Bandel
Sorotan terbaru dari Tag # Bandel
Bupati Kuansing Tutup Paksa Perusahaan Sawit, Ini Penyebabnya
Kuantan Singingi, katkabar.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, tindak tegas pelanggaran lingkungan. Bupati Kuansing, Suhardiman Amby resmi teken Keputusan Bupati Nomor Kpts.255/X/2025 tentang pencabutan izin lingkungan PT Gemilang Sawit Lestari (GSL). Keputusan itu, sekaligus membatalkan SK Bupati Kuansing Nomor Kpts.137/III/2013, sebelumnya memberikan izin lingkungan bagi pembangunan pabrik kelapa sawit berkapasitas 45 ton TBS per jam di Desa Pasar Inuman, Kecamatan Inuman. Langkah tegas ini diambil setelah tim pengawasan lingkungan Pemkab Kuansing menemukan pelanggaran serius terhadap dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) milik perusahaan tersebut. "Benar, perusahaannya bandel. Kita tutup. Segala bentuk aktivitas yang berpotensi menimbulkan perubahan terhadap lingkungan hidup harus dihentikan sementara," tegas Bupati Suhardiman Amby, dilansir dari laman RA, Ahad (12/10). Temuan lapangan pada 30 September 2025 lalu menunjukkan PT GSL tidak menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan peraturan. Pada surat keputusan yang diterbitkan per 9 Oktober 2025, Bupati menegaskan seluruh kegiatan operasional perusahaan wajib dihentikan hingga ada izin lingkungan baru yang sah. "Kami tidak ingin terjadi kerusakan dan pencemaran yang lebih luas. Pemerintah daerah wajib hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan," terangnya. Bupati menegaskan lagi langkah ini bukan semata sanksi, tetapi bentuk penegakan hukum lingkungan dan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. "Kalau di kemudian hari masih ditemukan aktivitas melanggar keputusan ini, kami akan kenakan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku," jelasnya. Dalam keputusannya, Pemkab Kuansing berpegang pada sejumlah regulasi nasional, yakni: a. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. b. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH. c. Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Wajib AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL. Untuk itu, Suhardiman mengingatkan Pemkab Kuansing mendukung investasi, tetapi tidak akan mentolerir pelanggaran lingkungan. "Kita ingin investasi berjalan, tetapi tidak boleh mengorbankan alam dan masyarakat. Kuansing berkomitmen terhadap pembangunan berkelanjutan yang berpihak pada rakyat," tandasnya.
Soal Tanggung Jawab Sosial, Perusahaan Sawit Bandel-bandel di Kaur
Bengkulu, katakabar.com - Pemerintah Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu menyatakan belum ada satu pun perusahaan yang bergerak di sektor kelapa sawit yang membayar tanggung jawab sosial ataj Corporate Social Responsibility (CSR). Perusahaan mestinya serahkan 1 hingga 3 persen dari penghasilan untuk dana CSR ke daerah, tapi perusahaan enggan memberikannya. Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Kaur, Agus Supianto menjelaskan, total dana CSR yang terkumpul tahun ini mencapai Rp509 juta. Sayangnya, dana tersebut tidak melibatkan perusahaan kelapa sawit. "Padahal pembayaran CSR ini wajib, dan sudah diatur dalam Perda Nomor 04 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan," tegas Agus, dilansir dari laman elaeis.co, pada Kamis (7/12). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur telah mengirimkan surat peringatan kepada seluruh perusahaan sawit agar membayar CSR sesuai ketentuan yang berlaku. Upaya itu belum membuahkan hasil, sebab perusahaan-perusahaan yang dituju tidak meresponnya. "Kita sudah kirimkan surat, tapi tidak direspon pihak perusahaan," terang Agus. Gara-gara itu, banyak proyek pembangunan dan program kesejahteraan masyarakat yang diharapkan mendapat dukungan dari perusahaan kelapa sawit menjadi terhambat. "Bila CSR tidak disalurkannya membuat proyek-proyek pembangunan dan program kesejahteraan masyarakat terhambat," tuturnya. Pemkab Kaur berencana mengambil langkah tegas terhadap perusahaan kelapa sawit yang belum membayar CSR. Hal ini bagian dari upaya untuk menegakkan aturan dan memastikan bahwa perusahaan berkontribusi secara adil pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. "Kami bakal tegakkan aturan dan memastikan perusahaan berkontribusi secara adil pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," tandasnya.