APBD 2026

Sorotan terbaru dari Tag # APBD 2026

Banggar DPRD Rohul Rapat Sinkronisasi Ranperda APBD 2026 Galeri
Galeri
Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32 WIB

Banggar DPRD Rohul Rapat Sinkronisasi Ranperda APBD 2026

Rokan Hulu, katakabar.com - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu gelar Rapat Singkronisasi Hasil Evaluasi Gubernur Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026, Selasa (20/1). Ketua DPRD Rokan Hulu, Hj Sumiartini, yang pimpin rapat sinkronisasi, dan diikuti seluruh anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Rokan Hulu. Sementara, peserta tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Rokan Hulu, Muhammad Zaki, yang pimpin peserta tim anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu.

Sah! APBD Kepulauan Meranti 2026 Tembus Rp1,12 Triliun Riau
Riau
Jumat, 28 November 2025 | 10:31 WIB

Sah! APBD Kepulauan Meranti 2026 Tembus Rp1,12 Triliun

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, di rapat paripurna yang digelar di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti, Kamis (27/11) malam. Berdasarkan laporan Badan Anggaran DPRD, APBD Kepulauan Meranti 2026 disepakati dengan total pendapatan daerah sebesar Rp1.120.725.470.211. Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp223.508.623.793 serta pendapatan transfer sebesar Rp897.216.846.418. Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp1.162.419.751.455, yang dialokasikan untuk belanja operasi sebesar Rp922.001.341.440, belanja modal Rp87.159.463.915, belanja tidak terduga Rp1.000.000.000, serta belanja transfer Rp152.258.946.100. Dengan postur tersebut, APBD 2026 mengalami defisit sebesar Rp41.694.281.244 yang akan ditutup melalui mekanisme pembiayaan daerah. Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Kepulauan Meranti, H.Asmar, dan Wakil Bupati, Muzamil Baharudin, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta jajaran pejabat terkait. Dalam sambutan Bupati yang disampaikan Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, wakili Bupati Kepulauan Maranti, H Asmar menegaskan APBD hasil sinkronisasi rencana kerja pemerintah pusat dan daerah sebagaimana tertuang dalam RKPD, KUA, dan PPAS. Menurutnya, penyusunan APBD 2026 telah mempertimbangkan prioritas pembangunan daerah, kapasitas fiskal, efektivitas belanja yang berdampak langsung kepada masyarakat, serta keselarasan dengan kebijakan nasional dan provinsi. “Ranperda APBD 2026 yang telah disetujui bersama ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Riau untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. APBD ini akan menjadi landasan utama pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Kepulauan Meranti sepanjang tahun 2026,” kata Muzamil. Pemerintah Daerah (Pemda) menyampaikan apresiasi kepada DPRD, Badan Anggaran, dan seluruh perangkat daerah atas kerja sama intensif sehingga pembahasan APBD dapat diselesaikan tepat waktu. “Dengan disahkannya APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti optimistis pembangunan daerah ke depan dapat berjalan lebih terarah, berkeadilan, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. Sebelumnya, juru bicara Badan Anggaran DPRD Kepulauan Meranti, Darsini, menyampaikan laporan hasil pembahasan sekaligus persetujuan Ranperda APBD 2026. Ia menegaskan bahwa APBD merupakan instrumen strategis dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan daerah. “APBD harus disusun secara matang, terarah, proporsional, objektif, dan transparan, serta menjunjung tinggi asas keadilan agar pembangunan berjalan optimal dan berkelanjutan,” sebutnya.

DPRD Kepulauan Meranti Rapat Paripurna ke 10 Masa Persidangan Pertama APBD 2026 Politik
Politik
Jumat, 28 November 2025 | 09:20 WIB

