Kebun Plasma
Sorotan terbaru dari Tag # Kebun Plasma
Tunjukkan Keseriusan! Bupati Aceh Singkil 'Warning' Perusahaan Sawit Bangun Kebun Plasma
Aceh Singkil, katakabar.com - Bupati Aceh Singkil, Safriadi menekankan semua perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di daerahnya tunjukan keseriusan melaksanakan kewajibannya membangun kebun masyarakat atau kebun plasma. Kalau pembangunan kebun masyarakat atau plasma direalisasikan, ujar Safriadi, selain dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat juga mencegah terjadi konflik agraria yang terjadi di daerahnya. "Tunjukkan keseriusan kalian (perusahaan) membangun plasma agar jangan ribut lagi," tegas Safriadi di hadapan lima perusahaan perkebunan kelapa sawit, dilansir dari laman serambinews.com, Kamis (9/10. Diketahui, Bupati Aceh Singkil memanggil lima perusahaan perkebunan kelapa sawit pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang beroperasi ke Oproom Setdakab setempat di Pulo Sarok, Singkil, Rabu (8/10) kemarin. Perusahaan kelapa sawit itu, meliputi PT Socfindo, PT Nafasindo, PT Perkebunan Lembah Bakti, PT Delima Makmur, dan PT Runding Putra Persada. Pertemuan dilakukan untuk sosialisasikan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar. Di pertemuan itu, Safriadi memberikan warning (peringatan) kepada perusahaan sawit pemegang HGU agar segera realisasikan program plasma atau pembangunan kebun masyarakat sekitar sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021. "Kalau ada kewajiban membangun plasma segera laksanakan," terang Safriadi. Di sisi lain, terkait kebijakan hanya memanggil lima perusahaan kelapa sawit yang sempat mendapat kritik, Bupati memberikan jawaban lugas. Kritikan itu sendiri mencuat mengingat di kabupaten itu terdapat belasan perusahaan pemegang HGU perkebunan sawit. Menurut Safriadi, kenapa hanya lima perusahaan tersebut dipanggil karena mereka merupakan pemegang HGU terbesar di Kabupaten Aceh Singkil. Jika lima perusahaan melaksanakan kebun plasma, ia yakin, perusahaan kecil akan mengikutinya. "Kegiatan sosialisasi ini hanya memanggil 5 perusahaan HGU terbesar dengan asumsi perusahaan kecil lainnya akan mengikuti komitmen yang sama, yaitu memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat," ucapnya. Dari data mnyebutkan di Kabupaten Aceh Singkil, setidaknya ada 14 perusahaan kelapa sawit pemegang HGU. Dengan total luas HGU mencapai 44.483,12 hektare. Ini Rinciannya: 1. PT Perkebunan Lembah Bhakti 6.564,63 Ha 2. PT Delima Makmur 14.749,47 Ha 3. PT Global Sawit Semesta 1.861,40 Ha 4. PT Sinai Telaga Zam-zam 100,05 Ha 5. PT Runding Putra Persada 1.828,42 Ha 6. PT Jaya Bahni Utama 312,29 Ha 7. PT Dalanta Anugrah Persada 2.656 Ha 8. CV Al Kausar 97 Ha 9. PT Agro Sarana Mandiri 170 Ha 10. PT Prima Lasima Bersaudara 179,70 Ha 11. PT Sehat Lasima Bersaudara 71,60 Ha 12. PT Dian Rizpoda 200 Ha 13. PT Socfindo 4.414,23 Ha 14. PT Nafasindo 11.278,33 Ha. Bupati Aceh Singkil, Safriadi menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh mengawal implementasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.
