APBD P

Sorotan terbaru dari Tag # APBD P

Paripurna APBD-P 2025, Tiga Fraksi DPRD Inhu Sentil Pemindahan Gedung DPRD Politik
Politik
Sabtu, 20 September 2025 | 18:57 WIB

Paripurna APBD-P 2025, Tiga Fraksi DPRD Inhu Sentil Pemindahan Gedung DPRD

Indragiri Hulu, katakabar.com - Anggota dewan dari tiga fraksi, yakni partai Golongan Karya atau Golkar, Demokrat, Nasdem di Indragiri Hulu, Riau mengingatkan eksekutif terkait wacana pemindahan Kantor DPRD ke Plaza Rengat. Hal ini diketahui saat pandangan fraksi di rapat paripurna pengantar nota keuangan APBD-P Tahun 2025, Sabtu (20/9). Juru Bicara Partai Nasdem,Fajri Anugrah mengatakan, pemerintah seyogyanya memiliki prinsif pemerataan pembangunan wilayah dalam berbagai program berbasis kebutuhan masyarakat. “Perhatikan kemampuan fiskal jangka menengah dan panjang dalam penyusunan anggaran program. Kalau lokasi DPRD akan dibangun Islamic Center mohon ditinjau kembali. Ini bentuk perhatian secara dini Nasdem meski anggaran Islamic Center tidak masuk dalam APBD-P Tahun 2025,” terangnya. Ia mengapresiasi APBD-P tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp230 miliar menjadi Rp1,7 triliun di mana sebelumnya pada tahun 2024 sebesar Rp1,5 triliun, di antaranya pendongkat anggaran tersebut dari PAD sebesar Rp10 miliar. “Kami fraksi Nasdem akan terus mendukung program-program, dan kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya. Sementara, Hj. Risma Agustina, Juru Bicara Golkar menolak pemindahan Kantor DPRD Indragiri Hulu tidak memiliki urgensi justru berpotensi membebani keuangan daerah. Menurutnya, lokasi gedung DPRD saat ini masih representatif, strategis, dan muidah diakses masyarakat melihat kondisi keuangan yang terbatas. “Kami sarankan prioritas anggaran pada peningkatan infrastruktur, termasuk anggran APBD-P tahun 2025 nantinya,” jelasnya. Setelah sidang paripurna pandangan fraksi, Risma Agustina enggan memberikan komentar saat dikonfirmasi katakabar.com soal alasan krusial dibalik penolakan pemindahan Gedung DPRD. “Saya harus izin Ketua partai dulu ya,” tuturnya irit bicara.

DPRD Kepulauan Meranti Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Rancangan APBD P 2025 Riau
Riau
Kamis, 18 September 2025 | 19:45 WIB

DPRD Kepulauan Meranti Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Rancangan APBD P 2025

Selatpanjang, katakabar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti gelar rapat paripurna tentang Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2025, di Balai Sidang DPRD Jalan Terpadu Selatpanjang, Kamis (18/9). Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Khalid Ali, SE menyebutkan, rapat paripurna dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 15/Kpts-DPRD/KBM/IX/2025 Tentang Perubahan Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti. "Kita maklumi bersama, kita telah melaksanakan Penandatangan MoU KUA-PPAS APBD Peruabahan Tahun Anggaran 2025, antara Pemerintah Kabupaten atau Pemkab dengan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, sehingga menjadi acuan dalam pembahasan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 ini," ujarnya. Dijelaskan Khalid Ali, berdasarkan Pasal 311, ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa, Kepala Daerah atau Kada wajib mengajukan Rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama. "Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025," jelasnya. Berdasarkan Pasal 9, ayat (3), huruf a Peraturan Tata tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, lanjut Khalid Ali, pembicaraan tingkat pertama meliputi kegiatan, dalam hal rancangan Perda berasal dari bupati, maka bupati akan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna mengenai rancangan Perda. "Untuk itu, Bupati Kepulauan Meranti pada rapat paripurna ini, akan menyampaikan Pidato Kepala Daerah Tentang Nota Keuangan RAPBD Perubahan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2025," tuturnya. Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar, menyampaikan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2025 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. "Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2025 telah mempertimbangkan kondisi terkini kinerja perekonomian daerah, dan nasional serta memperhitungkan kemampuan fiskal daerah. Pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan perkiraan secara rasional dan memiliki kepastian serta berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan," kupasnya.

APBD Perubahan 2023 Kabupaten Bengkalis Diteken Plt Gubri Riau
Riau
Sabtu, 11 November 2023 | 07:51 WIB

APBD Perubahan 2023 Kabupaten Bengkalis Diteken Plt Gubri

Bengkalis, katakabar.com - Setelah lumayan ama menunggu, akhirnya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD Perubahan) Kabupaten Bengkalis 2023 diteken Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri), H Edy Afrizal Natar Nasution. Atas nama pribadi dan masyarakat Negeri Junjungan, Bupati Kasmarni ucapkan terima kasih kepada mantan Komandan Korem 031 Wirabima itu. "Alhamdulillah, setelah melalui perjuangan serta berkat doa semua. APBD Perubahan Bengkalis resmi diteken Plt Gubri," ujat Bupati Bengkalis, pada Jum'at (10/11). Bupati telah mengintruksikan agar kabar gembira ini segera ditindak lanjuti oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bengkalis. Ketua TAPD, sekaligus Sekda Bengkalis, dr Ersan Saputra TH langsung bergerak cepat dengan melakukan rapat pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bengkalis. "Kami bersama Banggar DPRD sedang membahas evaluasi Perda APBD Perubahan yang telah ditetapkan Plt Gubri," kata Ersan seraya menerangkan keputusan Plt Gubri itu bernomor Kpts.9551/XI/2023 dan diteken 9 November 2023. Jika tidak ada aral melintang, Senin atau Selasa depan Perda sekaligus Perbup APBD Perubahan dapat diundangkan. "Sehingga, Rabu atau Kamisnya bisa digunakan," jelasnya. Mantan Kadis Kesehatan ini sampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang sejak awal mendukung penuh Ranperda APBD Perubahan melalui rapat dan pembahasan yang cukup melelahkan. Terima kasih kepada Tim Evaluator Provinsi Riau, serta kepada masyarakat Kabupaten Bengkalis dan rekan-rekan media yang telah mendorong percepatan penetapan APBD Perubahan Bengkalis 2023. "APBD Perubahan yang telah disepakati ini mudah-mudahan dapat berjalan maksimal untuk pembangunan dan perekonomian masyarakat sesuai target yang telah direncanakan," tandasnya.