DPRD Kepulauan Meranti Rapat Paripurna ke 10 Masa Persidangan Pertama APBD 2026

Selatpanjang, katakabar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti resmi sahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2026, pada rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran sekaligus Persetujuan dan Pengesahan Ranperda APBD 2026, Kamis (27/11) malam. Rapat Paripurna ke 10 Masa Persidangan Pertama Tahun 2025 ini dipimpin Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Khalid Ali, S.E., didampingi Wakil Ketua, Ardiansyah, S.H., M.Si dan Antoni Shidarta, S.H., M.H. Turut hadir Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar bersama Wakil Bupati, Muzamil Baharuddin, M.M, para pejabat tinggi pratama, pimpinan organisasi perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, serta tamu undangan lainnya. Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Khalid Ali, menjelaskan pelaksanaan paripurna ini didasarkan pada Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 18/Kpts-DPRD/BM/XI/2025 tentang "Agenda pokok rapat adalah penyampaian laporan hasil kerja Badan Anggaran (Banggar) sekaligus persetujuan dan pengesahan DPRD terhadap Ranperda APBD 2026," ujarnya. Disampaikannya, berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019, Pasal 9, ayat (4) huruf a, menyatakan bahwa “Pengambilan Keputusan dalam rapat paripurna yang di dahului dengan Penyampaian Laporan yang berisi proses pembahasan”. Sebagai upaya memenuhi ketentuan Pasal tersebut, maka pada Rapat Paripurna Dewan malam ini, Badan Anggaran melalui Juru bicaranya akan menyampaikan laporan. Guna mengetahui proses pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2026, dipersilahkan Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Darsini, S.M, sekaligus juru bicara Banggar DPRD Kepulauan Meranti menyampaikan laporannya APBD kebutuhan fundamental bagi pemerintah daerah melaksanakan pembangunan secara sinergis dan penuh tanggung jawab. Kata Darsini, pengelolaan APBD harus dilandasi perencanaan yang matang, terarah, proporsional, objektif, dan transparan, tanpa meninggalkan asas keadilan. Semua itu, katanya, bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Menurutnya, seluruh aktivitas pembangunan yang direncanakan harus menjadi refleksi nyata dari upaya pemerintah mencapai target kinerja daerah. Karena itu, proses penganggaran menuntut keselarasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menentukan arah kebijakan secara tegas dan terukur. Ia menegaskan penyusunan Ranperda APBD 2026 wajib berpedoman pada sejumlah regulasi, antara lain PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026. APBD, lanjutnya, manifestasi amanat rakyat yang harus dijalankan oleh eksekutif dan legislatif untuk memberikan pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan RPJMD, RKPD, serta KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Dijelaskan Darsini, Banggar menyadari hasil pembahasan yang dilaporkan belum sepenuhnya mampu mengakomodasi seluruh aspirasi masyarakat. Ia menegaskan bahwa amanah yang diberikan rakyat kepada DPRD menjadi motivasi kuat bagi para wakil rakyat untuk terus memperjuangkan hak-hak masyarakat. “Ini ruh dan inspirasi bagi kami sebagai wakil rakyat untuk memastikan masyarakat dapat menikmati setiap alokasi anggaran yang terwujud melalui berbagai program pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti yang kita cintai ini,” ucapnya. Banggar berharap APBD 2026 dapat tersusun secara lebih proporsional, akuntabel, berkeadilan, dan tepat sasaran, sehingga mampu menjalankan fungsinya secara optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah. Banggar DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Daftar Inventarisasi yang disampaikan dalam Rapat Paripurna Pengesahan APBD. Dalam laporan Banggar, Pendapatan Daerah pada APBD 2026 diasumsikan mencapai Rp1.120.725.470.211. Pendapatan itu bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp223.508.623.793, serta Pendapatan Transfer yang diproyeksikan mencapai Rp897.216.846.418. Sementara, Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp1.162.419.751.455. Adapun rincian belanja terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp922.001.341.440, Belanja Modal: Rp87.159.463.915, Belanja Tidak Terduga: Rp1.000.000.000 dan Belanja Transfer: Rp152.258.946.100. Jadi, postur APBD 2026 mengalami defisit sebesar Rp41.694.281.244. Angka tersebut merupakan hasil dari proses rasionalisasi ketat untuk memastikan pembiayaan diarahkan pada program prioritas dan kebutuhan wajib daerah. Banggar melaporkan defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan daerah, di mana penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp41.694.281.244, sedang SILPA tahun berjalan tercatat nihil. Dengan pembiayaan netto yang sama besar dengan nilai defisit, maka struktur APBD 2026 dinyatakan berimbang dan dapat dilaksanakan. Banggar DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti juga menyampaikan sejumlah catatan strategis dan rekomendasi penting terkait penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Banggar menegaskan hasil rasionalisasi dan penyesuaian anggaran telah disusun secara rinci dalam lampiran resmi yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari laporan pembahasan. Melalui forum tersebut, juru bicara Banggar, Darsini, memaparkan 11 rekomendasi utama sebagai acuan pemerintah daerah dalam pelaksanaan APBD 2026. Pertama, Banggar meminta penyusunan RAPBD 2026 dilakukan secara cermat, rasional, dan penuh kehati-hatian, dengan memperhatikan asumsi pendapatan yang realistis, terutama terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kedua, pemerintah daerah diminta lebih cerdas dan transparan dalam mengalokasikan belanja daerah. Belanja modal dan program yang menyentuh kepentingan publik diminta mendapat porsi yang lebih besar dari total belanja yang ditetapkan sebesar Rp1,162 triliun. Ketiga, terhadap penerimaan pembiayaan yang ditargetkan lebih dari Rp41 miliar, Banggar mengingatkan agar proyeksi tersebut mengacu pada SILPA tahun sebelumnya berdasarkan LHP BPK RI, sehingga defisit tidak melebar dan stabilitas kas daerah tetap terjaga. Keempat, Banggar menegaskan pentingnya penyusunan kegiatan APBD berbasis kinerja dengan indikator yang rasional, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penurunan kemiskinan, pembangunan SDM, dan pemerataan infrastruktur dasar. Kelima, infrastruktur dasar berupa jalan desa, jalan poros, serta pembangunan wilayah pulau terluar harus tetap menjadi skala prioritas agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Selanjutnya, terhadap belanja bantuan sosial dan hibah, Banggar menekankan pentingnya pelaksanaan yang sesuai aturan dalam penganggaran, pencairan, hingga pertanggungjawaban. Pada poin ketujuh, Banggar meminta agar anggaran untuk guru di bawah naungan Kementerian Agama tetap dipertahankan sesuai kemampuan daerah. Program beasiswa juga diminta tetap berjalan pada tahun anggaran mendatang. Rekomendasi kedelapan menyoroti pentingnya menghindari pergeseran anggaran yang tidak mendesak. Jika pun dilakukan, Banggar menuntut adanya Peraturan Bupati sebagai dasar hukum agar mekanisme pergeseran anggaran tidak disalahgunakan. Kesembilan, Banggar menegaskan agar pemerintah daerah tidak memasukkan program atau kegiatan baru tanpa melalui pembahasan bersama DPRD. Lalu, pemerintah daerah diminta untuk memegang teguh seluruh kesepakatan yang telah diputuskan Banggar dalam proses pembahasan RAPBD. Terakhir, Banggar menutup rekomendasi dengan menegaskan bahwa seluruh catatan yang disampaikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari persetujuan APBD 2026. “Dengan kerendahan hati dan penuh harap, kiranya pemerintah daerah memperhatikan apa yang kami sampaikan dalam laporan ini, khususnya poin-poin yang menjadi rekomendasi Banggar,” tutur Darsini. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti kembali berlanjut pada agenda pembacaan laporan Badan Anggaran terkait RAPBD Tahun Anggaran 2026. Setelah juru bicara Badan Anggaran menyampaikan laporan secara lengkap, pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir. “Apakah Anggota Dewan setuju Laporan Badan Anggaran terhadap RAPBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2026 untuk diteruskan pada Pengesahan?” tanya pimpinan rapat. Pertanyaan tersebut langsung dijawab secara aklamasi oleh seluruh anggota dewan yang hadir. Persetujuan bulat ini menandai bahwa laporan Badan Anggaran resmi diterima tanpa keberatan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. Usai persetujuan tersebut, rapat paripurna memasuki agenda selanjutnya, yakni mendengarkan Pendapat Akhir Bupati terhadap persetujuan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2026. Pendapat akhir ini menjadi tahap krusial sebelum RAPBD resmi ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. Wakil Bupati Kepualauan Meranti, Muzamil Baharuddin, M.M ucapkan rasa bangga dan apresiasinya atas rampungnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Ia menilai keberhasilan ini hasil kerja keras seluruh pihak yang telah mengerahkan tenaga dan pikiran hingga Ranperda tersebut siap ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mengutarakan Ranperda APBD 2026 perwujudan dari seluruh RKA-SKPD yang telah diselaraskan antara Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Proses penyusunannya juga telah melalui kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam bentuk Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Muzamil menyebutkan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 memperhatikan sejumlah aspek penting, di antaranya: Prioritas pembangunan daerah yang tertuang dalam RKPD 2026, yakni ketersediaan kapasitas fiskal, termasuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), efektivitas belanja daerah dengan mengutamakan program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, sinkronisasi kebijakan nasional dan provinsi, keterpaduan program nasional dan daerah dalam upaya meningkatkan pelayanan umum, infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat. “Berbagai tahapan telah kita lewati sampai pada hari ini, mulai dari pembahasan hingga pengambilan keputusan bersama atas Ranperda APBD Tahun 2026. Dengan demikian, kita telah memiliki postur anggaran tahun 2026. Ranperda yang telah disetujui ini selanjutnya akan kami sampaikan kepada Gubernur Riau untuk dievaluasi sebelum diundangkan menjadi Peraturan Daerah,” terangnya. Muzamil Baharuddin sampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Ketua, Wakil Ketua, seluruh pimpinan fraksi, Badan Anggaran, serta anggota DPRD yang telah memberikan perhatian besar dalam penyusunan Ranperda tersebut. Tidak lupa, ia mengapresiasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan para pimpinan perangkat daerah yang telah bekerja aktif sehingga seluruh tahapan dapat dilewati tepat waktu. Ia mengakui proses pembahasan kerap terjadi dinamika, perbedaan pendapat, maupun kekurangan, namun seluruhnya dapat diselesaikan dengan baik. Bupati Kepualauan Meranti, H Asmar berharap perangkat daerah segera menindaklanjuti Peraturan Daerah ini setelah resmi ditetapkan dan diundangkan.

