'Mata Elang' Sikat Empat Pelaku Narkotika di Sentajo Raya Kuansing
Teluk Kuantan, katakabar.com - Tim Satresnarkoba berjuluk 'Mata Elang', Polres Kuatan Singingi (Kuansing) berhasil ringkus empat pelaku tindak pidana narkotika dan sita barang bukti seberat 3,20 gram atau 13 paket sabu, di Desa Pulau Kopung, Kecamatan Setajo Raya, Selasa (4/2). Kapolres Kuansing, AKBP Angga F. Herlambang melalui Kasi Humas Polres Kuansing, Iptu Aman Sembiring, pada operasi tersebut telah diamankan pelaku berinisial DZ, dan MZ selaku pengedar atau berperan jadi kurir, serta pelaku WP dan R dugaan sementara sebagai pengguna (pemakai). "Operasi ini dipimpin Kasat Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, rincian barang bukti berhasil diamanakan, meliputi 13 paket plastik klip bening berisi shabu, 7 plastik klip bening kosong, 1 unit handphone OPPO A12 warna biru, 1 unit handphone TECNO LH8N warna biru dongker, 1 alat hisap (bong), 1 kotak headset yang digunakan untuk menyimpan narkotika, 1 timbangan digital, uang tunai Rp 150.000, dan 1 pipet sendok," jelasnya. Pengungkapan kasus ini, ulas Iptu Aman, hasil dari penyelidikan tim 'Mata Elang' berdasarkan informasi pada sasaran target hendak transaksi narkoba. "Tersangka DS pelaku pertama diamankan di halaman rumahnya di Benai. Hasil pengembangan MZ, WP, dan R berhasil ditangkap di lokasi berbeda yang baru saja mengkonsumsi narkoba dalam kamar rumah WZ," ujarnya.