Pekerja Sawit

Sorotan terbaru dari Tag # Pekerja Sawit

Lewat DBH Sawit 2025, Bateng Luncurkan Perlindungan Jamsos Bagi 630 Pekerja Sawit Sawit
Sawit
Jumat, 19 September 2025 | 20:00 WIB

Lewat DBH Sawit 2025, Bateng Luncurkan Perlindungan Jamsos Bagi 630 Pekerja Sawit

Bangka Tengah, katakabar.com - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Bangka Tengah atau Bateng luncurkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 630 pekerja rentan sektor perkebunan kelapa sawit melalui skema Dana Bagi Hasil atau DBH Sawit tahun 2025. Program ini resmi dilaunching Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah daerah mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi pekerja sawit yang selama ini menjadi tulang punggung industri perkebunan di daerah. “Peluncuran ini bukan soal angka, tapi tentang kepedulian kita terhadap 630 keluarga kehidupannya sangat bergantung pada sektor sawit. Perlindungan ini wujud nyata bahwa pemerintah hadir memberikan jaminan kepada mereka yang bekerja di sektor berisiko tinggi,” ujar Algafry di Lubuk Besar, dilansir dari laman Antara, Jumat (19/9). Kata Algafry, kelapa sawit adalah salah satu komoditas unggulan daerah yang telah berkontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui DBH Sawit. Lantaran itu, wajar apabila hasil yang diperoleh dari sektor ini dikembalikan kepada para pekerja yang selama ini menopang keberlangsungan industri. “Perlindungan sosial yang diberikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK, dan Jaminan Kematian atau JKM. Saya ingin menegaskan, saudara-saudara pekerja sawit adalah aset berharga Bangka Tengah. Dedikasi dan kerja keras saudara akan terus kami hargai, dan program ini adalah apresiasi sekaligus bentuk perlindungan,” jelasnya. Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Bangka Tengah luncurkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 630 pekerja rentan sektor perkebunan kelapa sawit melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun 2025, Ia menambahkan, peluncuran ini bukanlah akhir, melainkan awal dari komitmen yang lebih besar. Pemerintah daerah akan terus melakukan evaluasi, memperbaiki skema program, serta memperluas cakupan perlindungan kepada lebih banyak pekerja di sektor lain yang juga rentan. Kepala Dinas PTSP dan Tenaga Kerja Bangka Tengah, Risaldi Adhari, menjelaskan melalui program DBH Sawit, sebanyak 630 pekerja rentan resmi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 1 Agustus 2025 hingga 31 Januari 2026. “Ini tindak lanjut dari rapat koordinasi antara Pemkab Bangka Tengah dan BPJS Ketenagakerjaan. Setelah periode bantuan berakhir, para pekerja bisa melanjutkan iuran secara mandiri dengan biaya yang sangat terjangkau, hanya Rp16.800 per bulan. Kami berharap perlindungan ini memberikan rasa aman dalam bekerja sekaligus memotivasi mereka untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga,” ucap Risaldi. Senada dengan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat aminkan Risaldi. Ia menyebutkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini hasil kebijakan progresif Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Bangka Tengah. “Total 630 pekerja rentan di Bangka Tengah sudah terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian. Perlindungan ini sangat penting, sebab kita tahu pekerja sawit memiliki risiko kerja yang tinggi, mulai dari kecelakaan saat panen hingga risiko kesehatan akibat aktivitas lapangan,” ulas Evi. Ditegaskan, meski program ini difokuskan untuk pekerja sawit, profesi lain seperti nelayan juga berhak mendapatkan perlindungan serupa. “Ke depan, kami mendorong agar semakin banyak pekerja informal bisa menjadi peserta. Pembayaran iuran pun mudah, bisa melalui mobile banking, ATM, kantor pos, brilink, maupun ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart,” terangnya. Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Bangka Tengah meluncurkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 630 pekerja rentan sektor perkebunan kelapa sawit melalui skema Dana Bagi Hasil atau DBH Sawit tahun 2025,

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ke 2.300 Pekerja Sawit Diluncurkan di Landak Sawit
Sawit
Jumat, 23 Februari 2024 | 17:07 WIB

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ke 2.300 Pekerja Sawit Diluncurkan di Landak

Landak, katakabar.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak luncurkan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja perkebunan kelapa sawit, di Aula Besar Kantor Bupati Landak, pada Kamis kemarin. Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini dibiayai Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa Sawit Kabupaten Landak. Penjabat (Pj) Bupati KabupatenLandak, Samuel, didampingi Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Forkopimda Kabupaten Landak turut hadir pada seremoni peluncuran BPJS Ketengakerjaan tersebut, sekaligus penyerahan secara simbolis santunan kematian bagi pekerja rentan di Kabupaten Landak. Menurut Pj Bupati Landak, Samuel, tujuan dari Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan kelapa sawit untuk memberikan bagian dari penerimaan negara atas hasil perkebunan kelapa sawit kepada Pemerintah Daerah sebagai bagian dari transfer keuangan pusat ke daerah. “Untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, serta mendukung pengembangan sektor perkebunan kelapa sawit daerah. Jadi, penting untuk mensinergikan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit dengan pemberdayaan masyarakat di wilayah perkebunan sawit,” kata Samuel, dilansir dari laman suarakalbar.co.id, pada Jumat (23/2). Dijelaskannya, keberhasilan pengembangan perkebunan kelapa sawit yang strategis di Kabupaten Landakmemberikan manfaat ekonomi dan memberikan manfaat untuk mengatasi masalah yang menjadi isu daerah, seperti pengangguran, kemiskinan dan pembangunan daerah. Pemerintah Kabupaten Landak punya komitmen untuk melindungi para pekerja. Ini tertuang dalam target kinerja daerah dalam RPD 2023-2026 dan diturunkan dalam RKPD Tahun 2024. “Pemerintah Kabupaten Landak telah menerbitkan berbagai regulasi dalam mendukung hal tersebut,” terangnya. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, Heri Saman apresiasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 2.700 orang pekerja Perkebunan kelapa Sawit di Kabupaten Landak. “Saya selaku Ketua DPRD Landak, sambut baik kegiatan ini karena merupakan kabar baik bagi seluruh pekerja sektor sawit di Kabupaten Landak, agar mendapatkan kepastian perlindungan jaminan sosial,” tutur Heri Saman. Dengan adanya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, harap Saman, hendaknya dapat meningkatkan motivasi dan semangat para pekerja untuk terus melakukan pengabdian pada pekerjaan demi kemajuan dan kesejahteraan Kabupaten Landak. Kasubdit Direktorat Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan RI, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Kantor Wilayah BPJS Kalimantan, Kepala Cabang BPJS Kalimantan Barat, Forkopimda Kabupaten Landak, Kepala Dinas Naker dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat. Terus, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat, para Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Landak, Ketua KPU Kabupaten Landak, Camat se Kabupaten Landak serta lainnya hadir.