Pemkab Kepulauan Meranti dan DPRD Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Riau
Riau
Jumat, 21 November 2025 | 15:00 WIB

Pemkab Kepulauan Meranti dan DPRD Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti resmi teken Nota Kesepakatan (MoU) Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan tersebut berlangsung saat Rapat Paripurna DPRD Kepulauan Meranti di Balai Sidang DPRD, Jumat (21/11). Rapat dipimpin langsung Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar, bersama Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H. Khalid Ali, SE, Wakil Ketua DPRD, Ardiansyah, SH., M.Si, serta Wakil Ketua DPRD, Anthony, SH., MH. Turut hadir anggota DPRD, unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, Sekda Meranti, pejabat eselon, camat, serta jajaran OPD. Rapat Paripurna diawali dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2026 sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD tahun berikutnya. Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar menegaskan penyusunan APBD 2026 merupakan bagian penting dari siklus penganggaran daerah yang harus berpedoman pada regulasi nasional, yakni: * UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah * PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah * Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 Bupati menjelaskan APBD 2026 merupakan tindak lanjut dari RKPD 2026 yang disusun berdasarkan RPJMD, serta selaras dengan prioritas pembangunan nasional dan provinsi. H Asmar menyebut Tahun Anggaran 2026 sebagai momentum untuk memperkuat fondasi ekonomi daerah, meningkatkan pelayanan publik, dan menekan kesenjangan sosial. Prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas menjadi landasan utama dalam penyusunan anggaran. Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti juga mengacu pada asumsi dasar ekonomi makro nasional dalam APBN 2026 sebagai pijakan dalam penentuan arah kebijakan pembangunan daerah. Di kegiatan itu, Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar menyampaikan apresiasinya kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama selama proses pembahasan KUA-PPAS. “Proses ini tentu tidak lepas dari dinamika dan perbedaan pandangan, namun semuanya merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk memastikan anggaran digunakan seefektif dan seefisien mungkin demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. Usai penandatanganan MoU, Bupati menegaskan proses belum selesai. Ia langsung menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh OPD untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut. “Seluruh OPD harus segera menyusun APBD sesuai pagu yang telah disepakati dan menyiapkannya untuk diajukan dalam Ranperda Nota Keuangan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2026,” tegasnya.