DPRD Rohul
Sorotan terbaru dari Tag # DPRD Rohul
RDP Bersama S-PPP, Komisi III DPRD Rohul Cari Solusi Pemutusan KKB PT SKA dan PT MIS
Rokan Hulu, katakabar.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan (S-PPP), Selasa (3/2/) lalu, di ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD 'Negeri Seribu Suluk'. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Rokan Hulu, H Jondri, yang pimpin RDP tersebut berjalan tertib dan kondusif. RDP ini dihadiri pengurus dan anggota S-PPP, anggota Komisi III DPRD, serta perwakilan dari Polres Rokan Hulu. Di RDP, Komisi III DPRD Kabupaten Bengkalis mendengarkan berbagai keluhan yang disampaikan Ketua S-PPP mengenai pemutusan kerja sama bongkar muat (KKB) oleh PT SKA dan PT MIS yang dinilai berdampak signifikan terhadap kondisi ekonomi para anggotanya. Komisi III DPRD Kabupaten Rokan Hulu menyatakan bakal mengambil langkah konkret dengan mengirimkan surat rekomendasi kepada pihak perusahaan agar pembagian pekerjaan buruh bongkar muat dapat dilakukan secara adil. Tidak cuma itu, legislator 'Negeri Seribu Suluk' bakal surati pemerintah daerah guna mencari solusi terbaik demi menghindari konflik sosial di tengah masyarakat. "RDP digelar untuk mencari jalan keluar terbaik tanpa melibatkan perusahaan lain di luar objek pembahasan. Ke depankan musyawarah untuk menjaga kondusivitas penting," ujar Ketua Komisi III DPRD Rohul, H Jondri, kepada wartawan selepas RDP. Ditegaskannya, kita tidak melibatkan perusahaan lain yang bekerja dengan serikat di tempat berbeda. Kita tetap mengacu pada perusahaan yang bersangkutan dengan tetap ke depankan musyawarah. "Baik S-PPP maupun Serikat Pekerja Transport Indonesia (S-PTI) pada dasarnya adalah sesama pekerja sama-sama menggantungkan hidup dari aktivitas. Mereka semua saudara-saudara kita, pekerja yang hidup di tengah masyarakat dan sama-sama berjuang untuk ekonomi keluarga,” jelasnya. DPRD, kata H Jondri, bakal merekomendasikan kepada perusahaan agar kedua serikat pekerja dapat diterima dan bekerja secara bersamaan. “Alangkah baiknya kalau kedua-duanya diterima, karena mereka juga pernah bekerja bersama dan sama-sama masyarakat setempat. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah konflik dan potensi kerusuhan di lapangan," harapnya. Soal sanksi, H Jondri menyebut DPRD hanya bersifat memberikan rekomendasi. Jika rekomendasi tersebut tidak dijalankan dan ada pihak yang merasa dirugikan, maka dipersilakan menempuh jalur yang lebih tinggi. "DPRD juga akan surati pemerintah daerah agar bersikap tegas sebagai penengah, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat," terangnya.
Banggar DPRD Rohul Rapat Sinkronisasi Ranperda APBD 2026
Rokan Hulu, katakabar.com - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu gelar Rapat Singkronisasi Hasil Evaluasi Gubernur Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026, Selasa (20/1). Ketua DPRD Rokan Hulu, Hj Sumiartini, yang pimpin rapat sinkronisasi, dan diikuti seluruh anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Rokan Hulu. Sementara, peserta tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Rokan Hulu, Muhammad Zaki, yang pimpin peserta tim anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu.
DPRD Rohul Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2024, Bupati Umumkan Raih Opini WTP ke 9
Pasir Pengaraian, katakabar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. DPRD Rokan Hulu, Hj. Sumiartini, yang buka rapat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (16/6). Rapat tersebut dihadiri Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekda Rokan Hulu, Muhammad Zaki, S.STP, M.Si, serta jajaran OPD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu. Bupati Rokan Hulu, Anton, ST, MM, menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD 2024 telah diaudit oleh BPK RI. Bupati dengan bangga umumkan Kabupaten Rokan Hulu berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sembilan tahun berturut-turut hingga laporan keuangan tahun 2024.
Gelar Paripurna Istimewa HUT ke 25 Rohul, Dewan: Seru Masyarakat Bersatu
Pasir Pengaraian, katakabar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hulu gelar Rapat paripurna istimewa memperingati Hari Ulang Tahun ke 25 Kabupaten Rokan Hulu, Sabtu (12/10), di ruang paripurna DPRD Rokan Hulu Jalan Panglima Sulung Nomor 19, Pasir Pengaraian. Wakil ketua DPRD Rokan Hulu, Nono Patria Pratama didampingi H Porkot Lubis yang pimpin rapat paripurna istimewa.
DPRD Rokan Hulu Terima Tiga Ranperda Dari Pemkab di Rapat Paripurna
Pasir Pengaraian, katakabar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu terima tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu di ruang rapat paripurna DPRD Rokan Hulu, pada Selasa (3/4) lalu. Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Novliwanda Ade Putra ST, yang pimpin rapat paripurna penyampaian tiga Ranperda yang dihadiri Bupati Kabupaten Rokan Hulu, H Sukiman diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Rokan Hulu, Zaki S.STP M.Si. Anggota DPRD dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Setwan DPRD Rokan Hulu, Kepala Badan Lingkungan Pemkab Rokan Hulu serta lainnya turut hadir di sidang paripurna. Sekdakab Rokan Hulu, Zaki S.STP M.Si menjelaskan, lewat rapat paripurna ini perkenankan kami sampaikan tiga Ranperda ke lembaga DPRD yang terhormat untuk dapat dilakukan pembahasan, dan disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Ranperda itu, pertama Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang Desa, meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Hal ini akomodir aspirasi dan kebutuhan masyarakat sebagai bentuk proses demokratisasi di tingkat Desa. Di mana Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang Desa terdiri dari empat belas Bab dan 233 Pasal, Dinilai belum dapat sepenuhnya mewadahi segala kepentingan masyarakat desa, dan dipandang belum dapat menampung kebutuhan dan perkembangan yang terjadi saat ini, bebernya. Terbitnya peraturan-peraturan yang lebih tinggi, sebut Zaki, perlu disesuaikan dengan Perda yang baru mengatur tentang desa. Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2016 tentang Desa, yakni mengatur mengenai penataan desa, dan pengaturan kewenangan desa. “Merevitalisasi ekosistem di perkotaan dengan mengelola ruang terbuka hijau, salah satu alternatif pemecahan yang dapat dilakukan adalah melalui pengembangan dan pengelolaan hutan kota,” terangnya. Untuk mendukung upaya tersebut, kata Zaki, diperlukan kebijakan dan peraturan daerah yang mendukung dan aplikatif. Kebijakan pengembangan hutan kota yang mengatur tentang pengelolaan hutan kota meliputi penunjukan, pembangunan, penetapan, pengelolaan, pengawasan, peran serta masyarakat, dan pembiayaan. “Selanjutnya ketiga Ranperda ini diharapkan dibahas lebih mendalam oleh dewan yang terhormat bersama perangkat daerah, sehingga bisa disetujui bersama menjadi Perda,” imbuhnya. Selepas sampaikan tiga Ranperda di rapat paripurna, M. Zaki serahkan dokumen tiga Ranperda yang diterima Ketua DPRD Rokan Hulu, Novliwanda Ade Putra ST, didampingi Wakil Ketua DPRD Rokan Hulu, Nono Patria Pratama SE, Wakil Ketua DPRD Rokan Hulu, Hardi Chandra dan Andrizal.