Digunakan
Sorotan terbaru dari Tag # Digunakan
Sulbar Terima DBH Sawit Rp36,9 Miliar Bakal Digunakan Untuk Infrastruktur
Mamuju, katakabar.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat terima Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan kelapa sawit dari pemerintah pusat sebesar Rp36,9 miliar pada 2024 ini. Penjabat Gubernur Sulbar, Zudan Arif Fhakrulloh, di Mamuju, dilansir dari laman ANTARA, pada Selasa (23/1) mengatakan, pada 2023 lalu Pemprov Sulawesi Barat sudah terima DBH perkebunan kelapa sawit sebesar Rp41,8 miliar. Ia menjelaskan, pada 2024 ini, Provinsi Sulawesi Barat terima lagi l DBH perkebunan kelapa sawit sebesar Rp36,9 miliar bakal dimanfaatkan bagi pembangunan daerah. Diceritakannya, DBH perkebunan kelapa sawit diberikan kepada Provinsi Sulawesi Barat lantaran daerah penghasil kelapa sawit dengan tingkat produksi mencapai 242.733 ton per tahun dengan luas 73.578 hektar. Terkait penggunaan anggaran DBH Perkebunan sawit ini, ucapnya, di Provinsi Sulawesi Barat bakal mengikuti peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 tahun 2023. "Sesuai PMK 80 persen penggunaan DBH perkebunan kelapa sawit Provinsi Sulawesi Barat bakal digunakan bagi pembangunan infrastruktur untuk kepentingan masyarakat," bebernya. Pembangunan infrastruktur menggunakan DBH perkebunan kelapa sawit dilaksanakan di seluruh Kabupaten Provinsi Sulawesi Barat, sebutnya, di mana penggunaan anggarannya diawasi dan dimonitor serta dilaporkan kepada pemerintah pusat. "Pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sulawesi Barat, hendaknya bisa dipercepat, sehingga masyarakat merasakan dampak dari pembangunan," harapnya.
Disbun Kutim Terima Transferan Dana FCPF CF Rp1,8 Miliar Digunakan Untuk Sarpas
Sangatta, katakabar.com - Dinas Perkebunan (Disbun) Kutai Timur (Kutim) dapat transferan dana dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp1,8 miliar. Dana ini untuk program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) atau emisi rumah kaca melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutai Timur. Kepala Disbun Kutim, Sumarjana mengaku pihaknya menargetkan program FCPF CF atau emisi rumah kaca di pertengahan Desember 2023 mendatang bakal rampung. "Kita masih berproses baik fisik maupun keuangan lantaran masuk anggaran perubahan, apalagi waktu mengelola program terbatas," ujarnya, kemarin, dilansir dari laman korankaltim.com, pada Senin (4/12). Meski begitu, kata Sumarhana, kita tetap optimis program selesai pada Desember 2023 ini, sebab semua kegiatan non fisik. Program lingkungan ini telah digadang-gadang dari 13 tahun lalu lewat program penurunan emisi karbon gas rumah kaca, akhirnya berbuah manis bagi Provinsi Kalimantan Timur. "Alhamdulillah, kali ini kita dapat transferan melalui Bappeda Kutim sebesar Rp1,8 miliar. Ke depan mudah-mudahan dananya bertambah," harapnya. Kepala Bidang (Kabid), Prasarana dan Sarana Disbun Kutim, Ii Sumirat menuturkan, kita bakal gunakan sebagian anggaran untuk prasarana dan sarana. "Anggaran itu sangat membantu untuk mendukung program khususnya di bidang kami," terang Sumirat. Selain itu, sebut Sumirat, kita melakukan kegiatan sosialisasi Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya (STDB) tanaman perkebunan di Kecamatan Kaliorang. "Saat ini sedang melakukan identifikasi lapangan khususnya lahan-lahan petani kelapa sawit sekaligus sosialisasi terkait STDB," jelasnya. Identifikasi memerlukan waktu dan proses lama, beber Sumirat, jadi belum selesai. Harapannya bisa secepatnya tuntas dan petani bisa mengurus surat tanda daftarnya. "Ini syarat wajib yang harus dimiliki petani dan banyak kemudahan yang didapatkan petani, seperti akses permodalan dan kerja sama," ucapnya. Kemudahan lain yang dapat petani kelapa sawit, ulas Sumirat, bantuan berupa hibah dari pemerintah bagi petani yang telah memiliki STDB. Dokumen ini jadi acuan pemerintah untuk memberikan bantuan bagi petani. "Guna mendorong peningkatan usaha perkebunan masyaraka yang terus mengalami perkembangan dan peningkatan luasan lahan," tandasnya.
Petani Mau Kebun Sawit Direplanting, Bisa Kok Gunakan KUR
Bengkulu, katakabar.com - Para petani kebun kelapa sawit umur sudah tua, dan bibit yang ditanam tidak unggul mau direplanting tidak perlu pusing mengenai biaya, bisa kok gunakan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah mengingatkan para petani kelapa sawit untuk memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) guna menutupi kekurangan biaya untuk Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Rosmala Dewi menuturkan, dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Rp30 per hektar dari BPDPKS tidak bakal cukup dari awal replanting hingga tanaman sawit hingga produksi. "Untuk itu KUR pertanian bisa dimanfaatkan. Soal persyaratan tetap mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku," ujar Rosmala, dilansir dari laman elaeis.co, pada Minggu (6/8). Dijelaskannya, bagi petani yang mengikuti program PSR dari BPDPKS dapat mengikuti skema KUR khusus. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 tahun 2022, bagi petani yang dapat dana dari BPDPKS boleh dibiayai dengan KUR khusus. "Plafon pinjaman KUR khusus maksimal Rp500 juta dengan bunga 6 persen per tahun. Soal jangka waktu KUR khusus ini paling lama 4 tahun untuk kredit pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan investasi, grace periode paling lama 5 tahun. "Para petani kurang dana dari BPDPKS, petani bisa memanfaatkan KUR khusus," terangnya. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPW Apkasindo) Provinsi Bengkulu, A Jakfar menimpali, KUR sangat dinantikan petani sawit yang mengikuti PSR. Terus terang cerita Jakfar, selama ini petani rada kelimpungan menutupi kekurangan pembiayaan PSR. Meski dana hibah PSR dialokasikan sebesar Rp30 juta per hektar. "Adanya KUR untuk PSR berharap replanting bisa terlaksana dengan baik," ulasnya. Selain itu sambungnya, pemberian dana KUR kepada petani dapat dipermudah jangan ada lagi syarat dinilai mengada-ngada. "Petani Sawit di Bengkulu harus ditolong, sebab tanpa pertolongan pemerintah dalam bentuk KUR.petani yang ikut PSR hanya sebagai pelengkap penderita," bebernya. Para petani sawit mesti bersyukur dan terima kasih lantaran pemerintah sudah membuat berbagai aturan yang mempermudah akses KUR untuk PSR. Ini mudah-mudahan bisa membantu petani kelapa sawit di daerah, tambahnya.