BB

Sorotan terbaru dari Tag # BB

Polres Kepulauan Meranti Tangkap Pelaku Karhutla dan Amankan BB di Tanjung Gemuk Hukrim
Hukrim
Jumat, 14 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Polres Kepulauan Meranti Tangkap Pelaku Karhutla dan Amankan BB di Tanjung Gemuk

Kepulauan Meranti, katakabar.com -  Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti tangkap seorang pria berinisial D 57 tahun, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Tanjung Gemuk, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Penangkapan dilakukan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kepulauan Meranti yang mengungkap, dan menangkap pelaku, Jumat (14/8). Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., lewat Kasat Reskrim Polres Meranti, Iptu M. Iqbalul Fikri, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan atas laporan dugaan Karhutla yang terjadi di Jalan Hasanudin, RT 02 RW 04, Desa Tanjung Gemuk. Peristiwa kebakaran diketahui terjadi pada Jumat (31/7) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, piket SPK Polsek Rangsang mendeteksi adanya titik panas atau hotspot melalui dashboard Lancang Kuning. Menindaklanjuti informasi tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Gemuk berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk melakukan pengecekan ke lokasi. Dari pengecekan tersebut ditemukan adanya kebakaran lahan. “Setelah menerima informasi adanya hotspot, petugas melakukan pengecekan ke lokasi dan ditemukan adanya kebakaran lahan,” demikian keterangan penyidik dalam laporan penanganan perkara. Menurut Kasat Reskrim, Penyidik kemudian melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) Senin (3/8). Dalam kegiatan tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepulauan Meranti bersama UPT KPH Tebing Tinggi mengambil titik koordinat untuk mengetahui status kawasan lahan yang terbakar, serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap D yang sebelumnya berstatus sebagai saksi. Setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup, penyidik melakukan gelar perkara. Pada Jumat (14/8) sekitar pukul 10.00 WIB, D kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penangkapan. Dalam perkara tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni satu buah cangkul bergagang kayu warna hitam, satu buah mancis merek Dolpin warna putih kombinasi biru, serta dua buah ranting kayu bekas terbakar. Penyidik menerapkan Pasal 78 ayat (3) dan/atau Pasal 78 ayat (4) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Menurur Kasat Reskrim, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan hukum, mulai dari pembuatan laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli kehutanan dari UPT KPH Tebing Tinggi, penyitaan barang bukti hingga mengamankan pelaku. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan mempersiapkan proses pelimpahan tahap I. Diketahui, Polres Kepulauan Meranti menegaskan penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Kabupaten Kepulauan Meranti, sekaligus mendukung upaya pencegahan karhutla di daerah tersebut. Polres Kepulauan Meranti mengimbau apabila ada menemukan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) segera melaporkan, dan menghubungi Call Center 110  Polres Kepulauan Meranti siap melayani.

Polres Kepulauan Meranti Musnahkan BB Pengungkapan TP Narkotika Jaringan Internasional Hukrim
Hukrim
Selasa, 19 Mei 2026 | 20:15 WIB

Polres Kepulauan Meranti Musnahkan BB Pengungkapan TP Narkotika Jaringan Internasional

