Khusus

Sorotan terbaru dari Tag # Khusus

Zona Ekonomi Khusus Jadi Primadona Baru Lepas Reformasi Perizinan Indonesia Ekonomi
Ekonomi
Sabtu, 30 Agustus 2025 | 16:00 WIB

Zona Ekonomi Khusus Jadi Primadona Baru Lepas Reformasi Perizinan Indonesia

permohonan secara real-time, sekaligus mengurangi interaksi tatap muka dengan banyak instansi. Pemerintah juga menerapkan pendekatan berbasis risiko, di mana aktivitas usaha dikategorikan sebagai rendah, menengah, atau tinggi risiko. Semakin rendah tingkat risikonya, semakin sederhana pula izin yang diperlukan sebuah keuntungan bagi kegiatan di KEK seperti pergudangan dan manufaktur ringan. Selain itu, aturan sektoral kini lebih harmonis karena pemerintah menghapus kewajiban ganda antar kementerian, misalnya dalam hal izin lingkungan dan bangunan. Penyederhanaan ini diharapkan memangkas keterlambatan akibat perbedaan regulasi. Kerangka baru juga menekankan kepastian waktu, dengan batas pemrosesan izin yang jelas dan akuntabilitas instansi yang bertanggung jawab. Tidak kalah penting, perpanjangan izin serta pelaporan kepatuhan kini bisa dilakukan secara digital, sehingga perusahaan tidak perlu lagi mengalokasikan biaya maupun waktu untuk kunjungan berulang ke kantor pemerintah. Kawasan Ekonomi Khusus dan Kawasan Perdagangan Bebas pada dasarnya dirancang sebagai ekosistem ramah investasi, tetapi birokrasi kerap menjadi titik lemah yang mengurangi daya tariknya. Dengan adanya aturan baru, hambatan administratif tersebut dapat ditekan secara signifikan. Perusahaan di dalam zona ini kini dapat beroperasi lebih cepat karena izin dikeluarkan dalam waktu singkat, sekaligus menghemat biaya pendirian melalui pengurangan beban administratif. Kepastian regulasi juga meningkatkan kepercayaan investor, baik domestik maupun asing, untuk menanamkan modal tanpa khawatir terjebak ketidakpastian. Lebih jauh, perusahaan yang sudah beroperasi di KEK dapat memperluas kapasitas bisnis mereka tanpa menghadapi hambatan berulang yang sebelumnya menjadi momok. Secara keseluruhan, kondisi ini menempatkan KEK dan FTZ Indonesia dalam posisi yang lebih kompetitif dibanding kawasan sejenis di negara tetangga. Secara geografis, kawasan seperti Batam, Bintan, Karimun, Kendal, hingga Bitung berpotensi lebih kompetitif sebagai simpul rantai pasok regional.

Fitur Layanan Khusus Perempuan di Access by KAI Pengalaman Perjalanan Lebih Nyaman Nasional
Nasional
Minggu, 23 Maret 2025 | 13:04 WIB

Fitur Layanan Khusus Perempuan di Access by KAI Pengalaman Perjalanan Lebih Nyaman

Jakarta, katakabar.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berinovasi tingkatkan kenyamanan, dan keamanan penumpang. Kali ini, KAI menghadirkan fitur teranyar pada proses pemilihan seat di aplikasi Access by KAI yang memberikan kenyamanan lebih bagi penumpang perempuan. Vice President Public Relations KAI Anne Purba menyatakan, kehadiran fitur ini salah satu upaya KAI perhatikan kebutuhan pelanggan perempuan. "Dengan adanya fitur ini, penumpang perempuan dapat merasa lebih nyaman selama perjalanan. Kami berharap inovasi ini dapat meningkatkan rasa aman dan memberikan pengalaman perjalanan yang lebih menyenangkan," kata Anne.

Aspekpir Minta Petani Berbenah Pemprov Sudah Tetapkan Harga Sawit Sawit
Sawit
Rabu, 21 Juni 2023 | 10:25 WIB

Aspekpir Minta Petani Berbenah Pemprov Sudah Tetapkan Harga Sawit

Pekanbaru, katakabar.com - Pemerintah Provinsi Riau lewat Dinas Perkebunan Riau resmi menetapkan harga kelapa sawit untuk para petani kelapa sawit swadaya pekan ini. Langkah itu tindak lanjut dari program 'Jaga Zapin' yang diluncurkan Kejaksaan Tinggi Riau bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Tapi, harga yang ditetapkan ini hanya dapat dinikmati para petani swadaya yang telah bermitra dengan penarik atau perusahaan kelapa sawit di Riau. Kita apresiasi langkah positif ini. Tapi sesungguhnya Pergub 77 yang menjadi acuan penetapan harga mitra swadaya sudah lama dan baru ini diterapkan," ulas Ketua Umum Aspekpir, Setiyono, seperti dilansir dari laman elaeis.co, pada Rabu (21/6). Meski ini langkah yang positif, Setiyono menyayangkan masih sedikit kelompok tani dan koperasi swadaya yang bermitra dengan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS). "Memang ada petani yang dibina perusahaan. Bisa jadi petani ini yang berhak menikmati penetapan harga itu," jelasnya. Harapan kita kata Setiyono, dengan telah dilakukannnya penetapan ini, petani swadaya harus segera berbenah diri. Caranya berkelompok atau berkembang agar dapat menikmati harga penetapan tersebut. "Perlu perbaikan-perbaikan yang nyata dari petani swadaya agar dapat ikut menikmati harga yang lebih terjamin. Sehingga bisnis perkebunan kelapa sawit dapat berjalan seperti yang diharapkan," sebutnya.