Sah! DPRD Ketuk Palu APBD P 2023 Kepulauan Meranti Rp1,2 Triliun lebih Riau
Riau
Sabtu, 30 September 2023 | 13:28 WIB

Sah! DPRD Ketuk Palu APBD P 2023 Kepulauan Meranti Rp1,2 Triliun lebih

Selatpanjang, katakabar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti gelar paripurna Penyampaian Laporan Banggar dan Pengesahan APBD Perubahan Tahun 2023. Rapat Paripurna keenam, masa persidangan ketiga, tahun persidangan 2023 ini dilaksanakan di balai sidang DPRD Kepulauan Meranti, pada Jum'at (29/9) malam. Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Fauzi Hasan dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Iskandar Budiman, yang pimpin paripurna dihadiri sebanyak 26 anggota DPRD. Pelaksana Tuga (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar, Sekretaris Daerah, Bambang Suprianto, seluruh pimpinan OPD dan instansi vertikal lainnya turut di paripurna. Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan menjelaskan, pengambilan keputusan rapat paripurna lebih dulu penyampaian laporan yang berisi proses pembahasan. Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) Pauzi, yang sampaikan laporan pembahasan RAPBD tahun anggaran 2023. "Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2023 pedomannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tetang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023 dan Kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran, serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara," ujarnya. APBD, kata Pauzi, rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah (Pemda) mewujudkan amanat rakyat, melalui pihak eksekutif dan legislatif untuk memberikan pelayanan secara umum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini demi tercapainya tujuan bernegara dalam batas otonomi daerah yang dimiliki, dengan tetap berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022 serta KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023. Menurutnya, proses pembahasan RAPBD Perubahan tahun anggaran 2023 relatif lebih singkat dan lancar. Ini mencerminkan semangat kebersamaan yang diaplikasikan bentuk koordinasi dan kolaborasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Badan Anggaran (Bangggar) DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti. "Ini bentuk dari rasa tanggung jawab bersama seluruh anggota yang terlibat proses penyusunan RAPBD Perubahan tahun anggaran 2023, guna menghasilkan sebuah APBD yang taat aturan dan diharapkan mampu memicu laju percepatan pertumbuhan perekonomian serta dapat menuntaskan permasalahan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti," ulas Pauzi. Harapannya, APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Kepulauan Meranti ini lebih proporsional, akuntabilitas, bertanggungjawab, berkeadilan, dan tepat sasaran serta dapat menjalankan fungsinya dengan baik, meliputi fungsi otoritas, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan stabilitas. Berikut daftar inventarisasi, jumlah nominal yang disetujui Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti bersama dengan TAPD Kabupaten Kepulauan Meranti, yakni pendapatan daerah APBD Murni Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.310.365.238.28, sedangkan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.289.302.189.535. Di mana selisih sebesar Rp21.063.048.748. Angka itu, ucap Pauzi, meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di APBD Murni Tahun Anggaran 2023, sebesar Rp308.579.085.283. Sedang, di APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp223.692.732.201, selisih sebesar Rp84.886.353.082. Pendapatan TransferAPBD Murni Tahun Anggaran 2023, sebesar Rp1.001.786.153.000. Sedang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1 043.266.661.452, ada selisih sebesar Rp41.480.508.452. Belanja Daerah APBD Murni Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.322.177.201.054. Sedang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.261.015.089.805, belanja daerah selisih sebesar Rp61.162.111.249. Pembiayaan Daerah (PD) APBD Murni Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp12.211.962.771. Sedang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp28.287.099.730. Angka ini terdiri Penerimaan Pembiayaan pada APBD Murni Tahun Anggaran 2023, sebesar Rp52.014.609.531. Sedang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp12.212.900.270, ada selisih sebesar Rp39.801.709.261. Pengeluaran Pembiayaan APBD Murni Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp39.802.646.760. Sedang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp40.500.000.000. Ada selisih sebesar Rp697.353.240. Jadi, sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (Silpa) APBD Murni Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp400.000.000. Sedang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 0. Sebagai catatan dan rekomendasi, sebut Pauzi, yakni Banggar menilai RAPBD Perubahan 2023 ini mestinya jadi sarana dan momentum melakukan evaluasi secara periodik, sistematis, dan terhadap asumsi-asumsi kebijakan pendapatan, dan belanja daerah, serta pembiayaan daerah di APBD Murni tahun 2023 dianggap kurang realistis, dan kurang rasional. Semestinya RAPBD Perubahan Tahun 2023 sudah harus disampaikan paling lambat bulan Agustus 2023. Tapi, terjadi keterlambatan sangat berimplikasi kepada tahapan pembahasan hingga disahkannya jadi Perda. Untuk itu, Banggar mengingatkan agar hal ini menjadi perhatian yang serius, agar tidak terulang lagi di tahun-tahun mendatang, dan seterusnya, timpalnya.