PBH PERADI

Sorotan terbaru dari Tag # PBH PERADI

Debt Collector Tarik dan Rekam Advokat Saat Dampingi Klien, PBH PERADI Pekanbaru Minta Polisi Usut Tuntas Hukrim
Hukrim
Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Debt Collector Tarik dan Rekam Advokat Saat Dampingi Klien, PBH PERADI Pekanbaru Minta Polisi Usut Tuntas

Pekanbaru, katakabar.com - Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Pekanbaru kecam keras dugaan tindakan arogan yang dilakukan sejumlah debt collector terhadap seorang advokat tengah menjalankan tugas memberikan pendampingan hukum kepada kliennya. Lantaran arogansi tersebur, PBH PERADI Pekanbaru meminta aparat penegak hukum usut tuntas peristiwa termasuk menelusuri pihak yang diduga memberikan penugasan kepada debt collector. Ketua PBH PERADI Pekanbaru, Syahidila Yuri, menegaskan advokat merupakan profesi penegak hukum yang dilindungi undang-undang. Untuk itu, setiap advokat harus dapat menjalankan tugas profesinya tanpa intimidasi maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi. "Pada prinsipnya kami kecam sikap debt collector yang diduga arogan dan merendahkan profesi advokat dalam menjalankan tugasnya. Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas peristiwa ini hingga ke perusahaan yang memberikan tugas kepada debt collector tersebut," kata Syahidila Yuri kepada wartawan, Kamis (6/8). Menurut keterangan yang diterima PBH PERADI Pekanbaru, peristiwa itu bermula ketika seorang advokat menerima surat kuasa dari seorang debitur CIMB Niaga pada 16 Juli 2026. Klien tersebut sebelumnya menerima somasi terkait tunggakan angsuran satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2019. Nah, pada Selasa (4/8) sekitar pukul 10.00 WIB, kendaraan tersebut dibawa ke sebuah rumah sakit dan diparkir di area parkir. Sekitar pukul 19.00 WIB, pengemudi mobil menghubungi kuasa hukum setelah didatangi sejumlah orang yang diduga debt collector dan diminta menyerahkan kendaraan. Pengemudi kemudian meninggalkan lokasi, sementara kuasa hukum mendatangi tempat kendaraan diparkir untuk memberikan pendampingan hukum kepada kliennya. Setibanya di lokasi, kuasa hukum mengaku mendapati kendaraan telah dibuka secara paksa. Tidak hanya itu, sejumlah orang yang diduga debt collector disebut mengambil karcis parkir yang berada di dalam mobil dan berupaya menderek kendaraan tersebut. Sebagai penerima kuasa yang sah dari debitur, advokat tersebut menyatakan keberatan atas upaya pengambilan kendaraan secara paksa. Ia kemudian berdiri di depan kendaraan untuk mencegah mobil dibawa sebelum persoalan tersebut diselesaikan sesuai mekanisme hukum. Tetapi berdasarkan keterangannya, ia justru diduga ditarik oleh beberapa orang yang berada di lokasi. Dalam waktu yang sama, seorang lainnya merekam video dan menyebut advokat tersebut melakukan penggelapan mobil. PBH PERADI Pekanbaru menilai tuduhan tersebut berpotensi menggiring opini publik, padahal advokat yang bersangkutan berada di lokasi dalam kapasitas menjalankan tugas profesinya berdasarkan surat kuasa dari klien. Syahidila Yuri berharap aparat penegak hukum memberikan perlindungan kepada advokat yang menjalankan tugas secara sah serta mengusut seluruh dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dalam peristiwa tersebut. "Kami berharap aparat penegak hukum memberikan perlindungan hukum kepada advokat yang menjalankan tugas profesinya secara sah. Apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam peristiwa ini, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan pembiayaan, pihak yang disebut sebagai debt collector, maupun aparat penegak hukum terkait kronologi dan dugaan peristiwa. Berita ini bakal diperbarui bila terdapat tanggapan dari pihak-pihak terkait.

Anak Diduga Korban Penganiayaan Oknum Berseragam, PBH Peradi Pekanbaru Minta Polisi Tindak Tegas Hukrim
Hukrim
Senin, 13 Juli 2026 | 19:14 WIB

Anak Diduga Korban Penganiayaan Oknum Berseragam, PBH Peradi Pekanbaru Minta Polisi Tindak Tegas

