Impelementasi

Sorotan terbaru dari Tag # Impelementasi

Bongkar Tuntas! Panduan Cepat Implementasi Accurate Keuangan Bisnis Anti-Ribet. Ekonomi
Ekonomi
Rabu, 02 Juli 2025 | 11:03 WIB

Bongkar Tuntas! Panduan Cepat Implementasi Accurate Keuangan Bisnis Anti-Ribet.

Dengan pendekatan seperti ini, Anda tidak hanya membeli software, tapi juga solusi lengkap untuk masa depan bisnis Anda. Jika dilakukan dengan benar, implementasi Accurate bisa menjadi titik balik pengelolaan keuangan bisnis Anda. Anda akan merasakan manfaat nyata, seperti pencatatan transaksi otomatis dan real-time, laporan keuangan siap kapanpun dibutuhkan, integrasi mudah dengan aplikasi POS terbaik, pengelolaan stok, utang-piutang, dan aset jadi lebih rapi, dan pengambilan keputusan jadi lebih cepat dan akurat Seperti memakai peta digital saat berkendara, Anda akan tahu persis arah bisnis dan kapan harus belok tanpa khawatir tersesat. Satu keunggulan besar lainnya dari Mitra Aplikasi Bisnis adalah fleksibilitasnya. Bahkan untuk bisnis kecil yang belum punya tim keuangan khusus, mereka menyediakan bantuan teknis dan dukungan harian. Ini cocok untuk UMKM, freelancer, toko retail, bahkan start-up yang baru merintis.

Penundaan Penerapan Kepatuhan EUDR: Ubah Tantangan Jadi Peluang Lewat Transparansi Rantai Pasok Lingkungan
Lingkungan
Selasa, 25 Maret 2025 | 18:00 WIB

Penundaan Penerapan Kepatuhan EUDR: Ubah Tantangan Jadi Peluang Lewat Transparansi Rantai Pasok

Jakarta, katakabar.com - Pertanian menjadi salah satu faktor yang berkontribusi pada deforestasi, dengan hilangnya 10 persen tutupan hutan global dalam tiga dekade terakhir (European Commission, 2023). Untuk mengatasi hal ini, Uni Eropa menghadirkan EU Deforestation Regulation (EUDR) atau Regulasi Anti Deforestasi untuk memastikan rantai pasok berkelanjutan. Regulasi ini mewajibkan perusahaan untuk memastikan bahan baku yang mereka gunakan bebas dari deforestasi, memverifikasi kepatuhan pemasok, dan mengimplementasikan sistem ketertelusuran. Awalnya, regulasi ini dijadwalkan berlaku mulai 30 Desember 2024, tapi lantaran kompleksitas pemetaan rantai pasok dan meningkatnya protes dari publik, tenggat waktu diperpanjang 12 bulan. Berdasarkan keputusan Dewan dan Komisi Uni Eropa, perusahaan menengah dan besar harus mematuhi regulasi ini paling lambat 30 Desember 2025, sementara usaha kecil dan mikro memiliki tenggat hingga 30 Juni 2026. Selain itu, pada 30 Juni 2025, Komisi Uni Eropa akan mengklasifikasikan negara-negara berdasarkan risiko deforestasi, dengan ketentuan khusus untuk produk berbasis kayu (Tax News, 2025). Menurut Luca Fischer, Senior Head of Markets Indonesia di Koltiva, penundaan implementasi EUDR menciptakan tantangan sekaligus peluang bagi perusahaan. “Banyak perusahaan telah menginvestasikan jutaan dolar untuk mempersiapkan rantai pasok mereka, karena mereka melihat kepatuhan sebagai keunggulan kompetitif. Ketika kebijakan ditunda, muncul ketidakpastian yang dapat membuat perusahaan ragu apakah regulasi ini benar-benar akan diterapkan. Tapi, Komisi Eropa telah menegaskan bahwa penundaan ini hanya berlangsung selama satu tahun dan bukan merupakan pelonggaran kebijakan. Tambahan waktu ini menjadi kesempatan bagi perusahaan yang sebelumnya belum sepenuhnya siap untuk mengurangi risiko ketidakpatuhan dan memastikan transisi yang lebih lancar,” jelasnya.

