Lewat DBH Sawit 2025, Bateng Luncurkan Perlindungan Jamsos Bagi 630 Pekerja Sawit
Bangka Tengah, katakabar.com - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Bangka Tengah atau Bateng luncurkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 630 pekerja rentan sektor perkebunan kelapa sawit melalui skema Dana Bagi Hasil atau DBH Sawit tahun 2025. Program ini resmi dilaunching Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah daerah mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi pekerja sawit yang selama ini menjadi tulang punggung industri perkebunan di daerah. “Peluncuran ini bukan soal angka, tapi tentang kepedulian kita terhadap 630 keluarga kehidupannya sangat bergantung pada sektor sawit. Perlindungan ini wujud nyata bahwa pemerintah hadir memberikan jaminan kepada mereka yang bekerja di sektor berisiko tinggi,” ujar Algafry di Lubuk Besar, dilansir dari laman Antara, Jumat (19/9). Kata Algafry, kelapa sawit adalah salah satu komoditas unggulan daerah yang telah berkontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui DBH Sawit. Lantaran itu, wajar apabila hasil yang diperoleh dari sektor ini dikembalikan kepada para pekerja yang selama ini menopang keberlangsungan industri. “Perlindungan sosial yang diberikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK, dan Jaminan Kematian atau JKM. Saya ingin menegaskan, saudara-saudara pekerja sawit adalah aset berharga Bangka Tengah. Dedikasi dan kerja keras saudara akan terus kami hargai, dan program ini adalah apresiasi sekaligus bentuk perlindungan,” jelasnya. Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Bangka Tengah luncurkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 630 pekerja rentan sektor perkebunan kelapa sawit melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun 2025, Ia menambahkan, peluncuran ini bukanlah akhir, melainkan awal dari komitmen yang lebih besar. Pemerintah daerah akan terus melakukan evaluasi, memperbaiki skema program, serta memperluas cakupan perlindungan kepada lebih banyak pekerja di sektor lain yang juga rentan. Kepala Dinas PTSP dan Tenaga Kerja Bangka Tengah, Risaldi Adhari, menjelaskan melalui program DBH Sawit, sebanyak 630 pekerja rentan resmi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 1 Agustus 2025 hingga 31 Januari 2026. “Ini tindak lanjut dari rapat koordinasi antara Pemkab Bangka Tengah dan BPJS Ketenagakerjaan. Setelah periode bantuan berakhir, para pekerja bisa melanjutkan iuran secara mandiri dengan biaya yang sangat terjangkau, hanya Rp16.800 per bulan. Kami berharap perlindungan ini memberikan rasa aman dalam bekerja sekaligus memotivasi mereka untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga,” ucap Risaldi. Senada dengan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat aminkan Risaldi. Ia menyebutkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini hasil kebijakan progresif Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Bangka Tengah. “Total 630 pekerja rentan di Bangka Tengah sudah terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian. Perlindungan ini sangat penting, sebab kita tahu pekerja sawit memiliki risiko kerja yang tinggi, mulai dari kecelakaan saat panen hingga risiko kesehatan akibat aktivitas lapangan,” ulas Evi. Ditegaskan, meski program ini difokuskan untuk pekerja sawit, profesi lain seperti nelayan juga berhak mendapatkan perlindungan serupa. “Ke depan, kami mendorong agar semakin banyak pekerja informal bisa menjadi peserta. Pembayaran iuran pun mudah, bisa melalui mobile banking, ATM, kantor pos, brilink, maupun ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart,” terangnya. Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Bangka Tengah meluncurkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 630 pekerja rentan sektor perkebunan kelapa sawit melalui skema Dana Bagi Hasil atau DBH Sawit tahun 2025,