Kapolresta

Sorotan terbaru dari Tag # Kapolresta

Rotasi Pejabat Polresta Pekanbaru, Kapolresta Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik Default
Default
Selasa, 31 Maret 2026 | 13:43 WIB

Rotasi Pejabat Polresta Pekanbaru, Kapolresta Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik

Pekanbaru, katakabar.com - Polresta Pekanbaru lakukan penyegaran organisasi melalui upacara serah terima jabatan (Sertijab) sejumlah pejabat utama dan Kapolsek jajaran, Senin (30/3) sore kemarin, penuh khidmat di Aula Zapin Mapolresta Pekanbaru. Upacara dipimpin langsung Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, sekaligus bertindak selaku Inspektur Upacara. Hadir di kegiatan tersebut para Pejabat Utama (PJU), Kapolsek jajaran, personel Polresta Pekanbaru, serta Ketua Bhayangkari Cabang Kota Pekanbaru beserta pengurus. Sejumlah posisi strategis yang mengalami pergantian di antaranya Kabag SDM, Kasat Intelkam, Kasat Pamobvit, Kapolsek Bukit Raya, dan Kapolsek Pekanbaru Kota. Pada rotasi tersebut, jabatan Kabag SDM diserahterimakan dari Kompol Edi Sutomo kepada Kompol David Harisman. Selanjutnya, Kompol Edi Sutomo mengemban tugas baru sebagai Kasat Intelkam menggantikan AKP Bagus Nagara Baranacita. Untuk posisi Kasat Pamobvit, Kompol Ikwan Widarmono menyerahkan jabatan kepada Kompol Hendra Setiawan. Sementara, jabatan Kapolsek Bukit Raya kini diisi Kompol Hendrix menggantikan Kompol David Ricardo. Adapun jabatan Kapolsek Pekanbaru Kota diserahterimakan dari Kompol Jufri kepada Kompol Deswandi. Kapolresta Pekanbaru menegaskan mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri yang bertujuan untuk penyegaran, pengembangan karier, serta peningkatan kinerja. Ia menekankan pentingnya profesionalisme dan pelayanan prima kepada masyarakat, terutama bagi pejabat yang baru dilantik agar cepat beradaptasi dengan tugas dan lingkungan kerja. “Jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, serta komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya. Upacara yang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB itu berakhir pada pukul 16.30 WIB. Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat serta acara pisah sambut di Aula Zapin.

Kapolresta Pekanbaru Tegaskan Isu Dilepas Keliru, Terduga Pesta Narkoba Jalani Rehabilitasi Hukrim
Hukrim
Senin, 26 Januari 2026 | 08:38 WIB

Kapolresta Pekanbaru Tegaskan Isu Dilepas Keliru, Terduga Pesta Narkoba Jalani Rehabilitasi

Pekanbaru, katakabar.com - Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta meluruskan isu yang beredar di tengah masyarakat terkait penanganan kasus dugaan pesta narkotika di penginapan BaliView, Kecamatan Bukit Raya. Ia menegaskan, tidak ada satu pun terduga yang dilepaskan sebagaimana isu yang berkembang. Menurut Kombes Muharman, seluruh pihak yang diamankan justru diproses sesuai ketentuan hukum dan menjalani rehabilitasi berdasarkan hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT). “Tidak ada istilah dilepaskan atau dibebaskan. Mereka direhabilitasi sesuai hasil asesmen Tim Terpadu dan ketentuan undang-undang,” tegas Muharman, Minggu (25/1) kemarin. Kombes Muharman menjelaskan, saat penggerebekan dilakukan, petugas menemukan barang bukti narkotika di lokasi kejadian. Sejak awal, penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berjenjang sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, menemukan bukti permulaan, menaikkan perkara ke tahap penyidikan, hingga penetapan tersangka. Semua proses berjalan sesuai aturan,” jelasnya. Tak hanya itu, polisi juga melakukan berbagai tindakan penyidikan, mulai dari pemeriksaan telepon seluler, penelusuran barang bukti elektronik, analisis aliran dana dan transaksi perbankan, hingga penggeledahan serta penyitaan. Berdasarkan hasil penyidikan menyeluruh, seluruh pihak yang diamankan dalam penginapan tersebut dipastikan berstatus sebagai penyalahguna narkotika. Sementara itu, penyedia barang haram tersebut diketahui berjumlah dua orang. “Penyedia narkotika berinisial O dan IR. Keduanya saat ini masih dalam pengejaran,” terang Kombes Muharman. Atas dasar hasil tersebut, Polresta Pekanbaru berkoordinasi dengan Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta mengajukan asesmen resmi ke BNN. Langkah tersebut merujuk pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, SEMA Nomor 4 Tahun 2010, Perpol Nomor 8 Tahun 2021, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Pasal 37 dan 38, serta rekomendasi hasil asesmen dari BNN. “Ranah kepolisian adalah penyidikan. Sedangkan hasil asesmen dan pelaksanaan rehabilitasi menjadi kewenangan BNN,” ucapnya. Di akhir pernyataannya, Kapolresta Pekanbaru menegaskan komitmen penuh jajarannya dalam pemberantasan narkotika. Ia memastikan tidak ada ruang toleransi, termasuk terhadap oknum internal kepolisian. “Narkoba ini tidak main-main. Itu komitmen kami. Jika ada anggota yang berani bermain, saya pastikan akan ditindak tegas,” tandasnya.