Soal Pelepasan Kawasan Hutan untuk KSR, Bupati Muba Komit Bereskan Masalah
telah melakukan identifikasi terhadap lahan kebun sawit masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan dengan pendekatan partisipatif. "Langkah awal yang kami lakukan, yakni mendata kelembagaan pekebun yang masuk dalam kawasan sebagai bahan pengusulan ke Kementerian Kehutanan," tuturnya. Dijelaskan Toyibir, sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi, BPKH, dan instansi terkait terkait percepatan Pelepasan Sawit Rakyat terlanjur dalam kawasan. Saat ini 7 Kelembagaan Pekebun di damping dinas perkebunan sudah masuk SK Datin XIX & XX dan Peta Indikatif PPTPKH . "Ke tujuh kelembagaan pekebun sudah memasuki tahap Pelaksanaan inventarisasi dan verivikasi atau Invert oleh tim lapangan. Skema pembiayaan kegiatan Inventarisasi tahun 2025 sudah masuk anggaran BPKH Wilayah II Sumatera Selatan. Tapi, lantaran efesiensi maka anggaran tersebut tidak tersedia," bebernya. Kata Toyibir, Bupati Muba sudah mendukung penuh proses Pelepasan Kawasan Hutan yang tercantum dalam RPJMD dan Visi Misi Bupati Musi Banyuasin. Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Muba akan berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan agraria bagi masyarakat pekebun, sejalan dengan RPJMD dan Visi Misi Bupati Muba. Jadi, proses pelepasan kawasan ini diharapkan menjadi solusi strategis yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan petani sawit rakyat. "Kita ingin mendapatkan kepastian hukum atas lahan usahanya. Kalau ini tidak kita urus sekarang, kami tidak akan bisa akses program pemerintah seperti program PSR, tidak bisa dapat sertifikasi ISPO," tandasnya.