HR CPO

Sorotan terbaru dari Tag # HR CPO

HR CPO Naik Jadi US$ 963,61 per Metrik Ton di Oktober 2025 Sawit
Sawit
Rabu, 01 Oktober 2025 | 18:36 WIB

HR CPO Naik Jadi US$ 963,61 per Metrik Ton di Oktober 2025

Jakarta, katakabar.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) periode Oktober 2025 sebesar US$ 963,61 per metrik ton (MT). Angka ini naik US$ 8,89 setara 0,93 persen dibandingkan HR CPO September 2025 yang tercatat US$ 954,71/MT. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1991 Tahun 2025 tentang HR CPO yang Dikenakan Bea Keluar (BK) dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) yang berlaku 1 hingga 31 Oktober 2025. “HR CPO naik menjauhi ambang batas sebesar US$ 680/MT. Merujuk PMK yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$ 124/MT dan pungutan ekspor (PE) CPO sebesar 10 persen dari HR CPO periode Oktober 2025, yaitu US$ 96,3606/MT,” kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana melalui keterangannya, Selasa kemarin, dilansir dari laman kontan.co.id, Rabu (1/10). BK CPO Oktober 2025 merujuk pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebesar US$ 124/MT. Sedang PE CPO merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 30 Tahun 2025, yakni 10 persen dari HR CPO. Adapun penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga periode 25 Agustus hingga 24 September 2025 di Bursa CPO Indonesia (US$ 889,19/MT), Bursa CPO Malaysia (US$ 1.038,02/MT), dan harga Port CPO Rotterdam (US$ 1.233,93/MT). Sesuai Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila selisih rata-rata tiga sumber harga melebihi US$ 40, maka HR dihitung dari dua sumber harga terdekat dengan median. Dengan metode tersebut, HR Oktober 2025 dihitung dari Bursa CPO Indonesia dan Bursa CPO Malaysia, menghasilkan angka US$ 963,61/MT. Selain itu, minyak goreng Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kilogram dikenakan BK sebesar US$ 31/MT. Penetapan merek ini tercantum dalam Kepmendag Nomor 1992 Tahun 2025.

Pasokan Diperketat dari Malaysia Dongkrak Nilai Referensi Harga CPO 3,78 Persen Nusantara
Nusantara
Selasa, 16 Januari 2024 | 10:56 WIB

Pasokan Diperketat dari Malaysia Dongkrak Nilai Referensi Harga CPO 3,78 Persen

Jakarta, katakabar.com - Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPD-PKS), populer disebut Pungutan Ekspor (PE) pada periode 16 hingga 31 Januari 2024 sebesar USD 774,93/MT. "Nilai ini meningkat sebesar USD 28,24 atau setara 3,78 persen dibandingkan dari periode 1 hingga 15 Januari 2024 yang tercatat USD 746,69/MT, ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso, lewat keterangan resmi, dilansir dari situs resmi Kemendag RI, pada Selasa (16/1). Penetapan tersebut, kata Budi, tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU BPD-PKS periode 16 hingga 31 Januari 2024. Sumber harga untuk penetapan HR CPO dimaksud diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Desember 2023 hingga 9 Januari 2024 di Bursa CPO di Indonesia sebesar USD 755,98/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD 793,87/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar USD 849,16/MT. Menurut Budi, sesuai Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga ratarata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, maka perhitungan Harga Referensi (HR) CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median, sehingga harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. "Jadi, berdasarkan perhitungan tersebut ditetapkan HR CPO sebesar USD 774,93/MT," jelasnya. Saat ini, tutur Budi, Harga Referensi (HR) CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT. "Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini maka pemerintah akan mengenakan BK CPO sebesar USD 18/MT dan PE CPO sebesar USD 75/MT untuk periode paruh kedua bulan Januari 2024,” bebernya. Masih Budi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023, besar BK CPO periode 16 hingga 31 Januari 2024 berada pada kolom angka tiga lampiran huruf C, yakni sebesar USD 18/MT. Sedang, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 jo. Nomor 154/PMK.05/2022, besar PE CPO periode 16 hingga 31 Januari 2024 berada pada kolom angka 3 lampiran huruf C, yakni sebesar USD 75/MT. Nilai BK dan PE CPO tersebut sama dengan periode 1 hingga 15 Januari 2024 lalu. Peningkatan Harga Referensi (HR) CPO ini dipengaruhi beberapa faktor, meliputi adanya peningkatan harga minyak mentah dunia, peningkatan harga minyak nabati lainnya seperti minyak kedelai (soy bean oil) lantaran adanya kekhawatiran penurunan pasokan dari Brasil akibat cuaca kering, kekhawatiran pengetatan pasokan minyak sawit dari Malaysia, dan pelemahan mata uang Ringgit Malaysia terhadap Dolar Amerika Serikat.

Harga Referensi CPO Hingga Paruh Desember 2023 Naik 44,60 dolar AS Nusantara
Nusantara
Sabtu, 02 Desember 2023 | 10:59 WIB

Harga Referensi CPO Hingga Paruh Desember 2023 Naik 44,60 dolar AS

Mimika, katakabar.com - Harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) pada penetapan Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) periode 1 hingga 15 Desember 2023 nanti sebesar 795,14 dolar AS per metrik ton (MT). Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso menjelaskan, nilai ini meningkat sebesar 44,60 dolar AS atau 5,94 persen dari periode 16 hingga 30 November 2023 yang tercatat 750,54 dolar AS per MT. "Harga referensi CPO saat ini mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar 680 dolar AS per MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar 33 dolar AS per MT dan Pungutan Ekspor CPO sebesar 85 dolar AS per MT untuk periode 1 hingga 15 Desember 2023," kata Budi lewat keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Mimika, Papua Tengah. Penetapan ini, ujar Budi dilansir dari laman ANTARA, pada Sabtu (2/12) tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1965 tahun 2023 tentang Harga Referensi (HR) CPP yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit periode 1 hingga 15 Desember 2023 nanti. Selain itu, beber Budi, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/rbd palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK 0 dolar AS per MT dengan penetapan merek. Ini tercantum pula dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1966 Tahun 2023 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 kilogram. Bea Keluar CPO periode 1 hingga 15 Desember 2023 merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023 sebesar 33 dolar AS per MT. Sedang, Pungutan Ekspor CPO periode 1 hingga 15 Desember 2023 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar 85 dolar per MT. Peningkatan Harga Referensi CPO ini dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya yaitu meningkatnya permintaan yang tidak diimbangi dengan produksi CPO Malaysia dan Indonesia yang diprediksi menurun, melemahnya mata uang ringgit Malaysia terhadap dolar Amerika Serikat dan peningkatan harga minyak nabati lainnya yakni minyak kedelai, sebutnya.