Jalur KA

Sorotan terbaru dari Tag # Jalur KA

KAI Divre I Sumut Larang Vandalisme, Seru Masyarakat Hindari Ngabuburit di Jalur KA Default
Default
Rabu, 25 Februari 2026 | 12:07 WIB

KAI Divre I Sumut Larang Vandalisme, Seru Masyarakat Hindari Ngabuburit di Jalur KA

Medan, katakabar.com - Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumatera Utara seru masyarakat menjaga keselamatan perjalanan kereta dengan menghentikan vandalisme, dan tidak beraktivitas di jalur rel selama Ramadhan. Langkah ini penting untuk melindungi keselamatan bersama serta memastikan operasional KA tetap aman dan lancar. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api sebagai aset transportasi publik milik bersama. Langkah ini mengedepankan pendekatan edukatif guna memastikan setiap rangkaian kereta dapat melaju dengan aman tanpa gangguan di sepanjang jalur. Plt. Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, mengungkapkan sepanjang tahun 2025 tercatat masih terdapat 35 kasus pelemparan batu terhadap kereta api di wilayah Sumatera Utara. Angka ini menjadi catatan penting bagi perusahaan untuk terus merangkul masyarakat sebagai mitra utama dalam menciptakan ruang perjalanan yang ramah dan terlindungi. “Kami percaya keselamatan adalah tanggung jawab moral kita bersama, karena setiap tindakan meletakkan benda di atas rel atau melakukan pelemparan bukan sekadar merusak sarana kereta, melainkan risiko langsung bagi nyawa penumpang,” kata Anwar. KAI Divre I Sumatera Utara menegaskan pelaku pelemparan dapat dikenai sanksi pidana berat. Berdasarkan KUHP Pasal 194 ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas umum di jalur kereta api dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun. Dan pada ayat (2) disebutkan, apabila perbuatan tersebut mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Selain melakukan Tindakan vandalism, Anwar juga mengingatkan warga untuk menghindari beraktivitas di sekitar jalur rel. Pada saat bulan Ramadan seperti sekarang, tidak sedikit warga yang mengisi waktu menunggu berbuka puasa atau saat setelah sholat subuh dengan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api. “Untuk itu, KAI Divre I Sumatera Utara mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal tersebut, selain membahayakan diri sendiri juga melanggar pasal 181, UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” jelasnya. Area rel merupakan zona dinamis yang sangat berisiko untuk dijadikan tempat bermain atau berkumpul bagi warga. Kesadaran untuk menjauhi jalur aktif sangat diperlukan demi melindungi keselamatan jiwa pribadi sekaligus menjamin kelancaran operasional kereta. “Mari kita wujudkan kepedulian nyata dengan menjadi pelindung bagi keselamatan perjalanan diri sendiri dan kereta api melalui penghentian segala bentuk vandalisme di jalur rel. Kepedulian Bersama adalah jaminan bagi setiap penumpang untuk sampai ke tujuan dan kembali ke pelukan keluarga dengan selamat,” ajak Anwar.

Jalur KA Tegowanu Brumbung Aman Dilalui Lepas Genangan Surut Lingkungan
Lingkungan
Selasa, 17 Februari 2026 | 11:30 WIB

Jalur KA Tegowanu Brumbung Aman Dilalui Lepas Genangan Surut

Semarang, katakabar.com - Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang menginformasikan perjalanan kereta api kembali normal setelah sempat terganggu akibat luapan air yang terjadi di Jembatan BH 46 Km 21+9/0 pada petak jalan antara Stasiun Tegowanu-Stasiun Brumbung serta di Jembatan BH 59 Km 27+9/0 antara Stasiun Gubug-Stasiun Tegowanu. KAI Daop 4 Semarang menginformasikan bahwa perjalanan kereta api kembali normal setelah sempat terganggu akibat luapan air yang terjadi di Jembatan BH 46 Km 21+9/0 pada petak jalan antara Stasiun Tegowanu - Stasiun Brumbung serta di Jembatan BH 59 Km 27+9/0 antara Stasiun Gubug-Stasiun Tegowanu. Sebelumnya, untuk memastikan keselamatan perjalanan kereta api, pada pukul 04.35 WIB jalur tersebut ditutup sementara karena genangan air telah menutupi rel dan berpotensi membahayakan perjalanan KA. Sebagai langkah antisipatif, KAI Daop 4 Semarang menerapkan perubahan pola operasi terhadap sejumlah perjalanan KA dengan memutar melalui lintas Brumbung - Gundih - Gambringan. Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, mengatakan jalur tersebut saat ini sudah dapat dilalui KA dengan kecepatan normal usai ketinggian air terus menurun dan dilakukan sejmlah penanganan oleh tim Prasarana KAI Daop 4 Semarang. "Setelah genangan air surut dan dilakukan pemeriksaan menyeluruh, jalur dinyatakan aman untuk dilalui. Pada pukul 06.42 WIB jalur Hulu dan Hilir di Jembatan 59 petak jalan Tegowanu-Brumbung mulai dibuka kembali dan jam 07.30 jalur di BH 46 juga sudah aman dilalui oleh perjalanan kereta api dengan kecepatan normal. Perjalanan kereta api telah normal, dan tidak ada pola operasi memutar," kata Luqman. Menurut Luqman, tim Prasarana KAI Daop 4 Semarang terus melakukan penanganan intensif di lokasi dengan memantau debit air serta memeriksa kondisi rel, bantalan, dan konstruksi jembatan guna memastikan keamanan jalur. KAI Daop 4 Semarang menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi serta mengapresiasi kesabaran dan pengertian seluruh pelanggan selama proses penanganan berlangsung. KAI berkomitmen untuk terus mengutamakan keselamatan, keamanan, dan keandalan perjalanan kereta api. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI 121, WhatsApp 0811-2223-3121, atau media sosial resmi KAI 121.

