Industri Kripto

Sorotan terbaru dari Tag # Industri Kripto

Industri Kripto Jadi Motor Baru Penerimaan Negara, Sumbang Pajak Rp1,71 Triliun Nasional
Nasional
Selasa, 28 Oktober 2025 | 09:00 WIB

Industri Kripto Jadi Motor Baru Penerimaan Negara, Sumbang Pajak Rp1,71 Triliun

Jakarta, katakabar.com - Pemerintah berhasil himpun penerimaan pajak senilai Rp10,21 triliun dari sektor ekonomi digital, termasuk aset kripto, sepanjang Januari hingga September 2025. Dari jumlah tersebut, pajak kripto memberikan kontribusi signifikan dengan total penerimaan mencapai Rp1,71 triliun sejak mulai diberlakukan pada 2022 hingga 2025. Data Kementerian Keuangan menunjukkan, penerimaan pajak kripto terdiri atas Rp 836,36 miliar dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan dan Rp872,62 miliar dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri. CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut positif capaian tersebut. Menurutnya, penerimaan pajak kripto yang hampir menembus Rp2 triliun mencerminkan pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan di industri aset digital nasional. “Kami mengapresiasi pencapaian penerimaan pajak kripto yang menunjukkan arah positif. Dengan tren transaksi dan minat investor yang terus meningkat, kami optimistis target penerimaan pajak kripto dapat melampaui Rp2 triliun di akhir 2025,” ujar Calvin. Kata Calvin, kontribusi Tokocrypto terhadap total penerimaan pajak kripto nasional mencapai lebih dari 40 persen, menjadikannya salah satu penyumbang terbesar di sektor ini. “Kontribusi ini bisa lebih besar lagi, seiring dengan potensi pertumbuhan bisnis dan inovasi produk yang terus kami kembangkan hingga akhir tahun,” ucapnya. Pasar Kripto Tetap Tangguh Meski Ada Volatilitas Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai transaksi aset kripto nasional sepanjang Januari–September 2025 mencapai Rp360,3 triliun, meningkat dari Rp276,45 triliun pada Januari–Juli 2025. Peningkatan ini menandakan kepercayaan konsumen dan stabilitas pasar kripto nasional tetap terjaga di tengah dinamika global. Meski demikian, Calvin menilai kondisi makroekonomi global yang tidak menentu akan menjadi tantangan bagi pertumbuhan pasar kripto pada kuartal IV tahun ini. “Kami melihat pasar memang sedang mengalami fase koreksi, namun ini adalah koreksi sehat, bukan tanda bearish. Justru ini memberikan ruang untuk pertumbuhan yang lebih kuat di tahun depan,” jelasnya. Regulasi dan Ekosistem Jadi Kunci Akselerasi Industri berharap revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Rancangan POJK Amandemen POJK 27 Tahun 2024 dapat menjadi dorongan baru bagi percepatan pertumbuhan ekosistem kripto nasional. Regulasi yang lebih adaptif dan efisien akan membuka ruang bagi pelaku usaha untuk menghadirkan produk dan layanan inovatif, sekaligus memperkuat daya saing Indonesia di kawasan. Riset dari LPEM FEB UI sebelumnya mencatat bahwa aktivitas perdagangan aset kripto telah memberi kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional. Namun, dari potensi nilai tambah bruto sebesar Rp260 triliun, baru sekitar Rp70,04 triliun yang terealisasi, menunjukkan adanya potensi ekonomi yang hilang hingga Rp189,4 triliun setara 72,85 persen karena sebagian besar aktivitas masih terjadi di platform luar negeri yang tidak teregulasi. “Jika ekosistem dan regulasi di dalam negeri semakin kuat, investor tidak perlu mencari alternatif di luar negeri. Ini bukan hanya soal bisnis, tapi tentang membangun kedaulatan ekonomi digital Indonesia,” tegas Calvin. Sebagai perbandingan, negara tetangga seperti Thailand dan Vietnam telah lebih dulu menciptakan lingkungan inovasi yang mendukung, dengan proses perizinan efisien, kepastian hukum yang jelas, dan kebijakan pajak yang akomodatif.

