Mantan Napi di Inhu Diringkus Lagi Gegara Kasus Narkotika
Indragiri Hulu, katakabar.com - Belum genap setahun menghirup udara segar, Heldi Bram alias Bram, warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Indragiri Hulu, Riau, kembali diringkus polisi gegara kasus penyalagunaan narkotika, Senin (28/7) lalu. Operasi penangkapan dilakukan Tim Reskrim Polsek Pasir Penyu yang dipimpin Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Jufri di belakang rumah pelaku, persisnya dekat kandang ayam. Saat dibekuk pelaku sedang menggenggap satu bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 0,75 gram. Selain itu, dari tangan pelaku disita barang bukti dua plastik klip kosong, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp2.5 juta diduga hasil transaksi narkotika. AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kapolres Indragiri Hulu melalui Kasi Humas, Aiptu Misran mengatakan, pelaku Bram diketahui baru bebas bersyarat sejak Januari 2025 atas vonis enam tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan pada tahun 2021 lalu, juga perkara narkotika. Menurutnya, penangkapan Bram merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya yang lebih dulu ditangkap pada hari yang sama. Pertama adalah Mardison alias Dison 29 tahun, warga Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, yang diringkus di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sungai Lala, sekitar pukul 14.00 WIB.