PBS Bisa Disanksi, Bila TBS Sawit Dibeli di Bawah Harga Ketetapan Pemerintah
Palangkaraya, katakabar.com - Perkebunan Besar Swasta (PBS) Kelapa Sawit bisa diberi sanksi, bila Tandan Buah Sawit (TBS) kelapa sawit dibeli di bawah harga hasil penetapan pemerintah. Salah seorang pengurus koperasi Plasma kelapa sawit, Nono Suyatno mengatakan, PBS bisa diberi sanksi, bila TBS kelapa sawit dibeli di bawah harga hasil penetapan pemerintah. Itu dari hasil konsultasi dengan Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Achmad Sugianur, S.Hut, Jumat (12/1). Menurut Nono, dilansir dari dayaknews, pada Jumat sore, harga yang ditetapkan pemerintah lewat Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah hasil dari harga yang disampaikan oleh PBS dari seluruh kabupaten se Kalimantan Tengah dan diolah dengan rumus tertentu. Saat penetapan harga TBS kelapa sawit tersebut, tegas Nono, sudah melalui diskusi dengan pihak-pikak yang berkepentingan. Penetapan harga itu kalau sebelumnya dilakukan satu bulan sekali, maka dari Januari 2024 ini penetapan harga pembelian TBS dilakukan dua kali satu bulan. ”Jadi, PBS harus membeli TBS dari petani swadaya atau petani plasma minimal sama dengan harga yang ditetapkan pemerintah dan eloknya harga beli bisa melebihi," harapanya. Nono Suyatno adalah salah seorang pengurus Koperasi Plasma yang bermintra dengan Perkebunan Kelapa Sawit di daerah DAS Rungan, berharap PBS bisa patuhi kebijakan agar tidak merugikan para petani plasma, sebab harga ditetapkan pemerintah agar menguntungkan bagi semua pihak baik PBS maupun para petani.