Ditolak

Sorotan terbaru dari Tag # Ditolak

Kantor DPRD Inhu Pindah ke Plaza Rengat Bisa Optimalkan Aset Politik
Politik
Minggu, 21 September 2025 | 18:50 WIB

Kantor DPRD Inhu Pindah ke Plaza Rengat Bisa Optimalkan Aset

Indragiri Hulu, katakabar.com - Soal wacana pemerintah daerah Indragiri Hulu bakal memindahkan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Indragiri Hulu ke Plaza Rengat ditolak segelintir wakil rakyat. Itu diketahui saat paripurna penyampaian pandangan fraksi-fraksi atas nota keuangan APBD-P Tahun 2025, Sabtu (20/9). Fraksi yang menolak wacana Kantor DPRD dipindahkan di antaranya fraksi Nasdem, Golkar, dan Demokrat. Masing-masing menganggap kebijakan di atas perlu ditinjau kembali lantaran berpotensi membebani keuangan daerah. “Kantor DPRD Indragiri Hulu dipindahkan tidak memiliki urgensi, seyogyanya anggaran diprioritaskan pada infrastruktur,” ujar Risma Agustina, juru bicara pandangan fraksi dari partai Golkar. Ir. Hendrizal, Wakil Bupati Indargiri Hulu menegaskan, mengenai rencana Gedung DPRD dipindahkan ke Plaza Rengat, bertujuan mengoptimalkan aset daerah sekaligus menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029. “Kawasan perkotaan Rengat saat ini telah ditetapkan sebagai kawasan pertumbuhan prioritas di Riau,” jelasnya saat menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan fraksi. Sementara, terkait rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun 2025, mengapresiasi atas berbagai masukan, serta saran dari delapan fraksi DPRD. Ia mengatakan, secara umum pemerintah sejalan dengan DPRD terkait pentingnya efisiensi, transparansi, serta prioritas anggaran yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, pertanian, dan infrastruktur.

Bila Permohonan Visa Indonesia Anda Ditolak, Apa Harus Dilakukan? Internasional
Internasional
Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:02 WIB

Bila Permohonan Visa Indonesia Anda Ditolak, Apa Harus Dilakukan?

Jakarta, katakabar.com - Pengajuan visa Indonesia bisa menjadi proses yang rumit dan terkadang penuh tekanan. Baik Anda mengajukan permohonan visa turis, visa bisnis, atau izin tinggal jangka panjang, menerima penolakan bisa jadi mengecewakan. Tapi, ini bukanlah akhir dari perjalanan. Dalam artikel ini, kami akan memandu Anda melalui langkah-langkah yang dapat Anda ambil jika permohonan visa Indonesia Anda ditolak, membantu Anda memahami mengapa hal itu terjadi dan bagaimana meningkatkan peluang keberhasilan Anda di masa depan. Alasan Umum Penolakan Visa 1. Dokumentasi Tidak Lengkap atau Salah Salah satu alasan paling umum penolakan visa adalah dokumentasi yang tidak lengkap atau salah. Hal ini dapat mencakup formulir yang hilang, informasi yang tidak akurat, atau tidak memberikan informasi yang diperlukan dokumen pendukung. 2. Ketidakcukupan Finansial Otoritas imigrasi Indonesia memerlukan bukti dana yang cukup untuk mendukung masa tinggal Anda. Jika laporan keuangan yang Anda berikan tidak memenuhi jumlah yang disyaratkan, permohonan visa Anda mungkin ditolak. 3. Riwayat Perjalanan yang Tidak Konsisten Pemohon dengan riwayat perjalanan yang tidak konsisten atau pernah tinggal lebih lama di Indonesia mungkin menghadapi kesulitan dalam mendapatkan visa baru.

Anton-Syafaruddin Poti Menang Mutlak Lepas Gugatan Kelmi Amri-Asparaini Ditolak MK Politik
Politik
Selasa, 04 Februari 2025 | 22:12 WIB

Anton-Syafaruddin Poti Menang Mutlak Lepas Gugatan Kelmi Amri-Asparaini Ditolak MK

Jakarta, katakabar.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemilihan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Kelmi Amri-Asparaini, terhadap pasangan nomor urut 3, Anton-Syafaruddin Poti. Putusan tersebut dibacakan pada sidang yang digelar Selasa (4/2) sekitar pukul 20.11 WIB. Di amar putusannya, MK menyatakan permohonan yang diajukan pihak Kelmi Amri-Asparaini dinilai kabur atau tidak jelas sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Jadi, kemenangan pasangan Anton-Syafaruddin Poti tetap sah dan tidak tergoyahkan. Keputusan ini sekaligus mengakhiri polemik hukum hasil pemilihan, sehingga dengan ditolaknya gugatan tersebut, pasangan Anton-Syafaruddin Poti kini dipastikan melangkah ke kursi kepemimpinan tanpa hambatan hukum. Sedang, pihak Kelmi Amri-Asparaini belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan MK ini. Tapi, keputusan tersebut menegaskan tidak ada pelanggaran yang cukup kuat untuk menggugurkan hasil pemilihan.