Kepung Kejati Riau, Suara Lantang Ribuan Petani Desak Transparansi Pengukuhan Kawasan Hutan Default
Default
Sabtu, 22 November 2025 | 18:30 WIB

Kepung Kejati Riau, Suara Lantang Ribuan Petani Desak Transparansi Pengukuhan Kawasan Hutan

Pekanbaru, katakabar.com - Massa Kepung Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, desak transparansi pengukuhan kawasan hutan, Kamis kemarin. Massa itu ditaksir tibuan petani yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat untuk Marwah Riau (KOMMARI). Mereka datang dari berbagai kabupaten geruduk Kantor Kejati Riau, menuntut adanya transparansi pengukuhan kawasan hutan yang menjadi dasar aktivitas Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menindak kebun petani. Di depan kantor sekaligus markas sekretariat Satgas PKH itu, massa menuntut lima tuntutan utama yang dinyatakan massa sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan dalam penertiban kawasan hutan dan pengelolaan lahan sitaan. Sekretaris Jenderal KOMMARI, Abdul Aziz, menegaskan tuntutan ini muncul dari akumulasi persoalan yang mereka nilai telah mencederai keadilan dan mengabaikan hak-hak masyarakat. Terutama terkait penertiban kawasan hutan dan pengelolaan lahan sitaan. Pertama, pihaknya mendesak Satgas PKH menunjukkan bukti pengukuhan kawasan hutan di Riau. KOMMARI meminta Satgas PKH membuka seluruh dokumen proses pengukuhan kawasan hutan Provinsi Riau, mulai dari SK 173 Tahun 1986 hingga SK 903 Tahun 2016. "Bukti ini harus mencakup seluruh status kawasan, baik fungsi lindung/konservasi maupun kawasan hutan produksi. Selama bukti pengukuhan tidak dibuka secara transparan, tindakan Satgas PKH akan terus dianggap cacat prosedur dan merugikan masyarakat,” tegasnya. Kemudian massa menuntut penghentian seluruh aktivitas Satgas PKH dan PT Agrinas Palma Nusantara jika bukti pengukuhan tadi tidak dapat ditunjukkan. KOMMARI menilai, selama dokumen legal pengukuhan kawasan hutan tidak dibuktikan, maka seluruh kegiatan Satgas PKH dan Agrinas beserta kerja sama operasionalnya (KSO) statunya tidak jelas. Ketiga, massa menuntut transparansi Agrinas mengenai luas lahan sitaan dan pendapatannya. KOMMARI menuntut PT Agrinas Palma Nusantara membuka informasi kepada publik terkait total luas lahan sitaan yang dikuasai, lahan yang dikerjasamakan (KSO) dengan pihak ketiga, serta total pendapatan dari seluruh kebun-kebun sitaan tersebut. Lalu, massa meminta Pemerintah Pusat untuk menjalankan Putusan MK 35/2012 terkait tanah ulayat. Aziz menegaskan bahwa pemerintah harus segera menata batas tanah ulayat masyarakat adat di Riau secara transparan dan melibatkan komunitas adat. “Tanah ulayat tidak boleh diperlakukan sebagai kawasan hutan negara begitu saja. Putusan MK 35 itu final dan mengikat,” ucap Aziz. Terakhir, massa meminta pemerintah menarik aparat bersenjata dari konflik lahan masyarakat. Sebab hal ini membuat masyarakat merasa takut, trauma dan tidak nyaman. Ia berharap dapat membuka mata para pemangku kebijakan keresahan masyarakat Riau bukan sekadar isu teknis, melainkan persoalan keadilan dan hak hidup.

Kajati Riau Berkunjung ke Inhu, Bupati Minta Tunjuk Ajar Bangun Daerah Hukrim
Hukrim
Rabu, 13 Agustus 2025 | 16:08 WIB