Pekanbaru, katakabar.com - Perkara dugaan tindak penganiayaan terhadap seorang anak yang dilaporkan RR masih menjadi perhatian. Setelah laporan polisi (LP) yang dibuat sejak Maret lalu belum menunjukkan perkembangan signifikan, Tim Hukum Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Pekanbaru melakukan koordinasi untuk memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh dua oknum berseragam terhadap anak korban di Kota Pekanbaru. PBH Peradi Pekanbaru menyebut pihaknya telah melakukan koordinasi dengan penyidik terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Dari hasil koordinasi, penyidik menyampaikan proses penyidikan masih berjalan dan akan dilakukan pemanggilan terhadap dua orang saksi tambahan untuk memperkuat proses pemeriksaan. "Benar perkara ini hampir berlarut. Tetapi, dari hasil koordinasi tadi kami mendapat kejelasan bahwa laporan klien kami tetap ditindaklanjuti dan penyidik akan memanggil dua saksi lagi," kata Dara Tasmania, S.H., anggota Tim Hukum PBH Peradi Pekanbaru. Dara mengatakan, pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut serta memberikan pendampingan hukum kepada klien sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa PBH Peradi tetap menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berlangsung. Sementara, Kepala Bidang Probono PBH Peradi Pekanbaru, Desi Silvia Anggraini, mengatakan perkara tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak. "Perkara ini cukup menjadi perhatian serius bagi kami di PBH Peradi Pekanbaru karena menyangkut kekerasan terhadap anak. Kami akan terus mengingatkan pihak Polresta Pekanbaru agar berani mengambil sikap dan memproses perkara ini secara profesional, sekalipun melibatkan oknum berseragam," jelas Desi. PBH Peradi Pekanbaru berharap proses penyidikan dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi korban serta keluarga.

PBH PERADI Minta Kapolda Riau Turun Tangan Usut Dugaan Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau Hukrim
Hukrim
Senin, 06 Juli 2026 | 20:45 WIB

PBH PERADI Minta Kapolda Riau Turun Tangan Usut Dugaan Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau

Pekanbaru, katakabar.com - Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbaru, Jumat (3/7) lalu terhadap dua kader PMII PKC Provinsi Riau, dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat. Sekretaris PKC PMII Provinsi Riau, Supriadi, selama ini secara terbuka dan konsisten menyuarakan tuntutan agar pelaku dugaan penganiayaan terhadap dua kader PMII diproses secara hukum, kini diduga menjadi korban tindakan represif. Dari informasi yang diterima, Supriadi diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekitar 10 orang setelah melakukan pertemuan dengan pihak intelijen Polresta Pekanbaru. Akibat peristiwa tersebut, ia mengalami luka-luka dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara. Ketua Bidang Advokasi dan Riset PBH PERADI Pekanbaru, Gita Melanika, S.H., M.H., C.Med., mengatakan pihaknya menduga kuat peristiwa pengeroyokan terhadap Supriadi berkaitan dengan sikap kritis dan keberaniannya mengawal proses hukum atas dugaan tindak kekerasan yang sebelumnya terjadi di Mapolresta Pekanbaru. Pernyataan tersebut disampaikan Gita dalam pernyataan sikapnya pada Senin (6/7). "Bila dugaan tersebut benar, maka peristiwa ini bukan lagi sekadar tindak pidana kekerasan biasa, melainkan dapat dipandang sebagai bentuk intimidasi terhadap seseorang yang sedang memperjuangkan keadilan dan mengawal penegakan hukum. Hal demikian merupakan ancaman serius terhadap kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan mencari keadilan," Kata Gita. Menurut Gita, sangat ironis bila seseorang yang memperjuangkan penegakan hukum justru diduga menjadi korban kekerasan. Kondisi itu dinilai semakin memprihatinkan apabila rangkaian peristiwa tersebut terjadi di lingkungan atau berkaitan dengan institusi yang seharusnya menjadi tempat masyarakat memperoleh perlindungan, pengayoman, dan kepastian hukum. Ia menegaskan, Kepolisian merupakan institusi negara yang memiliki tugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum secara profesional, humanis, dan berkeadilan. Nilai tersebut juga menjadi bagian dari komitmen PRESISI yang selama ini dikedepankan Kapolri. Karena itu, PBH PERADI Pekanbaru mengingatkan agar tidak ada pihak mana pun yang menggunakan cara-cara kekerasan, intimidasi, maupun tindakan represif untuk membungkam suara kritis masyarakat atau aktivis yang sedang memperjuangkan keadilan. "Masyarakat patut mempertanyakan ke mana lagi harus mencari perlindungan apabila rasa aman justru dipertanyakan di tempat yang semestinya menjadi simbol perlindungan hukum," jelasnya. Melalui pernyataan sikap tersebut, PBH PERADI Pekanbaru mendesak Kapolda Riau turun tangan untuk mengusut secara tuntas dua rangkaian dugaan tindak kekerasan itu secara profesional, transparan, dan independen. Selain itu, PBH PERADI meminta kepolisian mengidentifikasi, menangkap, serta memproses hukum seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu, termasuk apabila terdapat oknum anggota kepolisian. PBH PERADI juga meminta agar korban dan para saksi diberikan perlindungan hukum sehingga tidak mengalami intimidasi maupun tekanan selama proses hukum berlangsung. Di sisi lain, perkembangan penanganan perkara diminta disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas institusi. Masih PBH PERADI Pekanbaru, perkara tersebut akan menjadi tolok ukur keseriusan institusi Kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap anggotanya sendiri. Masyarakat, kata mereka, menunggu pembuktian bahwa prinsip equality before the law benar-benar diterapkan tanpa pengecualian. Hingga saat ini, Supriadi masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara akibat luka-luka yang dialaminya. PBH PERADI Pekanbaru menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut hingga seluruh fakta terungkap secara terang-benderang, seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta para korban memperoleh keadilan, perlindungan hukum, dan kepastian hukum sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polresta Pekanbaru maupun Polda Riau terkait dugaan pengeroyokan terhadap Supriadi maupun perkembangan penanganan perkara tersebut.