Soal Kasus PT SIR, Gubri: Kita Beri Kewenangan Seluas-luasnya ke Tim Satgas
Pekanbaru, katakabar.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sudah bentuk tim Satuan Tugas (Satgas) Internal Terpadu guna dalami kasus PT Surya Intisari Raya (SIR) dengan masyarakat Provinsi Riau Tim Satgas itu, dipimpin Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau Syahrial Abdi, atas perintah Gubernur Riau (Gubri), Edy Natar Nasution. "Saat ini, tim sudah dibentuk diketuai Kepala Dinas Perkebunan Riau, Syahrial Abdi)," ujar Gubri, dilansir dari website resmi Pemprov Riau, pada Kamis (4/1). Saya tidak memberikan target kepada tim gabungan, meliputi Disbun Riau, Satuan Posisi Pamong Praja Riau, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau tersebut. Menururnya, diberikan kewenangan seluas-luasnya untuk mendalami kasus perusahaan tersebut. "Kita beri tim seluas-luasnya untuk mendalami persoalan PT SIR, tapi dengan waktu sesingkat-singkatnya. Saya tidak mau membatasi dengan target, sehingga nanti kerja tim satgas tidak maksimal," jelasnya. Pembentukan tim gabungan, ulas Gubri, untuk melaksanakan pendalaman terhadap hal-hal yang dianggap menjadi masalah bagi masyarakat, terutama hak 20 persen. "Sebenarnya kita undang PT SIR untuk mempermudah semua pihak, baik perusahaan dan masyarakat. Pada dasarnya, pemerintah ini menjadi wasit (penengah) agar tidak terjadi konflik," tegasnya. Di mana endingnya nanti, harap Edy Natar, duduk bersama-sama, perusahaan bisa tenang menjalankan usaha dan masyarakat jelas mendapatkan apa yang menjadi haknya. Sebelumnya, Gubri meminta segera membentuk Tim gabungan dengan menerbitkan surat tugas, leading sektor Kadis Perkebunan. Kedua segera lakukan pendalaman secara cermat terhadap berapa luas lahan HGU yang selama ini dimiliki oleh PT SIR. Ketiga, mendalami secara cermat berapa fakta luas lahan yang digarap PT SIR selama ini. Keempat, pendalaman secara cermat terkait hak masyarakat tempatan yang harus dipenuhi perusahaan dari terbitnya aturan yang mengatur tentang hal tersebut. Kelima, dalami secara cermat apa saja yang menjadi kewajiban Perusahaan terhadap menjaga lingkungan dalam mengoperasikan perusahaan yang selama ini diduga di abaikan. Terakhir, hal-hal yang dianggap perlu. Di mana banyak keluhan dari masyarakat selama ini. Segera melaporkan untuk ditindaklanjuti ke depan, ini yang ditunggu-tunggu masyarakat.