Banjir Surut, KAI Daop 4 Semarang Fokus Percepatan Normalisasi Jalur KA Lingkungan
Lingkungan
Kamis, 22 Januari 2026 | 10:33 WIB

Banjir Surut, KAI Daop 4 Semarang Fokus Percepatan Normalisasi Jalur KA

Semarang, katakabar.com - Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (KAI Daop) 4 Semarang menyampaikan genangan air (banjir) sebelumnya terjadi pada jalur kereta api petak jalan Stasiun Pekalongan - Sragi saat ini telah surut dan ketinggian air sudah di bawah kepala rel. Saat ini jalur kereta api di lokasi terdampak sudah dapat dilewati perjalanan KA dengan pembatasan kecepatan maksimal 30 km/jam disertai pengawasan intensif oleh petugas prasarana di lapangan. Selanjutnya, KAI Daop 4 Semarang memfokuskan seluruh upaya pada percepatan normalisasi jalur KA guna memastikan kondisi lintasan kembali aman dan andal untuk dilalui perjalanan kereta api. Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, mengatakan setelah genangan surut, petugas prasarana langsung melakukan berbagai langkah teknis untuk memperbaiki geometri rel atau mengembalikan posisi rel agar sesuai standar teknis baik dari sisi ketinggian, kelurusan, kemiringan, dan kestabilan. Dalam prosesnya, KAI Daop 4 juga mengerahkan alat Kereta Perawatan Jalan Rel (KPJR) untuk mengoreksi penurunan rel, memperbaiki elevasi jalur, dan menyesuaikan ketinggian rel. Selain itu juga dikerahkan excavator untuk membantu proses perbaikan lainnya. “Pasca surutnya genangan air, fokus kami saat ini adalah percepatan normalisasi jalur KA agar dapat kembali beroperasi secara optimal dan aman. Untuk saat ini, jalur sudah dapat dilalui kereta api dengan pembatasan kecepatan maksimal 30 kilometer per jam. Kami berharap seluruh upaya ini dapat segera mengembalikan perjalanan KA seperti sedia kala,” ujar Luqman. Sementara, sejak terjadinya gangguan akibat genangan air, Jumat (16/1) hingga Senin (19/1), tercatat sebanyak 108 perjalanan KA terpaksa dibatalkan serta 31 perjalanan KA harus melakukan pengalihan rute (memutar) dan mengalami kelambatan. Selama periode tersebut KAI Daop 4 Semarang telah melayani total 10.985 pelanggan terdampak yang melakukan pembatalan tiket. “Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas ketidaknyamanan yang terjadi. KAI berkomitmen untuk terus mempercepat proses normalisasi dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan perjalanan kereta api,” tambah Luqman. KAI Daop 4 Semarang akan terus memberikan informasi terkini kepada masyarakat seiring perkembangan penanganan di lapangan dan mengimbau pelanggan untuk senantiasa memantau informasi resmi melalui media sosial resmi KAI, serta Contact Center 121.

