi. Penyidik membuka pertemuan dengan menjelaskan bahwa mediasi dilaksanakan sebagai upaya penyelesaian perkara secara kekeluargaan. “Kami mempertemukan kedua belah pihak terkait laporan dugaan penganiayaan. Jika ada titik temu, tentu akan lebih baik. Tetapi, keputusan sepenuhnya berada pada para pihak,” ujar penyidik. Aipda Desi menegaskan peluang perdamaian masih terbuka selama ada kesepakatan dari korban. “Jika ada iktikad baik dari kedua belah pihak, silakan dibicarakan. Namun kami serahkan sepenuhnya kepada korban,” jelasnya. Permintaan Maaf Dinilai Tidak Tulus Di mediasi tersebut, terlapor S menyampaikan permintaan maaf. Tetapi, sejumlah pernyataan yang disampaikannya justru memicu ketegangan suasana. “Permintaan maaf sudah dua kali kami sampaikan di kantor desa, tetapi tidak ada jalan tengah. Apa kami harus sampai sujud meminta maaf? Permasalahan ini tentu ada penyebabnya,” ujar S. Pernyataan itu ditanggapi keras pihak pelapor, terlebih setelah keluarga terlapor menyampaikan pernyataan, “Kalau tidak ada api, tidak mungkin ada asap.” Sementara, Kuasa hukum korban, Ramlan CPLA, menyampaikan keberatan karena penjelasannya beberapa kali disela oleh pihak keluarga terlapor. “Jika penyampaian kami terus dipotong, kami siap meninggalkan ruangan,” tegas Ramlan. Ia menegaskan keputusan menerima atau menolak perdamaian sepenuhnya merupakan hak korban sebagai pihak yang dirugikan. “Pemerintah desa sudah berupaya memediasi. Namun soal damai atau tidak, itu hak klien kami,” ucapnya. Kepala Desa Centai, M. Latief, membenarkan sebelumnya pihak desa telah memfasilitasi dua kali mediasi antara kedua belah pihak. “Memang belum tercapai kesepakatan. Kami hanya dapat mengimbau agar semua pihak lebih berhati-hati dalam bertindak,” tuturnya. Dengan suara bergetar, Nuri, menyatakan secara pribadi ia memaafkan terlapor, namun menolak penyelesaian damai dan meminta proses hukum tetap berjalan. “Saya memaafkan sebagai sesama manusia, tapi secara hukum saya ingin kasus ini diproses. Selama hampir satu bulan tidak ada itikad baik datang atau menghubungi saya. Saya merasa dipermalukan dan disakiti,” terangnya. Ketegangan kembali muncul setelah terlapor menyampaikan pernyataan tambahan yang dinilai memprovokasi. Penyidik pun menegur terlapor dan menegaskan bahwa permintaan maaf harus disampaikan dengan sikap tulus. Mediasi Resmi Dinyatakan Gagal Di akhir pertemuan, korban secara tegas menyatakan menolak perdamaian. “Hati saya sudah terlanjur sakit. Peristiwa ini terjadi di rumah saya dan melibatkan pengeroyokan. Saya ingin keadilan melalui jalur hukum,” ulas Nuri. Penyidik Polres Kepulauan Meranti akhirnya menyatakan mediasi tidak berhasil dan memastikan perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pertemuan pun ditutup, dan seluruh pihak membubarkan diri.
Oknum Dishub Kota Medan Aniaya Warga Sampai Opname
Oknum Dishub Kota Medan lakukan penganiayaan terhadap warga hingga opname
Polres Asahan Tangkap Pelaku Penganiayaan di Jalan Imam Bonjol, Kisaran Timur
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Jalan Imam Bonjol
Kasus Patok Tanah LBJ Inhu Berujung Penjara
Rengat, katakabar.com - Polsek Lubuk Batu Jaya, Indragiri Hulu, Riau, tahan sebanyak tujuh orang pelaku penganiayaan seorang petani kelapa sawit. Masing-masing tersangka berinisial THH, BL LB, dan RAS. Ke empat orang itu diketahui bekerja sebagai tenaga keamanan di perkebunan kelapa sawit milik Golden yang diamankan Jumat, 31 Oktober 2025 lalu. Pada Minggu, 2 November 2025, tersangka bertambah sebanyak tiga orang diantaranya ASZ, ANH, dan AL yang turut serta dalam kasus kekerasan tersebut. Kasus ini berawal dari laporan Hamidun Basir, selaku korban pengeroyokan yang terjadi pada Kamis, 30 Oktober 2025. Ia bersama masyarakat datang ke areal kebun untuk melakukan pemasangan patok tapal batas tanah. Perbuatanya itu, mendapat perlawanan dari penjaga kebun sawit milik Golden dan akhirnya berujung bakuhantam. Korban mengalami luka di bagian kepala dan harus mendapat perawatan di Puskesmas Lubuk Batu Jaya. Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan personel bekerja dalam kasus ini berdasarkan laporan korban pada Jumat, (31/10). "Hasil dari pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi, ketujuh orang tersebut terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban. Saat ini mereka sudah ditahan,” terangnya. Sementara, untuk barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu helai baju milik korban, satu bilah samurai, satu buah parang, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu. Pada kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHPidana atau Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana jo Pasal 170 ayat (1) KUHPidana, atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Polres Kuansing Kejar Pelaku Penganiayaan Wartawan
