Rokan Hilir, katakabar.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Rimba Melintang Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Rokan hilir borgol seorang pria belakangan diketahui bernama Darno alias Seno umur 30 tahun warga Jalan Lintas Bagan Siapiapi RT 09 RW 03 Kepenghuluan Pematang Singkek, Kecamtan Rimba Melintang, pada Minggu (8/1).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto yang diteruskan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Rimba Melintang, IPDA Bonni Ferdi Sagala kepada wartawan lewat siaran persnya, pada Selasa (10/1) mengatakan, pengungkapan kasus sabu ini dari Informasi masyarakat yang dipercaya, di mana ada seorang laki-laki yang dikenal bernama Darno alias Seno pengedar sabu di wilayah Kepenghuluan Pematang Sikek Kecamatan Rimba Melintang.
Dari situ ujar IPDA Bonni, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang melakukan penyelidikan lebih mendalam. Benar saja, Tim dapat informasi Seno hendak jual sabu kepada seseorang di kawasan Jalan Lintas Bagan Siapiapi RT 09 RW 03 Kepenghuluan Pematang Singkek, pada Minggu (8/1).
"Tim Opsanal, yakni Elva Dison, Marwan, Josua Apriadi S bergerak ke lokasi pastikan kebenaran. Tim tiba di lokasi sekitar pukul 19.00 WIB, dan melihat terduga pelaku di pinggir jalan. Setelah mendekati terduga pelaku, Tim dengan sigap mengamankan dan memborgolnya," ulasnya.

Masih IPDA Bonni, saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan dari pelaku satu buah dompet kecil hitam di dalamnya terdapat empat bungkus plastik bening kecil beklip merah masing-masing berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, tiga bungkus kosong plastik bening beklip merah ukuran sedang, dua bungkus kosong plastik bening beklip merah ukuran kecil, dan satu buah skop kecil yang terbuat dari pipet plastik.
Tidak cuma itu, Tim Opsnal temukan itu dari kantong celana pelaku uang Rp700 ribu diduga uang hasil penjualan narkotika jenis sabu, satu unit handpone merk Vivo biru, dan satu unit handpone merk Nokia biru.
"Pelaku mengakui barang-barang tersebut miliknya dan sudah sekitar satu tahun menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Tim Opsnal selanjutnya menggiring pelaku dan barang bukti ke Mako Polsek Rimba Melintang guna pengusutan perkaranya lebih lanjut," tegasnya.
Pelaku dijerat dan dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tambahnya.
Ungkap Kasus Sabu, Polsek Rimba Melintang Borgol Warga Pematang Singkek
Diskusi pembaca untuk berita ini