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti gelar konferensi pers pemusnahan Barang Bukti (BB) pengungkapan tindak pidana narkotika jaringan internasional, dengan Barang Bukti (BB) jenis sabu di Halaman Polres Kepulauan Meranti, Selasa (19/5) sekitar pukul 13:00 WIB. Di kegiatan pemusnahan BB tindak pidana narkotika berupa narkotika jenis sabu seberat 26.615,98 gram, dan cartridge mengandung Etomidate sebanyak 254 pcs. Kegiatan tersebut sebagai upaya transparansi penanganan perkara serta memberikan kepastian hukum terhadap barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika. Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H, S.I.K, M.H., mengatakan kegiatan ini bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika jaringan internasional di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti. Ia menjelaskan pemusnahan barang bukti tahapan akhir dari pengungkapan narkotika. Untuk itu, kinerja personel Satresnarkoba patut kita apresiasi. Menurut Kapolres Kepulauan Meranti, pada 27 April 2026 dilakukan penangkapan di kawasan perairan Selat Malaka. Personel dalam melakukan penindakan mampu mengkondisikan situasi yang ada sesuai dengan tugas dan tanggung jawab. Di mana sebanyak 27 kilogram dan Catridge sebentar lagi dilakukan pemusnahan. "Narkoba tidak hanya merusak kesehatan tetapi menghancurkan moral generasi muda, apabila barang ini lolos kita bisa membayangkan berapa banyak masyarakat, keluarga, dan anak anak yang terpengaruh narkoba," ujarnya. Mari sama sama bekerja sama, imbaunya, baik unsur pemerintah daerah dan semua pihak berkolaborasi tidak hanya kasus narkotika ini tetapi ke depan kita melakukan pencegahan yang lebih maksimal. "Lebih baik kita mencegah dari pada penindakan hukum," tegasnya. Ia menyampaikan kepada rekan rekan media dan tamu undangan apabila menemukan informasi terkait narkoba segera menghubungi 110 dan personel kami akan cepat tanggap terhadap setiap laporan dari masyarakat terkait narkoba di Kabupaten Kepulauan Meranti. Kabid Labfor Polda Riau, AKBP Ungkap Siaahan, S.Si, M.Si, menjelaskan mengenai pemeriksaan yang telah kami lakukan terhadap barang bukti pengungkapan narkotika ini adalah positif narkotika jenis golongan I yang terdaftar dalam Undang Undang Narkotika. "Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti jenis Catridge itu mengandung etomidate yang berdasarkan Permenkes Nomor 15 tahun 2026 yang sebagai mana kedua barang bukti ini positif mengandung narkotika," terangnya. Selanjutnya pemusnahan dilakukan dengan cara pemusnahan barang bukti sabu dimasukkan kedalam ember yang berisi air dengan dicambur dengan cairan pembersih, dan untuk Catridge dilakukan dengan cara di Blender dan dicampur dengan air. Berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu seberat 26,615,98 gram narkotika dan 254 Pcs Catridge. Kegiatan ini turut dihadiri oleh para pejabat kepolisian, perwakilan instansi pemerintah, dan insan pers sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Sebelum barang bukti tersebut dimusnahkan lebih dulu dilakukan pengujian keaslian oleh Ladfor Polda Riau.

Polres Kepulauan Meranti Musnahkan Barang Bukti Sabu Total 89,34 Gram Riau
Riau
Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:26 WIB

Polres Kepulauan Meranti Musnahkan Barang Bukti Sabu Total 89,34 Gram

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Polres Kepulauan Meranti gelar giat pemusnahan barang bukti atas pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di Ruang Narkoba Polres Meranti, Jumaat (13/6) pagi kemarin. Kegiatan itu bukti komitmen Polres Kepulauan Meranti memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pemusnahan dipimpin Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Maitertika, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Suryawan Fadlin, dan perwakilan Kejaksaan Negeri atau Kejari Kepulauan Meranti. Di kegiatan turut hadir kuasa hukum tersangka dan sejumlah pejabat terkait lainnya. Barang bukti narkotika jenis sabu dari tersangka pria berinisial I 35 tahun seberat 89,34 gram itu dimusnahkan dengan cara diblender, dan dicampurkan dengan pembersih lantai merek Wipol, setelah diaduk rata baru kemudian dicurahkan ke dalam kloset. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti, Iptu Suryawan Fadlin mengutarakan, barang bukti diamankan dari tersangka berinisial I, berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik krim bening dan dibungkus kembali dengan satu buah plastik krim bening.