Teluk Kuantan, katakabar.com - Tim Opsnal Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Kuantan Sengingi terus melakukan penyelidikan guns mengetahui keberadaan pelaku tindak pidana penganiayaan, dan pengrusakan kendaraan yang terjadi di Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti, Selasa (14/10). Peristiwa penganiayaan yang dialami Ayub berprofesi wartawan di Kota Jalur terjadi saat kegiatan penertiban PETI oleh personel gabungan, meliputi Polri, TNI, Satpol PP, dan BPBD pada 7 Oktober 2025 lalu. Kapolres Kuansing, AKBP R. Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Reskrim, Iptu Gerry Agnar Timur, menyampaikan personel telah mendatangi rumah para terduga pelaku tetapi berdasarkan beberapa sumber menyebut mereka meninggalkan desa setempat. "Mereka telah meninggalkan rumah sejak peristiwa itu terjadi. Petugas kroscek rupanya benar, rumah-rumah pelaku ditemukan keadaan terkunci dan kosong," jelasnya. Selain itu, penyidik mengalami sejumlah kendala diantaranya nomor telepon pelaku yang tidak aktif, dan sikap tidak kooperatif sebagian warga yang terkesan menutup-nutupi keberadaan pelaku. "Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku," tegasnya. Iptu Gerry tegaskan lagi Polres Kuansing tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk melarikan diri dari proses hukum. "Kami meminta kerja sama dari masyarakat agar bersikap terbuka dan memberikan informasi yang akurat jika mengetahui keberadaan para pelaku. Polres Kuansing menjamin kerahasiaan identitas masyarakat yang membantu aparat dalam penegakan hukum,” harapnya. Kepada masyarakat Kuansing diimbau agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif, tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, serta mempercayakan proses penegakan hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Polsek Kelayang Tuntaskan Perkara di Luar Persidangan
Indragiri Hulu, katakabar.com - Kepolisian Sektor atau Polsek Kelayang, Polres Indragiri Hulu, Riau, tunjukkan langkah bijak tangani perkara tindak pidana umum dengan kedepankan keadilan restorative justice atau RJ, Kamis (10/7). Perakara yang ditangani itu, yakni kasus penganiayaan dua pria yang sempat memanas di Desa Sungai Ekok, Kecamatan Rakit Kulim. Perkar akhirnya berakhir damai berkat pendekatan humanis difasilitasi anggota unit Reskrim Polsek Kelayang. Menurut Kasi Humas Polres Indragiri Hulu, Aiptu Misran, kasus ini dihentikan atas persetujuan AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kapolres Indragiri Hulu. “Perkara ini diselesaikan yang berkeadilan dalam suasana kekeluargaan asalkan kedua belah pihak mau berdamai,” terang Aiptu Misran. Dijelaskannya, peristiwa itu bermula Kamis (26/6), sekira pukul 08.10 WIB, dua orang pria atas nama Gerapan dan Sijun mendatangi rumah Lome Tampubolon, selaku ibu rumah tangga di Desa Sungai Ekok untuk menagih uang arisan sebesar Rp4,9 juta. Rupanya, kata Aiptu Misran, duit yang ditagih diklaim milik adek di antara mereka berdua, Inul namanya. “IRT tersebut menolak kalau duit itu diberikan ke perwakilan tanpa kejelasan. Emosi pun memuncak. Gerapan memukul meja rumah, lalu memukul dada Lome. Sedang, Sijun menarik baju Lome hingga hampir terjatuh,” ucapnya. Merasa tidak terima atas penganiayaan yang menimpanya, Lome langsung membuat laporan kejadian ke Polsek Kelayang Nomor LP / B / 22 / VII / 2025. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi hingga cek tempat kejadian perkara, serta mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. Proses mediasi berjalan mulus yang digelar di Ruang Unit Reskrim Polsek Kelayang, dipimpin Aiptu P Krisdianto selaku Kanit Reskrim dengan dihadirkan pelapor, terlapor, perangkat desa, keluarga, hingga tokoh masyarakat. Ketika musyawarah terlapor menyampaikan permintaan maaf secara langsung, korban pun menerima permohonan terlapor dan mencabut laporan. Penyelesaian kasus ini dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian bermaterai yang memuat butiran poin penting khusnya soal utang dan atau komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa. Kapolsek berpesan dengan penyelesaian damai ini, diharapkan hubungan sosial di tengah masyarakat tetap terjaga harmonis. Kebijakan yang diambil ini sejalan dengan semangat Presisi Polri dan arahan Kapolri dalam mendorong penyelesaian perkara ringan yang tidak menimbulkan dampak luas secara humanis dan proporsional.
LMR ke Lokasi Kasus Pemukulan Petani Sawit di Kecamatan Kemuning
Inhil, katakabar.com - Dugaan kasus penganiayaan anggota Kelompok Tani Kemuning Sawit Unggul Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, berbuntut panjang. Laskar Melayu Riau (LMR) angkat bicara atas kasus pemukulan anggota Kelompok Tani Kemuning Sawit Unggul Desa Sekayan tersebut.
Supir Keroyok Supir, Motifnya Karena Gak Sor Digeber
Asahan|Katakabar.com Kejadiannya di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Kini para pengeroyok, yang juga supir bersama rekannya telah di amankan di Ma...