Masyarakat 8 Desa Unjuk Rasa Tuntut Plasma dan Tolak Perpanjangan HGU PT GML
Sungailiat, katakabar.com - Masyarakat delapan desa yang tersebar di tiga kecamatan di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berunjuk rasa ke Kantor Bupati Bangka. Mereka menuntut pemerintah tidak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) PT Gunung Maras Lestari (GML) dan menitipkan perkebunan sawit perusahaan kepada kepala desa. Laskar Pejuang Tempatan Bangka Belitung yang kordinir unjuk rasa dipicu kekesalan masyarakat dari delapan desa, meliputi Desa Kayu Besi, Bukit Layang, Mabat, Bakam, Dalil, Sempan, Mangka dan Puding Besar, yang menuding perusahaan yang mengelola lahan perkebunan kelapa sawit 13.000 hektar tidak merealisasikan plasma kurun 20 tahun belakangan ini. “Kami menuntut pemerintah daerah tidak memperpanjang izin HGU PT GML, sebab tidak memberikan hak plasma 20 persen kepada masyarakat. Titipkan perkebunan tersebut agar dijaga kepada kepala desa bersama masyarakat,” ujar Ketua DPD Laskar Pejuang Tempatan Bangka Belitung, sekaligus Korlap aksi, Budiono lewat pernyataan sikap, dilansir dari laman EMG, Kamis (16/1). Perwakilan DPD PERPAT Babel, Andi Kusuma menimpali, PT GML telah beroperasi lebih dari 20 tahun di wilayah 8 desa tanpa memenuhi kewajibannya sediakan kebun plasma untuk masyarakat sebesar 20 persen. Dari hasil audit tim PERPAT, sebut Andi, kerugian masyarakat delapan desa akibat tidak terealisasinya kebun plasma mencapai Rp1,7 triliun. "Kami mendesak PT GML segera membayar hak tersebut dan meminta HGU perusahaan ini tidak diperpanjang lagi,” tegasnya. Pj Bupati Bangka, M Haris yang datang menemui massa lantas tandatangani surat pernyataan dan persetujuan atas tuntutan masyarakat delapan desa tersebut. “Pemerintah berkomitmen untuk membantu masyarakat, siapapun yang berinvestasi di Kabupaten Bangka harus kita dukung asal ikut aturan yang berlaku,” jelas Haris.
Gelar Aksi, Masyarakat Jair Papua Selatan Tuntut Realisasi Kebun Plasma ke PT Korindo Group
Getentiri, katakabar.com - Masyarakat Distrik (kecamatan) Jair, Kabupeten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan berjuang untuk mendapatkan hak kebun plasma dari PT Korindo Group. Soalnya sejak berdiri, perusahaan tersebut belum merealisasikan kebun plasma 20 persen dari total kebun yang di kelola perusahaan.
Tak Peduli, PT GMM Tetap Bangun Kebun Plasma Meski Sempat Ditolak Masyarakat
Halmahera Selatan, katakabar.com - PT Gelora Mandiri Membangun (GMM) tak peduli tetap bangun kebun plasma meski sempat ditolak masyarakat. Bisa jadi, manajemen perusahaan swasta nasional yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara ini ngotot bangun kebun plasma, lantaran paham amanat peraturan dan perundang-undangan. Untuk meewujudkan program tersebut PT GMM terus menjalin komunikasi dengan masyarakat yang ada di sekitar wilayah operasional agar terhindar dari kesalahpahaman, termasuk membahas pembangunan kebun plasma. "PT GMM telah berupaya maksimal beberapa tahun belakangan ini memberikan pemahaman kepada masyarakat sekitar, kebun plasma hak masyarakat diatur Permentan Nomor 26 Tahun 2007 pasal 11," beber Rahman Basir, Sekretaris Koperasi Gane Bersatu wadah bagi para petani plasma di kawasan Gane, dilansir dari laman elaeis.co, pada Kamis (18/4). Masyarakat tampaknya saat itu, ujar Rahman, masih butuh waktu untuk memahami keberadaan kebun plasma. Itu sebabnya, pernah sempat terjadi penolakan. Penolakan ini menimbulkan masalah terkait lokasi pembibitan. Tapi perusahaan tidak lantas lepas tangan dan diam saja, dari yang kami saksikan perusahaan terus melakukan komunikasi, termasuk ke dinas-dinas terkait, seperti Bappeda dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian," kata Rahman lewat keterangan resmi dilansir pada Rabu (17/4) lalu. Menurut Rahman, berkat sosialisasi dan hubungan yang terjalin baik dengan masyarakat, pembangunan kebun plasma kini sudah terlihat ada kemajuan. “Pada 2023 lalu sudah ada laporan dan perencanaan, tahun 2024 ini proses pembibitan sudah bisa berjalan, dan kini PT GMM terus mengawal proses pembangunannya,” tuturnya. Masih Rahman, masyarakat akhirnya memahami pentingnya pembangunan kebun plasma. Saat ini sepenuhnya mendukung pembangunannya. “Menanggapi rencana pembangunan kebun plasma, saya melihat saat ini masyarakat menginginkan bagaimana kebun plasma itu lebih cepat direalisasikan,” timpal.Ilyas Kadari, Kepala Desa Yamli. Cerita Ilyas, banyak hal-hal baik telah dirasakan masyarakat sejak hadirnya perusahaan, yakni membuka lapangan pekerjaan sehingga meningkatkan kesejahteraan dan daya beli masyarakat setempat. “Banyak manfaat yang kami dapatkan khususnya di desa sejak perusahaan hadir di sini. Masyarakat dulu taraf perekonomiannya pas-pasan. Kini sudah membaik karena penerimaan karyawan. Lalu ada akses jalan, yang sudah dipersiapkan perusahaan. Kami bersyukur dengan adanya perusahaan kami bisa sejahtera. Bahkan masyarakat bisa bekerja untuk menafkahi keluarga, rumah tangga masing-masing,” terangnya. Pembangunan kebun plasma sejatinya salah satu bentuk perhatian perusahaan dan pemerintah setempat terhadap kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi operasional perusahaan. Jika hanya dibantu bibit tanpa biaya produksi, masyarakat kesulitan karena biaya produksi perkebunan kelapa sawit tidaklah sedikit. Ide pembangunan kebun plasma atau kebun masyarakat terinspirasi dari model sel biologis, di mana sebuah sel memiliki dua bagian yaitu inti dan plasma. Dengan skema kemitraan, perusahaan bertindak sebagai inti sementara petani di sekitarnya adalah plasma. Inti diharapkan dapat membantu plasma mempersiapkan dan membina plasma dalam hal memelihara, mengelola dan menampung hasil kebunnya.
