Musnahkan

Sorotan terbaru dari Tag # Musnahkan

Polres Kepulauan Meranti Musnahkan Sabu 501, 07 Gram dan Happy Five 200 Butir Hukrim
Hukrim
Jumat, 05 Desember 2025 | 17:43 WIB

Polres Kepulauan Meranti Musnahkan Sabu 501, 07 Gram dan Happy Five 200 Butir

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti konferensi pers, sekaligus melakukan pemusnahan barang bukti atas pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 501,07 geram, happy five sebanyak 200 butir, dan Catride merk Yakuza sebanyak 110 Pcs oleh Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti di Ruang Rupatama Jumat (5/12) pagi. Konferensi pers dan pemusnahan barang bukti atas pengungkapan kasus narkotika oleh Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti dipimpin Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi S.H S.Ik MH bersama Kasat Narkoba Polres Kepulauan Meranti, Iptu Mohammad Iqbalul Fikri S.Tr.K., S.I.K dan Kajari Kepulauan Meranti diwakili Jaksa Fungsional, Hermawan SH dan unsur lain yang hadir. Dasar kegiatan Laporan Polisi Nomor Lp/A/36/Xi/2025/ Spkt Satresnarkoba/Polres Kepulauan Meranti/Polda Riau pada 7 November 2025 dengan pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 435 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi S.H S.Ik MH, menyampikan identitas tersangka bernama S alias Ugik warga Selatpanjang, dan tersangka berinsial BH alias Budi juga warga Selatpanjang. Di mana barang bukti yang diamankan sebanyak 45 paket besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klep warna bening dengan berat kotor 501,7 gram. "Ketika disisihkan untuk diuji dan bukti persidangan dengan berat 142,60 gram, dan untuk dimusnahkan dengan berat 315,72 gram, happy five (H5) sebanyak 20 papan dengan banyak 200 butir dan tidak dimusnahkan untuk pembuktian sidang, Catride Merk Yakuza sebanyak 110 Pices dan tidak di musnahkan untuk pembuktian di persidangan," jelasnya. Orang Nomor Wahid di jajajran Polres Kepulauam Meranti ini, menuturkan penangkapan yang dilakukan pada 7 November 2025 pukul 18.00 WIB yang lalu, di Pelabuhan Tanjung Harapan Kecamatan Tebing Tinggi menandakan lokasi tersebut memiliki potensi kuat sebagai jalur distribusi dan transit narkotika. "Pemilihan pelabuhan sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP), menunjukkan jaringan pelaku memanfaatkan jalur perairan untuk peredaran barang haram, sehingga area ini perlu pengawasan intensif," sebutnya. "Penambahan pasal dari Undang Undang Psikotropika dan Undang Undang Kesehatan menunjukkan barang bukti yang ditemukan tidak hanya narkotika golongan I, tetapi juga psikotropika dan zat kesehatan terlarang. Penerapan banyak pasal menunjukkan kompleksitas kasus serta memberikan efek jerat hukum maksimal kepada para pelaku," bebernya.

Kejari Inhu Musnahkan 280,64 Gram Narkotika Perkara September 2025 Hukrim
Hukrim
Rabu, 29 Oktober 2025 | 13:13 WIB

Kejari Inhu Musnahkan 280,64 Gram Narkotika Perkara September 2025

Indragiri Hulu, katakabar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) pada periode September, Rabu (29/10). Kegiatan itu dilaksanakan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kajari Indragiri Hulu, Muhammad Ali Nurhidayatullah, S.H, M.H., disaksikan Kasi Intel Kejari Inhu Hamiko S.H, M.H, Kasi Pidum Kejari Indragiri Hulu, Andy Situmorang S.H, M.H, KBO Narkoba Polres Indragiri Hulu, Kanit I Narkoba, serta pihak Balai POM Indragiri Hulu. “Sekitar 198,14 gram sabu-sabu dan Ganja Kering 60,21 gram, ekstasi 22,29 gram yang dimusnahkan dari jumlah perkara narkotika sebanyak 26 kasus,” ujar Hamiko, Kasi Intel Kejari Indragiri Hulu. Menurutnya, selain barang haram yang dimusnahkan barang lainnya sebanyak 246 buah dari asal perkara Oharda, Kamnegtibum TPUL dengan cara dihancurkan, dipotong, dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Prosedur pelaksanaan pemusnahan dilakukan sesuai ketetapan menteri kesehatan untuk menghindari terjadinya pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Kejari Cilacap Musnahkan Barang Bukti 154 Perkara Hukrim
Hukrim
Rabu, 23 Juli 2025 | 20:07 WIB