Daop 7 Madiun Intensifkan Pemeriksaan Jalur KA Migitasi Gangguan Pasca Pencurian Lingkungan
Lingkungan
Minggu, 11 Januari 2026 | 10:50 WIB

Daop 7 Madiun Intensifkan Pemeriksaan Jalur KA Migitasi Gangguan Pasca Pencurian

Madiun, katakabar.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun berkomitmen penuh jaga keselamatan perjalanan kereta api. Itu menyikapi terjadinya aksi vandalisme berupa pencurian baut penambat rel di KM 127+358 petak jalan Stasiun Blitar–Rejotangan beberapa waktu lalu, manajemen Daop 7 Madiun bergerak cepat dengan meningkatkan pengawasan dan melakukan inspeksi mendalam di titik-titik rawan. Deputy Vice President Daop 7 Madiun, Muhamad Kahfi pimpin langsung kegiatan cek lintas pada Daerah Pemantauan Khusus (Dapsus) di petak jalan antara Stasiun Blitar–Rejotangan. Kegiatan ini bertujuan memastikan kualitas prasarana tetap prima dan terbebas dari segala bentuk potensi bahaya, baik faktor alam maupun tindakan oknum tidak bertanggung jawab. Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan langkah ini merupakan bagian dari penguatan sistem keamanan dan kualitas prasarana. "Pasca temuan hilangnya sejumlah baut penambat rel, kami tidak tinggal diam. Tim teknis dan keamanan dikerahkan untuk menyisir kembali setiap jengkal jalur guna memastikan kondisi rel tetap terjaga," ujar Tohari. Di kegiatan inspeksi tersebut, Deputy VP Daop 7 Madiun yang didampingi oleh tim Quality Control (QC) OP 7B, KUPT Jalan Rel 7.11 Blitar, serta Tim Polsuska Daop 7 Madiun, melakukan pemeriksaan mendalam terhadap: 1. Kondisi Jembatan BH 537: Memastikan struktur jembatan dan bangunan hikmat dalam kondisi kokoh. 2. Lingkungan Jalur Rel: Memantau ruang manfaat jalan (Rumaja) agar bersih dari rintangan atau potensi gangguan keamanan. 3. JPL 211: Pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan kereta api (Perka) serta fasilitas keselamatan di perlintasan sebidang. "Pemeriksaan langsung di lapangan seperti ini membantu kami mengidentifikasi potensi bahaya sejak dini. Setiap temuan, sekecil apa pun, akan segera ditindaklanjuti agar perjalanan kereta api tetap aman, lancar, dan terkendali," tegas Tohari. KAI Daop 7 Madiun mengimbau kepada masyarakat di sekitar jalur kereta api untuk turut serta menjaga keamanan prasarana KA. Hilangnya komponen kecil seperti baut penambat rel dapat berdampak besar pada keselamatan ratusan nyawa penumpang. "Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada petugas KAI atau kepolisian setempat jika melihat aktivitas mencurigakan di area jalur rel. Keselamatan kereta api adalah tanggung jawab kita bersama," seru Tohari.

KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Masyarakat Tak Beraktivitas di Jalur KA Nasional
Nasional
Sabtu, 02 Agustus 2025 | 13:10 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Masyarakat Tak Beraktivitas di Jalur KA

Jakarta, katakabar.com - Sempena menyambut Hari Ulang Tahun ke 80 Republik Indonesia, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengingatkan masyarakat untuk tidak menjadikan jalur rel kereta api maupun area di sekitarnya sebagai lokasi perayaan atau perlombaan 17-an. Jalur kereta api kawasan terbatas dan berbahaya, yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas umum. Sejumlah kegiatan seperti panjat pinang, balap karung, tarik tambang, ataupun berkumpul di dekat rel berpotensi mengganggu operasional perjalanan kereta api dan dapat menimbulkan risiko kecelakaan yang fatal. Kereta api melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat berhenti secara mendadak, sehingga area rel harus senantiasa steril demi keselamatan bersama. “Kami sangat memahami antusiasme masyarakat dalam menyemarakkan hari kemerdekaan. Namun perlu kami tegaskan, jalur kereta api bukan area publik dan tidak diperbolehkan untuk dijadikan lokasi kegiatan, apalagi yang melibatkan keramaian atau anak-anak. Keselamatan bersama harus menjadi prioritas,” tegas Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, lewat keterangan resmi diterima katakabar.com, Jumat siang. Peringatan ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menyatakan jalur kereta api merupakan kawasan terbatas dan hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional perkeretaapian. Setiap aktivitas di kawasan tersebut tanpa izin dapat dikenakan sanksi hukum karena dianggap membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat. Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada pasal 181 ayat (1) menyatakan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api. Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai pasal 199, dengan pidana penjara maksimal 3 bulan atau dengan hingga Rp15.000.000. “Kami mengajak masyarakat untuk tetap memeriahkan Hari Kemerdekaan, namun dengan cara yang aman, kreatif, dan tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” jelasnya. Sebagai upaya preventif, KAI Daop 1 Jakarta secara aktif melakukan patroli dan juga sosialisasi di wilayah operasionalnya yang sering dijumpai aktivitas masyarakat. "Petugas Polsuska Daop 1 Jakarta maupun petugas di lintas, secara tegas akan membubarkan atkvitias masyarakat tersebut, demi keselamatan bersama. KAI tidak melarang mereka beraktivitas, namun tidak di jalur KA," ucapnya.