Patut Dicontoh, Perusahaan Sawit di Seruyan Serahkan Kebun Plasma 2 Ribu Hektar
Kuala Pembuang, elaeis.co – Langkah PT Sawitmas Nugraha Perdana (SNP) merealisasikan kewajiban kebun plasma bagi masyarakat Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, patut dicontoh. Itu ditandai dengan ditekennya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT SNP dengan Koperasi Pelangi Sawit Sejahtera (PSS). Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, H Djainuddin Noor ikut teken PKS itu. “Kerja sama itu bukti nyata sekaligus solusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar perusahaan perkebunan,” ujar Pj Bupati Seruyan lewat keterangan resmi Prokom Seruyan, kemarin, dilansir dari laman elaeis.co, pada Jumat (22/12). Apresiasi buat PT SNP, kata Noor, sudah membereskan pembangunan kebun plasma sesuai dengan regulasi dan arahan Gubernur Kalimantan Tengah melalui Kepala Dinas Perkebunan. Meski berjalan alot, tapi kegigihan semua pihak, akhirnya didapatkan kesepakatan dan secepatnya direalisaikan pada Januari 2024 nanti. "Kita berharap apa yang dilaksanakan PT SNP ini diikuti perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit lainnya yang belum memenuhi kewajiban sebagaimana aturan plasma yang ditetapkan pemerintah melalui Permentan Nomor 98 Tahun 2013," sebutnya. Luas kebun plasma mencapai 2.008 hektar sudah produktif. Jadi, tiba saatnya diserahkan melalui koperasi masyarakat sudah bisa langsung merasakan hasil dari kebun plasma. Ketua Koperasi PSS, Tri Kusuma Admaja ucapkan apresiasi kepada Pemkab Seruyan telah membantu mengawal realisasi kebun plasma. Terima kasih kepada Direktur Utama PT SNP telah bersedia hadir meneken PKS. Pihak koperasi berdasarkan kesepakatan membagikan SHU sekitar Rp1500.000 untuk setiap anggota koperasi di bulan Januari 2024 nanti. Ke depan, sebut Tri, kami tetap berharap Pemkab Seruyan terus memberikan bimbingannya mengenai kerja sama ini. Biar kebun plasma yang bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat dapat berjalan dengan baik semestinya.