Kajati Riau Berkunjung ke Inhu, Bupati Minta Tunjuk Ajar Bangun Daerah

Indragiri Hulu, katakabar.com - Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Forkompinda lainnya sambut kedatangan rombongan Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kejati Riau di Kantor Bupati Indragiri Hulu, Rabu (13/8). Kajati Riau, Akmal Abbas S.H, M.H, besama jajaran tampak sebelum memasuki gedung aula pertemuan Narasinga disuguhi pencak silat sebagai simbol kehormatan lewat warisan budaya khas melayu. Di pertemuan itu, Bupati Indragiri Huli, Ade Agus Hantanto berharap dapat masukan-masukan yang patut tunjuk ajar meski sudah melakukan pembenahan, dan telah berkomitmen untuk menjalankan roda pemerintahan yang benar-benar dapat dipertanggung jawabkan. “Pemerintah baru saya pimpin ini terjadi efesiensi anggaran, semoga di Tahun 2026 nanti tidak ada lagi pemangkasan budget,” jelasnya. Ia menyampaikan, kondisi Indragiri Huli saat ini paling menjadi sorotan dikalangan masyarakat yakni infrastruktur terbilang rusak berat dan sedang, ringan. Selain itu, daerah aliran sungai ada beberapa titik terjadi abrasi dan statusnya telah darurat pasalnya mendekati kepada fasilitas permukiman warga. “Kami akan melakukan perbaikan menggunakan APBD mungkin sifatnya sementara tapi tidak diperbolehkan di mana secara regulasi tidak kewenangan kabupaten,” bebernya. “Untuk mengubah agar Indragiri Hulu tidak ketinggalan jauh dari kabupaten lain, saya tidak akan berhenti mendatangi kementerian PUPR dan BPS,” terangnya. Terpisah, Akmal Abbas S.H,M.H, Kejati Riau memberikan pandangan terhadap daerah Indragiri Hulu yang saat ini jauh tertinggal dari kabupaten lain.

Kadis PUPR PKPP Riau Dituding Terlibat Mafia Proyek Hukrim
Hukrim
Minggu, 22 September 2024 | 11:13 WIB

Kadis PUPR PKPP Riau Dituding Terlibat Mafia Proyek

Dugaan kuat adanya proyek bermasalah di Dinas PUPR PKPP Riau memicu aksi demonstrasi oleh PKC PMII Riau di depan Kejaksaan Tinggi Riau pada Rabu, 12 Juli 2023. Aksi yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB ini mengangkat isu dugaan keterlibatan Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan, sebagai otak di balik sejumlah proyek yang dinilai bermasalah.

Taja FGD Supremasi Hukum Sektor Sawit, Kejati Riau: Demi Ekonomi Masyarakat Lebih Baik Riau
Riau
Selasa, 17 Oktober 2023 | 17:09 WIB

Taja FGD Supremasi Hukum Sektor Sawit, Kejati Riau: Demi Ekonomi Masyarakat Lebih Baik

Pekanbaru, katakabar.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau, Dr Supardi SH MH gelar Focus Group Discussion (FGD) atau diskusi kelompok terpumpun proyek perubahan, di Aula Lantai 3 Kejati Riau, Pekanbaru, pada Selasa (17/10). Pertemuan dihadiri Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, SF Hariyanto, bahas kebijakan penegakan hukum kolaboratif mendukung investasi dan peningkatan perekonomian masyarakat di sektor perkebunan kelapa sawit. Kejati Riau, Supardi mengatakan, perlu dilakukan sinergitas bersama pemangku kepentingan baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat dan petani. Kolaborasi ini hendaknya dapat melahirkan suatu kebijakan penentuan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. “Alhamdulillah, kita bisa bersama kumpul di sini mengikuti Focus Group Discussion (FGD). Kegiatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dapat memberikan kebijakan penegakan hukum kolaboratif mendukung investasi dan peningkatan perekonomian masyarakat di sektor perkebunan kelapa sawit,” ujarnya, dilansir dari laman website resmi Pemprov Riau. Sebagai upaya meningkatkan perekonomian masyarakat, kata Supardi, terutama para petani sawit, Kejati Riau telah meluncurkan program bernama Jaga Zona Pertanian, Perekonomian, dan Perindustrian (Jaga Zapin). Rancangam ini bertujuan memantau harga kelapa sawit agar tetap stabil. “Untuk mendukung roda perekonomian rakyat berjalan dengan baik. Kami Kejati Riau telah mengeluarkan program pertama, yakni Jaga Zona Pertanian, Perekonomian, dan Perindustrian (Jaga Zapin). Ini sangat membantu petani, sebab dengan program ini harga TBS mulai meningkat,” terangnya. Untuk tindak lanjut dari program Jaga Zapin, sebutnya, dibuat diskusi terarah sebagai langkah membahas setiap kebijakan yang ada. Harapannya nanti kebijakan dapat bermanfaat bagi masyarakat. “Kalau kita sudah membicarakan ini, bakal ada langkah-langkah yang harus didukung semua stakeholder. Makanya kita berharap mudah-mudahan dengan acara ini bisa menciptakan pelaksanaan yang lebih baik. Endingnya, untuk mensejahterakan dan memberikan keadilan kepada petani kelapa sawit," tandasnya.

