Indragiri Hulu, katakabar.com -Unit Resnarkoba Polres Indragiri Hulu, Riau, ringkus dua orang pelaku terduga narkotika jenis sabu, Selasa (6/5).

Total 3,55 gram sabu berhasil diamankan dalam 32 bungkus paket yang ditemukan di lokasi kejadian.

Kasi Humas Polres Indragiri Hulu, Aiptu Misran menceritakan, pengungkapan kasus narkoba kali ini atensi Kapolres, AKBP Fahrian Saleh Siregar.

Di mana berdasarkan informasi daearah kawasan pedalaman, yakni Sungai Santan, Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku kerap terjadi peredaran narkotika.

“Masyarakat lapor ke Bapak (Kapolres-red), Sabtu (3/5), dan ditindaklanjuti operasi di bagian dari target,” terangnya kepada katakabar.com, Kamis (8/5).

Menurutnya, masing-masing pelaku yang diamkankan bernama Albert Lon Mizer, dan Prima Ginting hasil operasi kasus sekira pukul 03.00 WIB, dalam rumah Albert. Mereka sempat mencoba melarikan diri ketika penggerebekan dilakukan, tapi Albert berhasil diringkus sekitar 10 meter dari rumahnya.

Tim kemudian bekerja sama dengan perangkat desa untuk melacak keberadaan Ginting. Dalam strategi pengecohan, tim pura-pura meninggalkan lokasi. Beberapa jam kemudian, tepat pukul 05.00 WIB, Ginting kembali ke rumah Albet untuk mengambil pakaian. Kesempatan itu langsung dimanfaatkan tim gabungan untuk menangkapnya.

“Dari kedua pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa 32 bungkus sabu seberat kotor 3,55 gram, satu unit handphone merek Vivo warna ungu, satu botol plastik, dua plastik pembungkus, dan uang tunai sebesar Rp114.000,” bebernya.

Hasil interogasi menunjukkan Albet mengakui sabu tersebut berasal dari Ginting. Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Inhu guna proses hukum lebih lanjut.

“Operasi ini merupakan komitmen kami dalam membersihkan wilayah Kabupaten Indragiri Hulu dari ancaman narkoba, bahkan hingga ke pelosok pedalaman. Tidak ada tempat bagi pelaku narkotika di wilayah hukum kami,” sebutnya.