Industri Kripto Sumbang Rp70 Triliun Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Ekonomi
Ekonomi
Minggu, 12 Oktober 2025 | 20:00 WIB

Industri Kripto Sumbang Rp70 Triliun Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

, katakabar.com - Kajian terbaru Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) mengungkapkan industri aset kripto memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Menurut riset ini, industri kripto telah memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian Indonesia dengan nilai tambah sebesar Rp70,04 triliun pada 2024, setara 0,32 persen dari PDB nasional. Angka ini bahkan bisa melonjak hingga Rp260 triliun bila seluruh aktivitas perdagangan berlangsung di platform resmi dan teregulasi. Menurut LPEM FEB UI, Indonesia kini menempati peringkat ke 3 dunia adopsi kripto, dengan total 23 juta akun pengguna dan nilai transaksi mencapai Rp650,6 triliun pada tahun 2024, meningkat 335 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Riset juga mencatat industri ini berkontribusi terhadap penciptaan lebih dari 333 ribu lapangan kerja, serta potensi peningkatan hingga 1,2 juta pekerja bila seluruh aktivitas kripto berlangsung dalam ekosistem resmi. Tetapi, potensi kehilangan penerimaan pajak mencapai Rp1,7 triliun akibat masih maraknya aktivitas di platform kripto luar negeri yang belum berizin. “Secara keseluruhan dengan mempertimbangkan perdagangan aset kripto legal dan ilegal tahun 2024 dan tarif pajak berdasarkan PMK Nomor 50 Tahun 2025 kontribusi dari perdagangan aset kripto di Indonesia diperkirakan berkontribusi sebesar Rp189 hingga Rp260 triliun terhadap nilai tambah bruto, di mana angka ini setara dengan 0,86 persen hingga 1,18 persen dari PDB nasional pada tahun 2024. Sedangkan aspek ketenagakerjaan, perdagangan kripto secara legal dan ilegal diestimasi berkontribusi menciptakan kesempatan kerja sebanyak 892 hingga 1.223 ribu orang atau setara dengan 0,62 persen hingga 0,85 persen dari total angkatan kerja nasional tahun 2024,” tulis riset LPEM FEB UI. Menanggapi hasil kajian tersebut, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai laporan LPEM FEB UI menjadi bukti empiris kripto bukan lagi sekadar tren investasi, melainkan sektor ekonomi digital yang memiliki multiplier effect nyata bagi Indonesia. “Data ini menunjukkan bahwa kripto telah berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, membuka lapangan kerja baru, dan memperkuat literasi finansial digital masyarakat,” ujar Calvin. “Tetapi potensi besar ini hanya bisa terwujud penuh jika ada regulasi yang adaptif, pajak yang proporsional, dan penegakan terhadap platform ilegal yang konsisten. Industri kripto membutuhkan kebijakan yang mendorong daya saing, bukan yang menekan inovasi,” ucapnya. Calvin menegaskan, tantangan utama industri kripto saat ini bukan pada minat pasar, tetapi pada keseimbangan regulasi dan kecepatan adaptasi kebijakan. Proses listing token yang masih memakan waktu hingga 10 hari, serta ketentuan pajak yang lebih tinggi dibanding platform luar negeri, berpotensi menghambat pertumbuhan industri lokal. “Kami berharap kebijakan pajak aset kripto bisa disesuaikan agar sepadan dengan instrumen investasi lain seperti saham, yaitu PPh final 0,1%. Dengan kebijakan yang lebih adil, ekosistem kripto dalam negeri akan lebih kompetitif dan bisa menjadi penggerak ekonomi digital yang inklusif,” jelas Calvin. Selain isu regulasi dan pajak, LPEM FEB UI juga menyoroti rendahnya tingkat literasi keuangan dan digital masyarakat Indonesia. Hanya sekitar 3 persen orang dewasa yang benar-benar memahami aset kripto, angka yang masih tertinggal dibanding Malaysia (16 persen), Arab Saudi (22 persen), dan Brasil (52 persen). Hal ini menekankan perlunya edukasi lebih dalam terhadap aset keuangan, terutama aset kripto. Menanggapi itu, Calvin menegaskan rendahnya literasi menjadi tantangan sekaligus tanggung jawab bersama bagi seluruh ekosistem industri. “Kami berkomitmen untuk terus memperluas edukasi publik melalui berbagai inisiatif literasi digital dan finansial. Kami ingin memastikan masyarakat memahami manfaat sekaligus risiko aset kripto dengan bijak, karena masa depan ekonomi digital Indonesia hanya bisa tumbuh di atas fondasi literasi dan kepercayaan,” imbuhnya. Menurutnya, hasil kajian ini menjadi momentum penting bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari regulator, pelaku industri, hingga akademisi, untuk bersama-sama membangun roadmap pengembangan industri kripto nasional yang berimbang antara inovasi dan perlindungan konsumen. LPEM FEB UI dalam laporannya juga memperkirakan legalisasi dan optimalisasi ekosistem kripto dapat mendorong kontribusi sektor ini hingga 0,86 persen terhadap PDB nasional, sekaligus memperluas lapangan kerja dan memperkuat penerimaan pajak negara.