Kejati Riau Penerangan Hukum Binmatkum di Kepulauan Meranti Hukrim
Hukrim
Kamis, 21 September 2023 | 08:27 WIB

Kejati Riau Penerangan Hukum Binmatkum di Kepulauan Meranti

Meranti, katakabar.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau gelar penerangan hukum untuk Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) tentang Pemahaman dan Kesadaran Anti Korupsi, di Aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Rabu, (20/9) kemarin. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar yang buka acara. Menurutnya, kegiatan ini sangat bermanfaat sebagai penguatan karakter bagi aparatur pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. "Kami sampaikan terima kasih kepada Kejati Riau telah memberikan Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Kegiatanbini sangat bermanfaat sebagai penguatan karakter penegakkan hukum khususnya di dalam rangka mencegah tindak pidana korupsi," kata Asmar. Koordinator Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Agus Taufikurrahman, SH., MH memberikan paparan tentang pemahaman dan kesadaran anti korupsi, termasuk tugas fungsi maupun kewenangan pemerintah daerah maupun kejaksaan berdasarkan asas-asas hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mantan Kasi Intel Kota Mataram dan Jember itu mengulas poin-poin penting, mulai dari jenis korupsi, aspek dan sektor rawan korupsi, kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum hingga peran kejaksaan dalam tindak pidana korupsi. Di sesi dialog interaktif, beberapa pejabat turut berdiskusi dan bertukar pikiran dalam hal pencegahan maupun penegakan hukum tindak pidana korupsi. Pejabat Kejaksaan Tinggi Riau yang hadir, Bambang Heripurwanto, SH., MH, Kasi Penerangan Hukum Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Sukatmini, SH., MH, Jaksa Fungsional Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Agus Taufikurrahman, SH., MH, Koordinator Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau. Dari unsur Pemkab Kepulauan Meranti, hadir Asisten Pemerintah Daerah, Inspektur Daerah, seluruh Kepala OPD, Kepala Bagian, dan Camat dilingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

MoU 'Jaga Zapin', Plt Bupati Meranti Bilang Ini Langkah Proaktif Kejati Riau Riau
Riau
Selasa, 12 September 2023 | 17:31 WIB

MoU 'Jaga Zapin', Plt Bupati Meranti Bilang Ini Langkah Proaktif Kejati Riau

Pekanbaru, katakabar.com - Asisten Bidang Administrasi Umum Setdakab Kepulauan Meranti, Sudandri wakili Pelaksana Tugas (Plt), H Asmar hadiri Focus Group Discussion (FGD) sekaligus teken Memorandum of Understanding (MoU) Jaga Zona Pertanian, Perekonomian, dan Perindustrian (Jaga Zapin). Selain Kabupaten Kepulauan Meranti, kabupaten dan kota se Provinsi Riau teken MoU dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), di Gedung Satya Adhy Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau, Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru, pada Senin (11/9) kemarin. Gubernur Provinsi Riau, Syamsuar yang saksikan penekenan MoU dan memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atas perhatian besar membenahi tata kelola kelapa sawit di Provinsi Riau. “Kita semua berharap langkah kolaborasi Pemda dan Kajati Riau serta stakeholder lainya dapat membuahkan hasil yang signifikan bagi masyarakat,” ujarnya. Kepala Kejati Riau, Dr. Supardi menjelaskan, program ini sudah berjalan dari 2022 lalu, dan sudah berhasil mendukung pengawasan dan pelaksanaan regulasi harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit petani. "Ini salah satu inovasi Kejari Riau mengawal stabilitas harga hasil pertanian, perkebunan dan industri secara komprehensif dan berkesinambungan," tegasnya. Asisten III, Sudandri menimpali, MoU 'Jaga Zapin' langkah proaktif Kejati Riau, khususnya mengatasi berbagai permasalahan hukum mengenai penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat. Ini sekaligus sebagai upaya mendukung iklim investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kepulauan Meranti. "Sinergitas antara Pemkab Kepulauan Meranti dengan Kejati Riau mudah-mudahan khususnya Kejari Kepulauan Meranti dapat terlaksana dengan baik," kata Sudandri. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti, Pebriyan M menambahkan, program ini bisa diduplikasi di daerah-daerah yang lain, seperti industri sagu di Kepulauan Meranti. "Regulasi dan tata kelola yang digunakan bisa dipakai di daerah Kepulauan Meranti. Kita coba MoU program 'Jaga Zapin' ini melalui sektor sagu di Kepulauan Meranti," bebernya. Asisten III, Kepala Inspektorat Daerah Kepulauan Meranti, Rawelly Amelia, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Ifwandi, Kadis Perindag, Marwan, dan Kepala Bagian Hukum Setdakab, Rahmawati, serta Kabag Ekonomi Setda, Herlim turut saksikan penekanan MoU.