Resnarkoba Polres Inhu Ungkap Kasus Sabu Seberat 109,92 Gram Ngumpet di Tas 'Spidermen'' Hukrim
Hukrim
Minggu, 02 Februari 2025 | 17:50 WIB

Resnarkoba Polres Inhu Ungkap Kasus Sabu Seberat 109,92 Gram Ngumpet di Tas 'Spidermen''

Indragiri Hulu, katakabar.com - Warga Kelurahan Kombesko, Rengat, Indragiri Hulu, Yandra alias Oay tidak berkutik saat diborgol petugas seragam coklat karena ketahuan simpan narkotika. Barang haram seberat 109,92 gram itu ditemukan di Spidermen, tas ransel merah dalam lemari di rumah tersangka. "Operasi tangkap seorang pelaku dipimpin Iptu Rifles Bagariang, KBO Sat Resnarkoba Polres Indragiri Hulu, Sabu (1/2). Dari hasil informasi masyarakat menduga lokasi kejadian kerap dijadikan transaksi narkoba. Pelaku diamankan saat berdiri didepan rumahnya, Gang Sri Paduka," kata Aiptu Misran, Kasi Humas Polres Indragiri Hulu. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, Said Muhammad Muchlis, ulas Aiptu Misran, tim menemukan tas ransel merah bergambar Spiderman di dalam lemari rumah pelaku. Di mana tas tersebut berisi 28 bungkus sabu siap edar. Selain itu, ujarnya, petugas mengamankan satu unit handphone Oppo warna biru langit, satu kantong parasut hitam, dua plastik klip besar, serta uang tunai Rp2 juta yang diduga hasil transaksi narkoba. "Interogasi awal, Yandra mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Kini, ia telah dibawa ke Polres Indragiri Hulu untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Kejari Pelalawan Musnahkan BB 60 Kasus Perkara Tindak Pindana Umum Hukrim
Hukrim
Selasa, 27 Februari 2024 | 20:53 WIB

Kejari Pelalawan Musnahkan BB 60 Kasus Perkara Tindak Pindana Umum

Pelalawan, katakabar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan memusnahkan Barang Bukti (BB) 60 perkara tindak pidana umum sudah memiliki kekuatan hukum tetap, di halaman kantor Kejari, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, pada Selasa (27/2). kepala Kejakasan (Kajari) Pelalawan, Azrijal menyatakan, BB yang dimusnahkan di kegiatan ini berasal dari 60 perkara sudah memiliki kekuatan hukum tetap periode bulan Oktober 2023 hingga Januari 2024. :BB yang dimusnahkan berasal dari 60 perkara itu, yakni perkara narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya sebanyak 29 perkara," ujar Azrijal. Untuk kasus narkotika, ulasnya, psikotropika dan zat adiktif lainnya sebanyak 29 perkara, meliputi sabu-sabu seberat 16 gram, ganja 2,07 gram dan pil ekstasi nihil. Perkara oharda, kamegtibum, dan Tpul total 31 perkara. "Barang bukti berupa narkotika dimusnahkan dengan cara diblender. Sedang, barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan," jelasnya. Untuk barang bukti kasus narkotika, sambungnya, psikotropika dan zat adiktif yang dimusnahkan sebagian kecil saja sesuai Undang Undang Narkotika untuk barang bukti yang dimusnahkan. Nyatanya kasus narkotika, psikotropika dan zat adiktif lebih besar beratnya. Barang Bukti (BB) oharda, kamegtibum dan Tpul, berupa beberapa barang dimusnahkan dengan cara digerinda hingga terpotong-potong menjadi beberapa bagian sampai hancur. Terus, Barang Bukti (BB) lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Di kegiatan tersebut selain Kejari Pelalawan Azrijal, SH, MH, hadir Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto, SH, S.ik, Kepala Pengadilan Negeri Pelalawan Benny Arisandy, SH, MH, Kepala BNN Pelalawan AKBP Kukuh Yulianto Widodo, S.Pd, Kadiskes Pelalawan Asril, SKM, M.Kes dan pejabat terkait.