Medan, katakabar.com - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas akhirnya angkat bicara.
Di tengah derasnya kritik publik terhadap Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kota Medan terkait klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bagi PPPK Paruh Waktu (PPPK-PW), Rico memilih berdiri di garis depan. Ia memastikan, kebijakan itu bukan keputusan sepihak birokrasi.
Sorotan publik sebelumnya tertuju pada SE yang diteken Sekda Medan, Wiriya Alrahman, lantaran dinilai janggal secara administratif.
Salah satu yang dipersoalkan adalah absennya tembusan kepada Wali Kota Medan, padahal menyangkut kebijakan strategis yang berdampak luas.
Menanggapi hal tersebut, Rico menegaskan bahwa dirinya telah dilibatkan sejak awal.
“Sudah dikoordinasikan. Sudah,” ujar Rico singkat, merespons pertanyaan awak media.
Menurut Rico, penerbitan SE tersebut bertujuan meluruskan simpang siur informasi yang berkembang di kalangan PPPK-PW, khususnya soal anggapan bahwa Pemko Medan menghambat pencairan JHT.
“Beberapa waktu lalu, rekan-rekan media juga mempertanyakan kenapa muncul persepsi yang berbeda. Setelah dicek, ternyata tidak seperti itu,” katanya.
Ia kembali menegaskan, tidak pernah ada kebijakan Pemko Medan yang menutup akses pencairan JHT bagi PPPK-PW. Seluruh proses sepenuhnya mengikuti regulasi dan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
“Sekali lagi saya tegaskan, bukan tidak bisa dicairkan. Bisa dicairkan, sepanjang memenuhi syarat dari BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
SE Tuai Kritik, Dinilai Sarat Kejanggalan
Sebagaimana diketahui, pada 31 Desember 2025 Sekda Medan menerbitkan SE bernomor 500.15.14.2/10893 sebagai respons atas polemik dugaan penghambatan pencairan JHT PPPK-PW.
Namun alih-alih meredam kontroversi, surat tersebut justru memantik pertanyaan baru.
Di halaman akhir SE, tidak tercantum tembusan kepada Wali Kota Medan maupun BPJS Ketenagakerjaan—dua aktor kunci dalam kebijakan JHT.
Kondisi ini dinilai tidak lazim dalam praktik administrasi pemerintahan dan memunculkan kesan bahwa SE hanya bersifat formalitas belaka.
Sejumlah kalangan menilai langkah tersebut lebih mencerminkan reaksi cepat birokrasi terhadap tekanan publik, bukan penyelesaian substantif atas masalah yang ada.
Pemerhati kebijakan publik, Farid Wajdi, menyebut surat edaran kerap menjadi “jalan pintas” ketika persoalan terlanjur membesar di ruang publik.
“Dalam kasus Pemko Medan, ledakannya bernama JHT PPPK-PW. Tapi pertanyaannya, apakah surat ini benar-benar menyelesaikan masalah atau sekadar merapikan citra?” ujarnya, Sabtu malam (3/1/2026).
Farid menegaskan, dalam perspektif tata kelola pemerintahan, SE bukan sekadar dokumen berkop resmi. Ia menuntut kejelasan hierarki, koordinasi lintas pihak, dan kepatuhan pada prosedur.
“Tidak adanya tembusan kepada wali kota sebagai pemegang otoritas politik tertinggi dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola JHT bukan detail sepele. Ini mencerminkan fragmentasi cara berpikir birokrasi,” katanya.
Meski secara normatif ketiadaan tembusan tidak otomatis membatalkan keabsahan surat, Farid menilai hal tersebut tetap menjadi catatan serius dari sisi etika pemerintahan dan prinsip good governance.
Di kesempatan terpisah, Rico kembali menegaskan bahwa pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi eks Pekerja Harian Lepas (PHL) yang kini berstatus PPPK-PW tetap dimungkinkan, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan menyusul contoh dari Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang telah mencairkan JHT PPPK-PW pada akhir Desember lalu.
“Syaratnya sama di seluruh Indonesia, mengikuti aturan BPJS Ketenagakerjaan. Jika sudah bekerja 10 tahun atau menjelang pensiun, itu bisa dicairkan,” kata Rico usai melantik jajaran direksi Perusahaan Umum Daerah (PUD) Kota Medan, Senin (5/1/2026).
Rico menjelaskan, JHT bukan dana yang sepenuhnya “dikunci”. Setelah masa kerja tertentu, peserta berhak mencairkan sebagian.
“Kalau tidak salah, setelah 10 tahun bekerja bisa dicairkan sekitar 10 persen. Dan ketika memasuki masa pensiun, karena ini jaminan hari tua, dananya bisa dicairkan penuh,” jelasnya.
Ia kembali menutup pernyataannya dengan penekanan yang sama: persoalan JHT PPPK-PW bukan soal pelarangan, melainkan pemenuhan syarat administratif.
“Bukan tidak bisa dicairkan. Bisa, tapi ada aturannya. Sepuluh tahun masa kerja atau sudah pensiun,” pungkas Rico.
Wali Kota Medan Turun Tangan, Bela Sekda di Tengah Polemik JHT PPPK-PW
Diskusi pembaca untuk berita ini