Gapki Imbau Anggota Realisasikan Kebun Plasma dan Jangan Beli TBS Curian
Jakarta, katakabar.com - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Pusat keluarkan dua imbauan penting kepada seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terdaftar sebagai anggota. Imbauan ini dituangkan pad surat yang diteebitkan pada 29 November 2023 diteken Ketua Umum, Eddy Martono dan Sekretaris Umum, M. Hadi Sugeng. Poin pertama isi surat itu, yakni meminta semua perusahaan perkebunan kelapa sawit agar memenuhi kewajiban membangun kebun plasma untuk masyarakat seluas 20 persen dari areal yang dikelola. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) Sekitar serta Surat Edaran Direktur Jenderal Perkebunan Nomor B-347/KB.410/E/07/2023. FPKM yang sudah direalisasikan diminta dilaporkan kepada gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia agar terus disosialisasikan kepada masyarakat luas terutama kepada tokoh masyarakat. "Bagi perusahaan yang belum memenuhi kewajiban segera memenuhi kewajiban FPKM 20 persen sesuai aturan pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan kesepakatan dengan masyarakat sekitar," begitu bunyi poin pertama isi surat imbauan dari laman resmi Gapki, dilansir dari laman elaeis.co, pada Jumat (1/12). Poin kedua, kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit anggota Gapki maupun yang belum menjadi anggota Gapki yang mempunyai Pabrik Kelapa sawit (PKS), agar tidak menerima atau membeli secara langsung atau melalui pengumpul (loading ramp) Tandan Buah Segar (TBS) yang berasal dari hasil pencurian maupun panjarahan. Ditekankan, menerima atau menampung buah sawit yang berasal dari hasil tindak pidana penjarahan atau pencurian dikategorikan sebagai kejahatan penadahan dan bisa dijerat dengan pasal 480 ke 1 KUHP. Perbuatan menjual dan membeli barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana diancam dengan hukuman penjara maksimal empat tahun. Jika PKS masih menerima atau membeli TBS curian, maka semakin meningkatkan kejadian pencurian dan penjarahan, dan merusak tatanan kemitraan yang sudah ada, demikian surat imbauan itu.
Koperasi KPSLJ Akhirnya Dapat DBH Kebun Plasma Perusahaan
Kolonodale, katakabar.com - Koperasi Konsumen Petani Sawit Lembo Jaya (KPSLJ akhirnya jadi operator kebun plasma perusahaan demi meningkatkan kesejahteraan anggota. Untuk dipercaya jadi operator kebun plasma perusahaan tidak mudah, pengurus koperasi butuh perjuangan cukup panjang terus berusaha meyakinkan PT Kirana Sinar Gemilang (KSG). Kerja keras tidak menghianati hasil, keberhasilan pengurus koperasi disambut senang dan gembira peserta Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi yang digelar di Desa Kumpi, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Sekretaris Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Morowali Utara, Yarid F. Marande SE, pimpinan PT. Kirana Sinar Gemilang, Binsar Sirait, serta ratusan anggota koperasi, turut hadir di RAT. Koperasi KPSLJ punya anggota 434 orang tersebar di tiga desa, yakni Desa Po'ona, Kumpi, dan Uluanso. Mereka pemilik tanah ulayat di mana perusahaan sawit beroperasi di wilayah Lembo Raya. Pada RAT itu, Ketua Lembo Jaya, Guslan Tomboelu MAP, membacakan laporan tahunan dan menguraikan pencapaian dan rencana program ke depan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Di dalam laporan itu dijelaskan pengurus koperasi terus berupaya mengumpulkan data-data hasil kebun plasma, melakukan pengawasan, dan kajian atas hasil kinerja jajaran PT KSG. Nah, dari hasil kajian atas dukungan Bupati Morut, pada 18 Agustus 2023 kemitraan Koperasi Konsumen Petani Sawit Lembo Jaya dengan PT KSG memasuki babak baru dengan lahirnya enam poin kesepakatan bersama. Salah satu poin penting dari kesepakatan, yakni kalau selama ini anggota koperasi menerima kompensasi dana talangan sebesar Rp70.000 dalam bentuk utang. Tapi, dari Oktober 2023 berubah menjadi Dana Bagi Hasil (DBH) bagi petani plasma sebesar Rp500.000 per hektar bukan utang lagi. "Ini kesepakatan strategis dan sejarah baru bagi koperasi kami. Di tempat lain masih menggunakan sistem dana talangan," ujar Guslan lewat keterangan resmi Pemkab Morut, dilansir dari laman elaeis.co, pada Senin (16/10). Pengelolaan lahan perkebunan ini, kata Guslan, menguntungkan anggota koperasi. Kalau di tempat lain komposisi pengelolaan dibagi 80 persen inti (perusahaan) - 20 persen petani, di Lembo Jaya pembagiannya 65 persen inti dan 35 persen petani. "Jajaran pengurus koperasi terus berupaya melakukan langkah-langkah konstruktif dan berkoordinasi dengan pemerintah Desa Kumpi, Desa Po'ona dan Desa Uluanso, serta lembaga-lembaga terkait lainnya untuk memperjuangkan kepentingan anggota koperasi," jelasnya. Masih rapat anggota tahunan, forum rapat menerima laporan pengurus koperasi dan setujui 14 program kerja tahun 2023 sebagai dasar kegiatan pengurus koperasi. Dari 14 program kerja diantaranya pengurus koperasi mengupayakan usaha koperasi berupa angkutan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit plasma. Selain itu, mengupayakan usaha lainnya dengan memanfaatkan dana CSR (Corporate Social Responsibility) dan bantuan Pemda Morut. "Kita mengarahkan Desa Uluanso sebagai sentra pengembangan bibit sawit, Po'ona sebagai sentra ayam petelur, dan Kumpi sebagai sentra jahit-menjahit untuk pakaian pekerja di perusahaan," beber Guslan. Yarid F. Marande sambut baik pelaksanaan RAT ini. "Koperasi Konsumen Petani Sawit Lembo Jaya saat ini termasuk koperasi yang paling sehat di Morut," terangnya. Di rangkaian pelaksanaan RAT dilaksanakan pula aksi sosial donor darah dengan melibatkan karyawan PT KSG dan anggota Koperasi Konsumen Petani Sawit Lembo Jaya.
