JAKARTA (katakabar) - Komedian Augie Fantinus telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Pria kelahiran 6 Agustus 1979 ini dijadikan tersangka karena menuding anggota polisi menjadi calo tiket Asian Para Games 2018 di Gelora Bung Karno, Jakarta, lewat akun instagramnya @augiefantinus.

"Iya Augie sudah tersangka," ujar Direktur Kriminal Khusus Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan di Jakarta, Jumat 12/10/2018.

Menurut Adi, Augie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE, Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 Ayat 1 jo 311 KUHP.  Pasalnya, Augie telah memposting, menyebarkan, dan menyebut polisi menjadi calo tiket Asian Para Games 2018 di SUGBK, Jakarta Pusat.

"Dia Augie kan menyebarkan berita adanya calo tiket itu yang ternyata pada kenyataanya tidak seperti itu," tuturnya.

Meski sudah dijadikan tersangka, kata dia, polisi belum melakukan penahanan pada Augie lantaran masih dilakukan pemeriksaan lanjutan. Polisi juga sudah memeriksa saksi-saksi dalam kasus tersebut, termasuk dari pihak SD Tarakanita yang meminta tolong pada polisi untuk membelikan tiket dimaksud.

"Barang bukti yang kami amankan berupa handphone, hasil rekaman, dan tangkapan layar medsos tersebut," katanya.