Kejari Cilacap Musnahkan Barang Bukti 154 Perkara

Jakarta, katakabar.com - Kejaksaan Negeri Cilacap, Jawa Tengah gelar giat pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap sebanyak 154 perkara, Rabu (23/7). Dari jumlah di atas total 66 tindak pidana narkotika, 9 kasus tindak pidana perlindungan anak, 11 kasus tindak pidana perjudian, dan sebanyak 86 perkara tindak pidana lainnya. Dr. Muhammad Irfan Jaya, S.H,M.H selaku Kajari Cilacap melalui Yulianto Ariwibowo, S.H,M.H, Kasi Pemulian Aset dan Pengelolaan Barang Bukti menerangkan kepada katakabar.com, pemusnahan barang bukti ini bagian dari penyelesaian proses hukum secara menyeluruh. “Ini bagian dari upaya kita mencegah agar barang-barang berbahaya tersebut tidak kembali disalahgunakan,” jelas Yulianto Ariwibowo. Ia merinci barang yang dimusnahkan, yakni narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 252,5653 gram, tembakau sinte sebanyak 1,72552 gram, dan ganja 2,78307 gram. Sedant, obat-obatan juga ikut dimusnahkan, seperti merk alprazolam sebanyak 406 butir, clonazepam 55 butir, hexymer 505 butir, merlopam 164 butir, lorazepam 164 butir, pil kuning 1,755 butir, pil putih 581 butir, pil silver 566 butir, riklona 142 butir, tramadol 614 butir, trihexyphenidyl 94 butir dan borlopam 9 butir. Lalu, barang bukti lainnya meliputi timbangan elektronik 15 buah, alat hisap 6 buah, korek api 10 buah, Bong 7 buah, senjata tajam 25 buah, senjata api 5 pucuk tanpa peluru, hp 39 buah, atm 10 buah, barang bukti lainya 81 buah.

Rutan Rengat Geledah Kamar Warga Binaan Minimalisir Peredaran Barang Terlarang Riau
Riau
Senin, 17 Februari 2025 | 17:29 WIB

Rutan Rengat Geledah Kamar Warga Binaan Minimalisir Peredaran Barang Terlarang

Indragiri Hulu, katakabar.com - Pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, Indragiri Hulu (Inhu), Riau, gelar giat razia insidentil dalam kamar hunian warga binaan, sebagai tindak lanjut intruksi Menteri Imigrasi dan pemasyarakatan mengenai upaya pemberantasan narkoba dan pelanggaran lainnya dalam Lapas atau Rutan, Minggu (16/2). Kepala Rutan Rengat, Ridar Firdaus Ginting yang pimpin pelaksanaan razia itu, dengan arahan apabila terdapat benda yang patut melanggar aturan untuk ditindak (tidak ada toleransi) baik milik petugas maupun narapidana. Ditekankannya, agar seluruh pegawai komitmen untuk memastikan tidak ada barang terlarang terutama narkotika di dalam blok hunian.

Polsek Tebingtinggi Musnahkan Barang Bukti Total 156,38 Gram Sabu Riau
Riau
Rabu, 21 Agustus 2024 | 15:48 WIB

Polsek Tebingtinggi Musnahkan Barang Bukti Total 156,38 Gram Sabu

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Polsek Tebingtinggi, Polres Kepulauan Kepulauan Meranti gelar konferensi pers pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika, di ruangan Rapat Mako Polsek Tebing Tinggi jalan Pembangunan I Kelurahan Selatpanjang Kota, Senin (19/8) lalu. Di kegiatan Kapolsek Tebing Tinggi, Iptu Daniel Bakara, Kasat Resnarkoba, Iptu Suryawan F, S.E, Kajari Meranti diwakili Jaksa fungsional, Dorta Mauli Tamba, Kalapas II B Selatpanjang diwakili Kasi ADM, Petrus Bambang Sugiarto, S.IP, Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti diwakili Sekretaris Bidang Kesehatan, Siti Rukijah, Penasihat Hukum, Firdaus, S.H, Kepala Bidang P2HP, Widya Nengsih, serta lainnya.