Gulirkan Plasma, Perusahaan Ini Ciptakan Dampak Ganda Kehidupan Petani Sawit
Agam, katakabar.com - PT AMP Plantation, Wilmar Group gulirkan program plasma mampu menciptakan dampak pengganda (multiplier-effect) meningkatkan taraf hidup petani kelapa sawit di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Bendahara Koperasi Perkebunan Agro Wira Masang, Maharsal Indra mengapresiasi komitmen perusahaan merealisasikan program plasma kebun kelapa sawit. "Program yang digulirkan sejak 1997 silam mampu meningkatkan taraf hidup petani plasma secara signifikan. Bahkan kelapa sawit mendorong perputaran uang di daerah Agam," ujarnya dilansir dari laman detiksumsel.com, pada Sabtu (26/8). Cerita Maharsal, dulu orang punya motorpun tidak. Sekarang tiap orang punya mobil, motor, bisa membeli lahan, mudah dapat pinjaman bank, tiap hari ada yang pergi mroh dan anak-anak banyak yang kuliah. Komoditas ini bisa tingjatkan pendapatan bikin salah satu penopang utama perekonomian di daerah tersebut. Hal ini jadi pemicu petani tanaman pangan beralih ke tanaman kelapa sawit bikin harga lahan tambah mahal. Selain itu, mereka percaya harga komoditas emas hijau nama lain kelapa sawit takkan terjun bebas, dan tetap jadi primadona. “Dulu orang di sini tidak mau. Sekarang Sawit jadi rebutan,” ulas Indra. Total 200 anggota koperasi telah menerima hak atas kebun plasma seluas 810 hektar. Dengan pengelolaan kebun yang baik, mereka mendapatkan yield Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit hingga 1,5 ton per hektar per bulan setara dengan kebun milik perusahaan. Apalagi didukung pula kondisi lahan yang subur. Sekretaris Koperasi Tompek Tapian Kandih, Rabuman mengaminkan Maharsal. Kami telah merasakan dampak positif program plasma. Raboman dari 1980 hingga 1990 silam masih menjadi karyawan perusahaan Hak Pengusahaan Hutan (HPH), perekonomiannya mulai meningkat awal 2000 setelah jadi petani plasma. Adanya perusahaan sawit yang beroperasi di daerah itu mampu menyerap tenaga kerja dari masyarakat setempat. “Saat ini total 70 persen karyawan perusahaan dari masyakarakat lokal,” terangnya. Koperasi mengelola lahan plasma seluas 512 hektar beranggotakan 256 petani sawit, dan telah melaksanakan replanting (peremajaan) dengan memanfaatkan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)mencapai lebih dari Rp8 miliar. Mereka sempat mecapai puncak produksi TBS kelapa sawit sebanyak 2 hingga 2,5 ton per hektar per bulan. Meski saat ini produksi rada berkurang disebabkan masa replanting. "Kemitraan dapat terus berkelanjutan lantaran petani telah menikmati manfaatnya. Apalagi tidak hanya bentuk lahan plasma tapi transfer pengetahuan untuk meningkatkan produktivitas," bebernya. Manajer plasma PT AMP Plantation, Wiyono menimpali, perusahaan telah merealisasikan plasma sebesar 35 persen dari 1992 silam sesuai arahan pemerintah. Perusahaan memberikan pendampingan dalam penerapan pengeloaan kebun yang baik, seperti pemupukan, penggunaan bibit unggul, pencegahan penyakit dan penyediaan infrastruktur di kebun. “Apa yang kami berikan dan sampaikan ke petani bentuk tanggung jawab membantu petani kelapa sawit sejatera,” sebutnya.