Di 'Tanah Jantan' Resnarkoba Polres Bengkalis Cokok Mediator Kasus Sabu
Bengkalis, katakabar.com - Perburuan Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Bengkalis ke 'Tanah Jantan' nama lain dari Kepulauan Meranti, Riau, tidak sia-sia dengan dicokoknya seorang pelaku bernama MO alias Ayang yang berperan sebagai mediator (penghubung) antara AIN dan BRO (dalam lidik ) terkait transaksi narkotika jenis sabu. Cerita Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleg Siregar, kepada wartawan melalui siaran persnya, Selasa lalu, tim opsnal cokok Ayang dasarnya LP/A/3/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU pada 13 Januari 2026. Tersangka AIN menerangkan MO alias Ayang mengenalkan dan jadi penghubung komunikasi AIN dengan BRO (dalam lidik) di mana BRO (dalam lidik) menyerahkan narkotika jenis sabu kepada AIN sebanyak BK 379,87 gram. "Dari hasil interogasi saat penangkapan kepada AIN yang bersangkutan tidak menganal BRO (dalam lidik) dan yang mengenali BRO (dalam lidik) hanya MO alias Ayang," ujar mantan Kapres Indragiri Hulu ini. Tetapi, ulas AKBP Fahrian, setelah 14 hari tim melakukan pengejaran dan pencarian, pada Selasa (27/1) sekitar pukul 15.00 WIB tim melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap MO aliae Ayang di suatu bengkel di kawasa Jalan Sungai Juling, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan menemukan barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo A3X warna biru di kamarnya. "Kepada tim pelaku mengakui jadi penghubung komunikasi antara AIN dan BRO (dalam lidik) untuk transaksi narkotika jenis sabu, dan juga mengakui mengenali BRO (dalam lidik)," jelasnya. Lalu, terang AKBP Fahrian, tersangka dan barang bukti dibawa kekantor Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine MO alias Ayang Negatif Menthampetamin. " Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sebutnya.