Siak, katakabar.com - Koperasi Sentra Madani di Kabupaten Siak, Riau, akhir-akhir ini menjadi perbincangan publik. 

Selain karena hasil kerja sama dengan PT Kimia Tirta Utama (KTU) yang dianggap terlalu kecil, ternyata anggota dan pengurus koperasi juga rata-rata di isi oleh pejabat eselon II di Pemkab Siak. 

Berita Terkait: Ternyata! Anggota Koperasi Sentra Madani Ada Pejabat Siak, Ini Daftar Namanya

Menurut Dosen Ilmu Lingkungan Universitas Lancang Kuning, M. Rawa El Amady, pejabat yang masuk menjadi anggota koperasi ini, baik tidaknya dapat dilihat dari prosedur. 

"Nah, apakah para pejabat ini masuk menjadi anggota koperasi dengan prosedur yang wajar sesuai ketentuan atau tidak," kata Rawa saat berbincang dengan katakabar.com pada Selasa (25/8). 

Berita Terkait: Koperasi Sentra Madani Siak Tunjuk Individu Kelola 298.10 Ha Kebun Sawit, Pengamat: Potensi Langgar Hukum!

Misalnya, kata Rawa, koperasi terbuka terhadap semua orang yang ingin menjadi anggota dengan memenuhi dan menjalankan sarat sebagaimana mestinya. 

"Nah, kalau itu bisa jadi tidak masalah. Termasuk juga (pejabat) jadi pengurus. Namun jika jalannya tidak benar, maka penjabat tersebut menjadi contoh buruk bagi koperasi lainnya di Indonesia," tegasnya.