Kalbar Belajar ke Sumut Tentang Proses dan Implementasi RAD KSB Nasional
Nasional
Sabtu, 02 Desember 2023 | 16:36 WIB

Kalbar Belajar ke Sumut Tentang Proses dan Implementasi RAD KSB

Medan, katakabar.com - Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat kerja sama dengan GIZ SASCI+ study visit atau kunjungan belajar dari 27 November 2023 lalu ke Provinsi Sumatera Utara. Tim dari Kalimantan Barat totalnya 15 orang meliputi TPD Provinsi Kalimantan Barat, TPD Kabupaten Sanggau, perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu dan GIZ. Study visit ini bertujuan untuk mempelajari dan bertukar pengalaman mengenai proses dan implementasi RAD KSB dalam rangka penguatan dan percepatan sertifikasi ISPO di Kalimantan Barat. Lewat study visit ini, output yang diharapkan peningkatan pengetahuan praktis dan pemahaman bagaimana menerapkan RAD KSB yang efektif dan berkesinambungan, khususnya percepatan sertifikasi ISPO. Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara, M. Zakir Syarif Daulay menjelaskan, melalui implementasi RAD KSB, terjadi percepatan pelaksanaan sertifikasi ISPO di Provinsi Sumatera Utara. "Lahan seluas 1329,89 hektar yang dikelola dua kelompok pekebun swadaya di Kabupaten Labuhanbatu dan Asahan telah berhasil mencapai sertifikasi ISPO berkat kerja sama dinas provinsi dan dinas kabupaten serta pelaku usaha," ujar M. Zakir lewat keterangan resmi Disbunnak Provinsi Sumatera Utara, kemarin, dilansir dari laman elaeis.co, pada Jumat (2/12). Selain itu, kata M. Zakir, untuk mendukung penguatan kapasitas Pemerintah Daerah (Pemda) Kaabupaten dalam mendampingi ISPO pekebun, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara kerja sama dengan mitra pembangunan United Nations Development Programme (UNDP) dan lembaga pelatihan Koompasia Enviro Institute telah memberikan pelatihan Pendamping ISPO ke 30 perwakilan pemerintah dari 14 kabupaten sentra kelapa sawit di Sumatera Utara. Rangkaian study visit Tim Kalimantan Barat dilanjutkan dengan mengunjungi Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan, Museum Perkebunan, dan pertemuan dengan anggota Koperasi Garu 100 di Kabupaten Simalungun, lawatan ke Pabrik PT Unilever Oleokimia Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangke. Kegiatan turut didampingi staf Disbunnak Provsu, Indra Gunawan Girsang dan Esterina, serta anggota TPD Sumut dari UNDP, Megi Wahyuni dan Koompasia Enviro Institute, Henry Marpaung. Diketagui, terbitnya Inpres 6 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pembangunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) dan terbitnya Permentan 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesia Sustainable Palm Oil/ISPO), Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen serius terhadap tata kelola perkebunan sawit yang berkelanjutan. Selain menjawab sorotan media baik lokal maupun internasional dalam beberapa waktu terakhir, peraturan yang diterbitkan itu guna mendukung competitiveness dan keberterimaan minyak sawit Indonesia di pasar internasional. Sertifikasi ISPO akan menjadi kewajiban secara penuh pada tahun 2025, baik untuk perusahaan maupun pekebun rakyat. Kebijakan ini sejalan dengan upaya Pemerintah Indonesia yang menargetkan pada tahun 2030 penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29 persen dengan upaya sendiri, dan 41 persen dengan dukungan internasional. Soal penerapan Inpres RAN KSB, Provinsi Sumatera Utara perdana menyusun Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB) dan disahkan melalui Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 14 tahun 2020. Tim Pelaksana Daerah kemudian dibentuk untuk memastikan implementasi rencana aksi di 14 kabupaten sentra sawit di Sumatera Utara. Tim Pelaksana Daerah meliputi multipihak, yakni Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten, Pelaku Usaha, Mitra Pembangunan, Asosiasi Pekebun, Akademisi berjalan dengan baik.